JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak dengan temuan mengejutkan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Saat melakukan penggeledahan di kantor biro perjalanan haji Maktour Travel (MT), tim penyidik mendapati petunjuk awal adanya upaya sistematis untuk menghilangkan barang bukti.
Temuan ini sontak membuka babak baru dalam kasus yang telah menjerat perhatian publik. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan indikasi kuat adanya pihak yang berusaha merintangi proses hukum.
“Dalam penggeledahan yang dilakukan di kantor biro perjalanan haji MT, yang berlokasi di wilayah Jakarta, penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti,” kata Budi kepada wartawan pada Jumat 15 Agustus 2025.
Sebagai respons cepat, KPK tidak main-main. Budi menegaskan bahwa timnya akan melakukan evaluasi mendalam dan tidak segan menjerat pihak yang terbukti terlibat dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dikenal sebagai pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
“Penyidik tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan Pasal 21 obstruction of justice terhadap pihak swasta yang berupaya merintangi, menghalangi, salah satunya termasuk menghilangkan barang bukti dalam perkara haji ini,” tegasnya.
Dugaan penghilangan bukti ini semakin menguatkan posisi KPK untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait.
Salah satu nama yang santer disebut-sebut adalah Fuad Hasan Masyhur, bos Maktour Travel. Fuad sendiri sudah masuk dalam daftar cegah ke luar negeri yang dikeluarkan KPK.
“Tentunya nanti akan dilakukan pemanggilan, dilakukan pemeriksaan,” ujar Budi.
Ia menambahkan bahwa pencegahan ke luar negeri terhadap Fuad dan beberapa pihak lain, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz, bertujuan agar mereka tetap berada di Indonesia dan mengikuti seluruh proses penyidikan. Hal ini diharapkan membuat proses hukum berjalan efektif dan lancar.
KPK memastikan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Tim penyidik masih melakukan serangkaian penggeledahan di lokasi-lokasi lain yang dianggap relevan dengan kasus ini. KPK berkomitmen akan memberikan pembaruan secara berkala sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Meskipun kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, KPK belum secara resmi menetapkan adanya tersangka. Namun, dengan ditemukannya dugaan penghilangan barang bukti dan potensi pemanggilan tokoh-tokoh kunci, publik menanti-nanti siapa yang akan menjadi pihak pertama yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang mengguncang dunia perhajian ini.
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 ini kembali menunjukkan betapa rumitnya pengelolaan haji di Indonesia dan bagaimana praktik-praktik koruptif masih berpotensi terjadi, bahkan dalam urusan ibadah yang sakral.
KPK terus berupaya membongkar tuntas praktik-praktik culas ini demi memastikan keadilan dan integritas dalam penyelenggaraan haji. HUM/GIT