MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

‘Sultan’ Kemnaker dengan Harta Rp 3,9 Miliar, Tapi Kantongi Rp 69 Miliar dari Korupsi

Publisher: Redaktur 24 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Tersangka kasus pemerasan terkait pengurusan K3.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kasus dugaan pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel mengungkap sosok yang dijuluki “sultan”.

Dia adalah Irvian Bobby Mahendro Putro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3.

Irvian menjadi sorotan karena alokasi uang paling besar dari hasil korupsi, yang bahkan disebut-sebut jauh melebihi harta yang ia laporkan ke LHKPN. Berdasarkan data LHKPN terakhir per 2 Maret 2022, total kekayaan Irvian tercatat sebesar Rp 3.905.374.068.

Dalam LHKPN, Irvian tercatat memiliki aset berupa tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp 1,27 miliar, satu unit mobil Mitsubishi Pajero senilai Rp 335 juta, serta harta bergerak dan kas dengan total sekitar Rp 2,29 miliar.

Baca Juga:  Guntur Romli Ungkap Hasto Sedang Bersama Keluarga Usai Jadi Tersangka KPK

Namun, jumlah ini sangat kontras dengan uang yang ia terima dari kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3. KPK menyebut, dari total Rp 81 miliar uang hasil pemerasan yang berlangsung sejak 2019, sebanyak Rp 69 miliar mengalir ke kantong Irvian.

Modus kasus ini adalah mematok biaya pengurusan sertifikat K3 hingga Rp 6 juta, padahal seharusnya hanya Rp 275 ribu. Selain Irvian, Wamenaker Noel juga menerima jatah Rp 3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler biru.

Kini, Irvian bersama 10 orang lainnya, termasuk Noel, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. HUM/GIT

TAGGED: Ducati, Immanuel Ebenezer, Irvian Bobby Mahendro Putro, KPK, LHKPN, Noel, Wamenaker
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Polda Jatim Belum Tetapkan Tersangka Kasus Ambruknya Ponpes Al Khoziny
12 Oktober 2025
Kepala Kantor Imigrasi Kupang, Nanang Mustofa
Cegah Perdagangan Orang, Imigrasi Kupang Perkuat Sinergi dengan Pemkab dan Polres Rote Ndao
11 Oktober 2025
5 YouTuber dengan Penghasilan Tertinggi di Indonesia, Tembus Rp7 Miliar per Bulan
11 Oktober 2025
Ketua Bappeda Jatim M Yasin Dipanggil KPK Terkait Korupsi Dana Hibah
11 Oktober 2025
Tim Penyidik Polda Jatim Buru Tersangka Ambruknya Ponpes Al Khoziny
11 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Polda Jatim Belum Tetapkan Tersangka Kasus Ambruknya Ponpes Al Khoziny
12 Oktober 2025
Ketua Bappeda Jatim M Yasin Dipanggil KPK Terkait Korupsi Dana Hibah
11 Oktober 2025
50 Korban Ponpes Al Khoziny Teridentifikasi, Tersisa 14 Kantong Jenazah
11 Oktober 2025
Bapak J Ketua Dewan Pembina, Ini Daftar Lengkap Pengurus PSI 2025-2030
11 Oktober 2025

TERPOPULER

Adam, Santri Ponpes Al Khoziny yang Meninggal di Samping Haikal Dimakamkan
10 Oktober 2025
Korupsi Kolam Rp196 M, Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor Pelindo Surabaya
10 Oktober 2025
Kasubdit Penanganan Deteni dan Koordinasi Penanganan Pengungsi (PDKPP) Direktorat Wasdakim. Agung Pramono, menjadi pembicara Forum Komunikasi Penanganan Deteni dan Pengungsi (Forkopdensi).
Imigrasi Perkuat Pemberdayaan Deteni dan Penanganan Pengungsi Lewat Forum Forkopdensi
10 Oktober 2025
Petugas Imigrasi Kediri mengawal kedua WN Tiongkok hingga ke bandara untuk dideportasi ke negara asal.
2 Warga Negara Tiongkok yang Divonis Bersalah oleh Pengadilan Negeri Kediri Dideportasi
10 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Headlines

Polda Jatim Belum Tetapkan Tersangka Kasus Ambruknya Ponpes Al Khoziny

Kepala Kantor Imigrasi Kupang, Nanang Mustofa
Imigrasi

Cegah Perdagangan Orang, Imigrasi Kupang Perkuat Sinergi dengan Pemkab dan Polres Rote Ndao

Headlines

5 YouTuber dengan Penghasilan Tertinggi di Indonesia, Tembus Rp7 Miliar per Bulan

Headlines

Ketua Bappeda Jatim M Yasin Dipanggil KPK Terkait Korupsi Dana Hibah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?