MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Tinggalkan Lapas, Setya Novanto Kini Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor Hingga 2029

Publisher: Redaktur 18 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Setya Novanto mendapatkan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
Ad imageAd image

BANDUNG, Memoindonesia.co.id – Mantan Ketua DPR Setya Novanto, terpidana kasus korupsi e-KTP, telah resmi keluar dari Lapas Sukamiskin.

Meski demikian, kebebasannya tidak sepenuhnya murni. Menurut Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, Setnov berstatus bebas bersyarat dan masih memiliki kewajiban untuk melapor hingga 1 April 2029.

Kusnali menjelaskan bahwa pembebasan ini diberikan setelah Setnov menjalani masa hukuman yang telah dikurangi berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK). Melalui putusan PK, masa hukuman Setnov dipangkas dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.

“Berdasarkan perhitungan dari 12 tahun 6 bulan, beliau mendapatkan pembebasan bersyarat di tanggal 29 Mei 2025,” ujar Kusnali.

Baca Juga:  Vonis 8 Tahun, Kiai Cabul di Jember Bebas Bersyarat Usai 1 Tahun

Selain menjalani masa hukuman, Kusnali juga memastikan bahwa Setnov telah memenuhi syarat lain yang memungkinkan dirinya mendapatkan status bebas bersyarat. Syarat tersebut adalah pembayaran seluruh denda dan uang pengganti kerugian negara.

“Dalam amar putusan peninjauan kembali, beliau diputus 12 tahun 6 bulan dengan denda Rp 500 juta subsider dari 5 bulan kurungan ditambah dengan uang pengganti Rp 49 miliar dengan pidana 2 tahun,” papar Kusnali.

Kusnali menegaskan, karena seluruh kewajiban finansial tersebut sudah dilunasi, Setnov dinyatakan layak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.

Meski demikian, statusnya baru akan menjadi bebas murni setelah melewati masa wajib lapor yang berakhir pada tahun 2029. Hal ini menjadi akhir dari babak panjang perjalanan hukum Setnov sejak terjerat kasus korupsi e-KTP. HUM/GIT

Baca Juga:  Jaksa Siap Adu Bukti Penyitaan 88 Tas Mewah Milik Sandra Dewi
TAGGED: Bebas Bersyarat, e-KTP, Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Korupsi, Kusnali, Lapas Sukamiskin, PK, setnov, Setya Novanto
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Empat Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo Termasuk Penembak Pesawat Smart Air
16 Februari 2026
Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba
16 Februari 2026
Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak
16 Februari 2026
Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota
16 Februari 2026
Sidang Etik AKBP Didik Eks Kapolres Bima Kota Digelar 19 Februari 2026
16 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Empat Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo Termasuk Penembak Pesawat Smart Air
16 Februari 2026
Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba
16 Februari 2026
Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak
16 Februari 2026
Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota
16 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Bareskrim Bongkar Lab Narkoba Jaringan Iran di Jakut, Satu WNA Ditangkap
15 Februari 2026
Viral Mobil Dinas di Tuban Diduga Ubah Pelat Hitam Agar Bisa Isi Pertalite
15 Februari 2026
Respons Johanis Tanak Terkait Usulan Jokowi Kembalikan UU KPK ke Versi Lama
15 Februari 2026
Pernyataan Jokowi Soal UU KPK Dikritik Anggota Komisi III DPR
16 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Empat Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo Termasuk Penembak Pesawat Smart Air

Hukum

Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba

Kejaksaan

Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak

Hukum

Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?