MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ditahan KPK karena Kasus Pemerasan, Wamenaker Noel Minta Amnesti ke Presiden Prabowo

Publisher: Redaktur 23 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) setelah ditetapkan tersangka oleh KPK.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Sebuah momen mengejutkan terjadi saat Noel digiring ke mobil tahanan, ia secara terbuka meminta amnesti atau pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto.

Permintaan ini dilontarkan Noel di tengah kerumunan wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

“Semoga Pak Prabowo memberi saya amnesti,” katanya singkat.

Permintaan ini langsung menjadi sorotan publik mengingat proses hukum kasusnya baru saja dimulai.

Menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Noel diduga menerima uang sebesar Rp 3 miliar dari pemerasan K3, yang ia terima pada Desember 2024, hanya dua bulan setelah ia menjabat.

Baca Juga:  Capres Pilpres 2024: Anies, Prabowo, Ganjar Diundang KPK, Adu Gagasan Anti Korupsi 17 Januari

Selain uang tunai, Noel juga disebut menerima sebuah motor mewah Ducati sebagai bagian dari hasil pemerasan.

Kasus ini melibatkan 11 orang, termasuk Noel, yang kini ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK untuk kepentingan penyidikan.

Penetapan tersangka ini adalah hasil dari penyelidikan mendalam KPK terkait aliran dana yang merugikan banyak pihak.

Berikut daftar lengkap 11 tersangka yang terlibat dalam kasus pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker:

1. Immanuel Ebenezer Gerungan, Wamenaker

2. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3

3. Hery Susanto, Direktur Bina Kelembagaan

4. Irvan Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3

Baca Juga:  KPK Tegas Jawab Kubu Hasto: Kasus Ini Perkara Suap, Bukan Kerugian Negara

5. Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja

6. Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3

7. Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja

8. Sekarsari, Kartika Putri, Subkoordinator

9. Supriadi, Koordinator

10. Temurila, PT KEM Indonesia

11. Miki Mahfud, PT KEM Indonesia

KPK menyatakan bahwa tindakan para tersangka ini telah merugikan banyak pihak yang membutuhkan sertifikasi K3, sebuah persyaratan vital dalam dunia kerja. HUM/GIT

TAGGED: Amnesti, Immanuel Ebenezer, Ketua KPK, KPK, Noel, Prabowo Subianto, Presiden, sertifikasi K3, Setyo Budiyanto, Tersangka, Wamenaker
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Praperadilan, KPK Minta Penundaan Sidang
25 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang

Korupsi

Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026

Hukum

Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual

Hukum

ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?