MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kontroversi ‘Indonesia Raya’: Pemerintah Tegaskan Lagu Kebangsaan Tak Dikenai Royalti, Statusnya ‘Public Domain’

Publisher: Redaktur 19 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Klaim komersial atas lagu kebangsaan ‘Indonesia Raya’ oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menuai polemik.

Menanggapi isu yang memicu protes dari berbagai pihak, termasuk PSSI, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa lagu kebangsaan sama sekali tidak dikenai royalti.

Ia menyebut, ‘Indonesia Raya’ sudah berstatus domain publik dan dikecualikan dari aturan hak cipta.

“Nggak ada itu (lagu kebangsaan dikenakan royalti). Semua orang yang bicara tentang itu adalah orang yang tidak baca undang-undang tentang hak cipta,” kata Supratman saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin 18 Agustus 2025.

Baca Juga:  Jokowi Lakukan Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menkumham hingga Menteri ESDM Diganti

Menurut Supratman, status ‘public domain‘ memungkinkan siapa pun untuk menggunakan lagu tersebut tanpa perlu izin dari penciptanya, apalagi membayar royalti. Ia juga mencontohkan penggunaan lagu di acara pernikahan yang semestinya tidak dikenakan biaya.

“Nggak ada, kalau kawinan mah nggak ada,” tegasnya.

Sebelumnya, PSSI melalui Sekretaris Jenderal Yunus Nusi menyatakan keberatan keras atas klaim LMKN. PSSI menilai lagu kebangsaan seperti ‘Indonesia Raya’ dan ‘Tanah Airku’ adalah pemersatu bangsa, bukan komoditas bisnis.

“Bahwa lagu-lagu kebangsaan ini menjadi perekat dan pembangkit nasionalisme serta menjadi pemicu rasa patriotisme bagi anak-anak bangsa,” ujar Yunus Nusi dalam keterangan tertulis.

Baca Juga:  Menkum: RI Tunggu Hasil Sidang di Singapura untuk Pulangkan Paulus Tannos

Ia juga menekankan bahwa pencipta lagu-lagu tersebut mendedikasikan karyanya dengan ikhlas untuk perjuangan bangsa, tanpa mengharapkan imbalan finansial.

PSSI menilai, klaim royalti justru mencederai nilai-nilai luhur dan semangat perjuangan yang terkandung di dalamnya.

Pernyataan pemerintah ini diharapkan dapat mengakhiri kebingungan dan kekhawatiran publik terkait penggunaan lagu kebangsaan, serta menegaskan kembali bahwa lagu-lagu perjuangan bangsa adalah milik seluruh rakyat Indonesia. HUM/GIT

TAGGED: Indonesia Raya, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, LMKN, Menteri Hukum, public domain, Royalti, Sekretaris Jenderal Yunus Nusi, Supratman Andi Agtas, Tanah Airku
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Tiga WNA Ditangkap di Bali, Produksi Video Asusila Gunakan Atribut Ojol
18 Maret 2026
Kecelakaan Bus dan Pikap di Tol Brebes, Satu Penumpang Tewas dan Puluhan Luka
18 Maret 2026
Kasus Air Keras Aktivis KontraS, Presiden Perintahkan Pengusutan Objektif
18 Maret 2026
Teror Air Keras Aktivis KontraS, Polisi Selidiki Upaya Pelaku Hapus Jejak
18 Maret 2026
Penahanan Gus Alex, KPK Dalami Kasus Kuota Haji Eks Stafsus Menag
18 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Tiga WNA Ditangkap di Bali, Produksi Video Asusila Gunakan Atribut Ojol
18 Maret 2026
Kecelakaan Bus dan Pikap di Tol Brebes, Satu Penumpang Tewas dan Puluhan Luka
18 Maret 2026
Kasus Air Keras Aktivis KontraS, Presiden Perintahkan Pengusutan Objektif
18 Maret 2026
Teror Air Keras Aktivis KontraS, Polisi Selidiki Upaya Pelaku Hapus Jejak
18 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Tiga WNA Ditangkap di Bali, Produksi Video Asusila Gunakan Atribut Ojol

Peristiwa

Kecelakaan Bus dan Pikap di Tol Brebes, Satu Penumpang Tewas dan Puluhan Luka

Pemerintahan

Kasus Air Keras Aktivis KontraS, Presiden Perintahkan Pengusutan Objektif

Hukum

Teror Air Keras Aktivis KontraS, Polisi Selidiki Upaya Pelaku Hapus Jejak

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?