JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Sebuah momen mengejutkan terjadi saat Noel digiring ke mobil tahanan, ia secara terbuka meminta amnesti atau pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto.
Permintaan ini dilontarkan Noel di tengah kerumunan wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
“Semoga Pak Prabowo memberi saya amnesti,” katanya singkat.
Permintaan ini langsung menjadi sorotan publik mengingat proses hukum kasusnya baru saja dimulai.
Menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Noel diduga menerima uang sebesar Rp 3 miliar dari pemerasan K3, yang ia terima pada Desember 2024, hanya dua bulan setelah ia menjabat.
Selain uang tunai, Noel juga disebut menerima sebuah motor mewah Ducati sebagai bagian dari hasil pemerasan.
Kasus ini melibatkan 11 orang, termasuk Noel, yang kini ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK untuk kepentingan penyidikan.
Penetapan tersangka ini adalah hasil dari penyelidikan mendalam KPK terkait aliran dana yang merugikan banyak pihak.
Berikut daftar lengkap 11 tersangka yang terlibat dalam kasus pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker:
1. Immanuel Ebenezer Gerungan, Wamenaker
2. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3
3. Hery Susanto, Direktur Bina Kelembagaan
4. Irvan Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3
5. Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja
6. Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3
7. Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja
8. Sekarsari, Kartika Putri, Subkoordinator
9. Supriadi, Koordinator
10. Temurila, PT KEM Indonesia
11. Miki Mahfud, PT KEM Indonesia
KPK menyatakan bahwa tindakan para tersangka ini telah merugikan banyak pihak yang membutuhkan sertifikasi K3, sebuah persyaratan vital dalam dunia kerja. HUM/GIT