JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR Setya Novanto menjadi sorotan publik.
Menanggapi hal ini, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendesak agar pemerintah dan DPR segera membuat regulasi baru yang membatasi hak pembebasan bersyarat bagi narapidana kasus korupsi.
Menurut Yudi, kelonggaran yang didapatkan para koruptor saat ini adalah dampak dari dicabutnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung (MA).
Aturan lama tersebut sejatinya membatasi pemberian remisi dan pembebasan bersyarat hanya bagi narapidana yang berstatus justice collaborator (JC).
“Akibat PP 99 Tahun 2012 yang dicabut MA, akibatnya para napi korupsi yang bukan justice collaborator akhirnya bisa juga mendapatkan remisi, termasuk pembebasan bersyarat,” ujar Yudi.
Pembebasan Setnov sendiri memang didasarkan pada beberapa hal. Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menjelaskan bahwa Novanto mendapatkan pembebasan bersyarat setelah hukumannya dikurangi oleh putusan Peninjauan Kembali (PK) dari MA. Dalam putusan PK, hukuman Novanto dipangkas dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun.
Selain itu, Novanto juga telah memenuhi syarat lain, yaitu melunasi denda dan uang pengganti. Rika menyebutkan, berdasarkan surat dari KPK, Novanto telah membayar uang pengganti sebesar Rp 43,7 miliar dari total Rp 49 miliar. Sisa uang pengganti sebesar Rp 5,3 miliar telah dikompensasi dengan pidana kurungan.
Meskipun demikian, Yudi Purnomo berharap para hakim bisa memiliki “beban moral” dan tidak lagi memberikan vonis ringan, terutama dalam kasus korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa.
Sementara itu, Setnov, yang sebelumnya divonis 15 tahun penjara dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun, kini hanya harus menjalani hukuman 12,5 tahun dan pencabutan hak politik selama 2,5 tahun.
Kasus korupsi e-KTP sendiri telah merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Putusan-putusan yang meringankan hukuman para terpidana korupsi ini terus menuai kritik dan menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat. HUM/GIT