MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Sindir Noel: Jangan Dikit-Dikit Minta Amnesti!

Publisher: Redaktur 26 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) ditahan KPK.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons tegas terhadap permintaan amnesti yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel kepada Presiden Prabowo Subianto.

Noel, yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan sertifikasi K3, berharap bisa mendapatkan pengampunan dari Presiden.

Pada Jumat 22 Agustus 2025, di hadapan awak media setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Noel menyampaikan harapannya.

“Semoga Pak Prabowo beri saya amnesti,” katanya.

Tak hanya itu, ia juga membantah tuduhan pemerasan yang menjeratnya. “Kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya,” lanjutnya.

Baca Juga:  KPK Periksa Eks Stafsus Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Pemerasan TKA Rp 53 Miliar

Menanggapi permintaan tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengingatkan Noel agar mengikuti proses hukum.

“Sebaiknya kepada yang bersangkutan tidak sedikit-dikit minta amnesti begitu ya. Jadi kita ikuti saja dulu proses penyidikannya. Ini kan masih panjang ya, karena kan ini baru dilakukan kegiatan tangkap tangan,” ujar Budi di gedung KPK, Senin 25 Agustus 2025.

Budi menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini dengan memeriksa para tersangka dan saksi.

Ia juga menegaskan bahwa KPK meyakini komitmen Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi, seperti yang disampaikan dalam pidato kenegaraannya.

Senada dengan KPK, Presiden Prabowo melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi, menegaskan tidak akan membela anak buahnya yang terlibat korupsi.

Baca Juga:  Ketua KPK Nawawi Angkat Bicara soal Hasto Protes Ponselnya Disita

“Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi. Jadi kita serahkan saja sepenuhnya pada penegakan hukum,” kata Hasan.

Hasan juga memastikan bahwa pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses hukum Noel kepada KPK dan mendukung agar kasus ini bisa terungkap dengan jelas. HUM/GIT

TAGGED: Amnesti, Budi Prasetyo, Immanuel Ebenezer, Juru bicara KPK, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi, KPK, Noel, pemerasan, sertifikasi K3, Wamenaker
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Praperadilan, KPK Minta Penundaan Sidang
25 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang

Korupsi

Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026

Hukum

Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual

Hukum

ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?