MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Motor Ducati dari Irvian ‘Sultan’ Kemnaker, Ditemukan KPK di Rumah Anak Noel

Publisher: Redaktur 24 Agustus 2025 3 Min Read
Share
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel ditahan KPK.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang melibatkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel.

Dalam kasus ini, Noel menerima satu unit motor Ducati sebagai bagian dari dugaan suap, yang ternyata ditemukan oleh KPK di rumah anaknya.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa motor tersebut disimpan di rumah anak Noel sebelum diserahkan ke KPK pada Kamis 20 Agustus 2025.

“Motor ada di rumah anaknya. Kamis (20 Agustus) diantar ke kantor,” kata Setyo.

Baca Juga:  PDI-P Jatim Hormati Proses Hukum KPK Terkait Kasus Suap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Motor Ducati tersebut diduga berasal dari Irvian Bobby Mahendro Putro, seorang Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 yang dijuluki “sultan” oleh Noel.

Panggilan ini muncul karena Irvian dikenal memiliki banyak uang dari hasil pemerasan sertifikasi K3. Irvian sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan diketahui menerima aliran dana sebesar Rp 69 miliar dari kasus ini.

KPK juga mengungkap percakapan antara Noel dan Irvian yang mengarah pada pemberian motor. Noel, yang baru dua bulan menjabat, sempat bertanya kepada Irvian, “‘Kamu main motor besar ya. Kalau untuk saya cocoknya motor apa?'”. Setelah itu, Irvian membelikan motor Ducati dan mengirimkannya ke rumah Noel.

Baca Juga:  Bupati Buol Diminta Kembalikan USD 10 Ribu ke KPK

Selain motor Ducati, Noel juga diduga menerima uang tunai sebesar Rp 3 miliar terkait kasus pemerasan ini. Noel kini menjadi salah satu dari 11 tersangka yang ditangkap KPK dan dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi.

Berikut ini daftar lengkap tersangka kasus ini:

1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
2. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang
3. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
4. Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang
5. Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI
6. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang
7. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
8. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator
9. Supriadi selaku Koordinator
10. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia
11. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia. HUM/GIT

Baca Juga:  Prabowo Sindir Anggota Gerindra yang Ditangkap KPK: Saya Agak Malu
TAGGED: Ducati, Immanuel Ebenezer, KPK, Noel, pemerasan, sertifikasi K3, Wamenaker
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Praperadilan, KPK Minta Penundaan Sidang
25 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang

Korupsi

Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026

Hukum

Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual

Hukum

ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?