MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Skandal Korupsi Kuota Haji 2024: KPK Temukan Dugaan Penghilangan Bukti, Bos Maktour Bakal Diperiksa

Publisher: Redaktur 16 Agustus 2025 3 Min Read
Share
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak dengan temuan mengejutkan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Saat melakukan penggeledahan di kantor biro perjalanan haji Maktour Travel (MT), tim penyidik mendapati petunjuk awal adanya upaya sistematis untuk menghilangkan barang bukti.

Temuan ini sontak membuka babak baru dalam kasus yang telah menjerat perhatian publik. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan indikasi kuat adanya pihak yang berusaha merintangi proses hukum.

“Dalam penggeledahan yang dilakukan di kantor biro perjalanan haji MT, yang berlokasi di wilayah Jakarta, penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti,” kata Budi kepada wartawan pada Jumat 15 Agustus 2025.

Baca Juga:  Istana Prihatin Walkot Madiun Dan Bupati Pati Terjaring OTT KPK

Sebagai respons cepat, KPK tidak main-main. Budi menegaskan bahwa timnya akan melakukan evaluasi mendalam dan tidak segan menjerat pihak yang terbukti terlibat dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dikenal sebagai pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

“Penyidik tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan Pasal 21 obstruction of justice terhadap pihak swasta yang berupaya merintangi, menghalangi, salah satunya termasuk menghilangkan barang bukti dalam perkara haji ini,” tegasnya.

Dugaan penghilangan bukti ini semakin menguatkan posisi KPK untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait.

Salah satu nama yang santer disebut-sebut adalah Fuad Hasan Masyhur, bos Maktour Travel. Fuad sendiri sudah masuk dalam daftar cegah ke luar negeri yang dikeluarkan KPK.

Baca Juga:  Penyuap Eks Dirut Inhutani V Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara

“Tentunya nanti akan dilakukan pemanggilan, dilakukan pemeriksaan,” ujar Budi.

Ia menambahkan bahwa pencegahan ke luar negeri terhadap Fuad dan beberapa pihak lain, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz, bertujuan agar mereka tetap berada di Indonesia dan mengikuti seluruh proses penyidikan. Hal ini diharapkan membuat proses hukum berjalan efektif dan lancar.

KPK memastikan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Tim penyidik masih melakukan serangkaian penggeledahan di lokasi-lokasi lain yang dianggap relevan dengan kasus ini. KPK berkomitmen akan memberikan pembaruan secara berkala sebagai bentuk transparansi kepada publik.

Baca Juga:  Diperiksa KPK di Kasus CSR BI, Anggota DPR Heri Gunawan Bilang Begini

Meskipun kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, KPK belum secara resmi menetapkan adanya tersangka. Namun, dengan ditemukannya dugaan penghilangan barang bukti dan potensi pemanggilan tokoh-tokoh kunci, publik menanti-nanti siapa yang akan menjadi pihak pertama yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang mengguncang dunia perhajian ini.

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 ini kembali menunjukkan betapa rumitnya pengelolaan haji di Indonesia dan bagaimana praktik-praktik koruptif masih berpotensi terjadi, bahkan dalam urusan ibadah yang sakral.

KPK terus berupaya membongkar tuntas praktik-praktik culas ini demi memastikan keadilan dan integritas dalam penyelenggaraan haji. HUM/GIT

TAGGED: biro perjalanan haji, bos Maktour Travel, Budi Prasetyo, Fuad Hasan Masyhur, Ishfah Abidal Aziz, Jubir KPK, Korupsi, KPK, kuota haji tahun 2024, Maktour Travel, mantan menteri agama, obstruction of justice, Yaqut Cholil Qoumas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Petugas imigrasi sedang memeriksa dokumen milik warga negara asing (WNA) di salah satu perusahaan yang didatangi tim operasi Wirawaspada.
Imigrasi Jatim Sisir Habis WNA! Operasi Wirawaspada Digelar, Puluhan Diperiksa di Basis Industri dan Hunian
11 April 2026
Kejagung Setor Rp 11,4 Triliun ke Negara, Total Penyelamatan Uang Capai Rp 31,3 Triliun
11 April 2026
Profil Liliek Prisbawono Adi Hakim MK Pengganti Anwar Usman dan Kiprahnya di Peradilan
11 April 2026
Liliek Prisbawono Adi Resmi Dilantik Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
11 April 2026
Profil Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Usai Terjaring OTT KPK Bersama 16 Orang
11 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Setor Rp 11,4 Triliun ke Negara, Total Penyelamatan Uang Capai Rp 31,3 Triliun
11 April 2026
Profil Liliek Prisbawono Adi Hakim MK Pengganti Anwar Usman dan Kiprahnya di Peradilan
11 April 2026
Liliek Prisbawono Adi Resmi Dilantik Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
11 April 2026
Profil Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Usai Terjaring OTT KPK Bersama 16 Orang
11 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Petugas imigrasi sedang memeriksa dokumen milik warga negara asing (WNA) di salah satu perusahaan yang didatangi tim operasi Wirawaspada.
Imigrasi

Imigrasi Jatim Sisir Habis WNA! Operasi Wirawaspada Digelar, Puluhan Diperiksa di Basis Industri dan Hunian

Kejaksaan

Kejagung Setor Rp 11,4 Triliun ke Negara, Total Penyelamatan Uang Capai Rp 31,3 Triliun

Hukum

Profil Liliek Prisbawono Adi Hakim MK Pengganti Anwar Usman dan Kiprahnya di Peradilan

Hukum

Liliek Prisbawono Adi Resmi Dilantik Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?