MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sosok ‘Sultan’ Kemnaker Terungkap: Irvian Bobby Diduga Tebar Harta Hingga Beri Ducati ke Noel

Publisher: Redaktur 25 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Irvian Bobby Mahendro Putro dibawa ke mobil tahanan KPK.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap sosok ‘sultan’ di balik kasus dugaan pemerasan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Sosok tersebut adalah Irvian Bobby Mahendro Putro (IBM), seorang aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 sejak 2022 hingga 2025.

Irvian mendapat julukan ‘sultan’ karena dikenal sangat royal. Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel), yang juga menjadi tersangka, adalah orang yang pertama kali menjuluki Irvian.

“IEG menyebut IBM sebagai sultan, maksudnya orang yang banyak uang di Ditjen Binwas K3,” kata Setyo.

Baca Juga:  Kritik ICW-MAKI ke KPK Usai Mobil Masiku Ditemukan Terparkir di Thamrin Residence

KPK menduga Irvian sangat royal kepada Noel. Noel disebut pernah meminta uang untuk renovasi rumah dan diberikan Rp 3 miliar.

Tidak hanya itu, saat Noel bertanya motor apa yang cocok untuknya, Irvian langsung membelikan dan mengirimkan motor Ducati ke rumah Noel.

Aliran Dana Rp 69 Miliar dan LHKPN yang Janggal
KPK menduga Irvian menerima aliran uang sebesar Rp 69 miliar melalui perantara. Dana ini diduga berasal dari total Rp 81 miliar yang terkumpul dari pemerasan terhadap pihak yang mengurus sertifikasi K3 dalam kurun waktu 2019 hingga 2025.

Uang tersebut digunakan Irvian untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk belanja, uang muka rumah, sejumlah kendaraan, dan penyertaan modal ke perusahaan.

Baca Juga:  KPK Geledah 6 Lokasi di Semarang Terkait Dugaan Korupsi

Namun, jumlah penerimaan ini sangat tidak sebanding dengan harta kekayaan yang dilaporkan Irvian dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhirnya pada 2 Maret 2022. Dalam laporan tersebut, Irvian hanya mencatatkan total kekayaan sebesar Rp 3,9 miliar.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyoroti adanya dugaan ketidakpatuhan Irvian dalam melaporkan LHKPN.

“Jumlah asetnya tidak sinkron dengan temuan awal dalam kegiatan tangkap tangan ini,” ujar Budi.

KPK memastikan akan menelusuri lebih lanjut aset-aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi ini. Langkah follow the money akan dilakukan untuk memastikan semua aset hasil kejahatan dapat terungkap. HUM/GIT

Baca Juga:  Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Ketua KPK Bicara Penguatan LHKPN
TAGGED: Immanuel Ebenezer, Irvian Bobby Mahendro Putro, Ketua KPK Setyo Budiyanto, Korupsi, KPK, Noel, sertifikasi K3, Wamenaker
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Praperadilan, KPK Minta Penundaan Sidang
25 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang

Korupsi

Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026

Hukum

Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual

Hukum

ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?