MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jerat Hukum Sudewo, Pengembalian Uang Tak Hapus Pidana Korupsi Proyek Kereta

Publisher: Redaktur 15 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Bupati Pati Sudewo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bupati Pati, Sudewo, kini harus menghadapi konsekuensi hukum serius setelah KPK mengungkap keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek jalur kereta api (KA) di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Meskipun Sudewo telah mengembalikan uang yang diduga sebagai commitment fee dari proyek tersebut, KPK menegaskan bahwa langkah itu tidak akan menghapus status pidananya.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan bahwa uang yang diterima Sudewo sudah dikembalikan.

“Benar seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan,” ujar Asep pada Kamis 14 Agustus 2025.

Namun, Asep dengan tegas menjelaskan bahwa pengembalian uang tidak bisa membatalkan pidana korupsi yang telah dilakukan.

Baca Juga:  Eks Pegawai KPK Terlibat Dugaan Pungli di Rutan dan Kasus Pelecehan Seksual, 93 Pegawai Akan Disidang Etik

Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang secara jelas menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana yang telah dilakukan oleh pelaku.

Ini adalah prinsip dasar dalam pemberantasan korupsi, di mana hukuman tidak hanya bertujuan mengembalikan kerugian negara, tetapi juga memberikan efek jera.

Keterlibatan Sudewo dalam kasus ini ternyata tidak sesederhana yang dikira. Menurut KPK, perannya jauh lebih luas dari satu proyek.

“Kami duga sejauh ini, perannya tidak hanya yang di Solo Balapan-Kadipiro. Jadi di hampir seluruh proyek itu, ada perannya,” jelas Asep.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa Sudewo diduga memiliki peran sentral dalam sejumlah proyek pembangunan jalur kereta api selama ia menjabat sebagai anggota DPR.

Baca Juga:  MAKI Nilai 236 Nama Capim KPK Belum Dream Team

Dugaan ini mengindikasikan adanya skema korupsi yang terstruktur dan masif, di mana commitment fee menjadi modus operandi untuk memuluskan proyek-proyek tersebut.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya juga telah mengonfirmasi dugaan ini. “Saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta,” kata Budi.

Pihak KPK akan terus mendalami informasi ini dan memastikan akan memanggil Sudewo untuk dimintai keterangan jika diperlukan. HUM/GIT

TAGGED: Asep Guntur Rahayu, Bupati Pati, Bupati Pati Sudewo, Direktorat Jenderal Perkeretaapian, DJKA, Kementerian Perhubungan, Korupsi, KPK, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, proyek jalur kereta api, Sudewo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Gonjang-ganjing Posisi Gus Yahya di PBNU: Surat Pemberhentian Dipersoalkan, PBNU Tegaskan Tidak Sah
27 November 2025
Gus Ipul Bantah Poster Pj Ketum PBNU yang Beredar sebagai Hoaks
27 November 2025
KPK Lelang 176 Aset Koruptor Senilai Rp 289 Miliar
27 November 2025
KPK Lelang Tas Dior dan Louis Vuitton Mulai Rp 19 Juta
27 November 2025
KPK Lelang Rumah Setya Novanto di Kupang dengan Harga Limit Rp 2,18 Miliar
27 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Gonjang-ganjing Posisi Gus Yahya di PBNU: Surat Pemberhentian Dipersoalkan, PBNU Tegaskan Tidak Sah
27 November 2025
Gus Ipul Bantah Poster Pj Ketum PBNU yang Beredar sebagai Hoaks
27 November 2025
KPK Lelang 176 Aset Koruptor Senilai Rp 289 Miliar
27 November 2025
KPK Lelang Tas Dior dan Louis Vuitton Mulai Rp 19 Juta
27 November 2025

TERPOPULER

Apa Itu Rehabilitasi yang Diberikan Presiden Prabowo kepada Eks Dirut ASDP?
26 November 2025
Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara
25 November 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Agus Rahmanto, S.H., M.H., tutun ke lokasi yang rencananya akan dibangun Kantor Kejaksaan Negeri setempat.
BPN Konawe Utara Kawal Total Proses Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri
26 November 2025
KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik
25 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Gonjang-ganjing Posisi Gus Yahya di PBNU: Surat Pemberhentian Dipersoalkan, PBNU Tegaskan Tidak Sah

Nasional

Gus Ipul Bantah Poster Pj Ketum PBNU yang Beredar sebagai Hoaks

Korupsi

KPK Lelang 176 Aset Koruptor Senilai Rp 289 Miliar

Korupsi

KPK Lelang Tas Dior dan Louis Vuitton Mulai Rp 19 Juta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?