MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

‘Sultan’ Kemnaker dengan Harta Rp 3,9 Miliar, Tapi Kantongi Rp 69 Miliar dari Korupsi

Publisher: Redaktur 24 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Tersangka kasus pemerasan terkait pengurusan K3.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kasus dugaan pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel mengungkap sosok yang dijuluki “sultan”.

Dia adalah Irvian Bobby Mahendro Putro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3.

Irvian menjadi sorotan karena alokasi uang paling besar dari hasil korupsi, yang bahkan disebut-sebut jauh melebihi harta yang ia laporkan ke LHKPN. Berdasarkan data LHKPN terakhir per 2 Maret 2022, total kekayaan Irvian tercatat sebesar Rp 3.905.374.068.

Dalam LHKPN, Irvian tercatat memiliki aset berupa tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp 1,27 miliar, satu unit mobil Mitsubishi Pajero senilai Rp 335 juta, serta harta bergerak dan kas dengan total sekitar Rp 2,29 miliar.

Baca Juga:  KPK Buka Peluang Panggil Atalia Praratya Usai Periksa Ridwan Kamil

Namun, jumlah ini sangat kontras dengan uang yang ia terima dari kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3. KPK menyebut, dari total Rp 81 miliar uang hasil pemerasan yang berlangsung sejak 2019, sebanyak Rp 69 miliar mengalir ke kantong Irvian.

Modus kasus ini adalah mematok biaya pengurusan sertifikat K3 hingga Rp 6 juta, padahal seharusnya hanya Rp 275 ribu. Selain Irvian, Wamenaker Noel juga menerima jatah Rp 3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler biru.

Kini, Irvian bersama 10 orang lainnya, termasuk Noel, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. HUM/GIT

TAGGED: Ducati, Immanuel Ebenezer, Irvian Bobby Mahendro Putro, KPK, LHKPN, Noel, Wamenaker
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Praperadilan, KPK Minta Penundaan Sidang
25 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang

Korupsi

Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026

Hukum

Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual

Hukum

ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?