MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Skandal Suap Inhutani V: Dirut Minta Mobil Rubicon, KPK Sita Uang Miliaran

Publisher: Redaktur 15 Agustus 2025 8 Min Read
Share
KPK sita Rubicon terkait OTT di Inhutani V.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK melakukan operasi tangan tangan (OTT) di Inhutani V di Jakarta. OTT di Inhutani V pada Rabu 13 Agustus 2025. KPK awalnya menangkap sembilan orang untuk dilakukan pemeriksaan.

“Sembilan (yang diamankan),” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Rabu 13 Agustus 2025.

Sembilan orang yang ditangkap itu terdiri dari pihak swasta hingga petinggi BUMN.

“Direksi salah satu BUMN dan swasta,” tutur dia.

Usai 1×24 jam melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan tiga orang tersangka dan langsug ditahan, Kamis 14 Agustus 2025.

Dirut Inhutani V Jadi Tersangka
KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka terkait OTT di kantor Inhutani V Jakarta. Salah satu tersangkanya adalah Direktur Utama (Dirut) PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V Dicky Yuana Rady.

“DIC selaku Direktur Utama PT INH,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 14 Agustus 2025.

Dicky Yuana Rady dan dua tersangka lainnya langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai Kamis 14 Agustus 2025 sampai 1 September 2025.

Kasus Suap Pengelolaan Kawasan Hutan
Dua tersangka lainnya adalah Djunaidi (DJN) selaku Direktur PT PML dan Aditya (ADT) selaku staf perizinan SB Grup. OTT tersebut terkait dengan perkara suap di sektor kehutanan terkait pengelolaan kawasan hutan.

“Dugaan tindak pidana korupsi berupa suap sektor kehutanan terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan,” katanya.

KPK menyita barang bukti duit miliaran rupiah hingga mobil mewah terkait OTT di Inhutani V tersebut.

Sita Rp 2,4 Miliar
KPK telah menahan 3 orang seusai OTT di Inhutani V terkait perkara suap pengelolaan kawasan hutan. KPK turut mengamankan sebagai barang bukti saat OTT uang SGD 189 ribu atau senilai Rp 2,4 miliar.

Baca Juga:  Firli Bahuri Disebut Sebar Informasi OTT Harun Masiku-Hasto, Eks Penyidik KPK Soroti Kejanggalan

“Tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang tunai senilai SGD 189 ribu atau kalau kursnya sekitar Rp 2,4 miliar untuk kurs saat ini,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 14 Agustus 2025.

Selain itu, KPK mengamankan mobil merek Rubicon dan Pajero milik salah satu tersangka Dicky Yuana Rady (DIC) selaku Direktur Utama PT Inhutani V.

Untuk mobil Rubicon diamankan di rumah Dicky, sedangkan mobil Pajero di rumah tersangka lain, Aditya (ADT) selaku staf perizinan SB Group.

“Uang tunai senilai Rp 8,5 juta, satu unit mobil Rubicon di rumah DIC dan satu unit mobil Pajero milik saudara DIC di rumah ADT,” sebutnya.

Ada 3 tersangka dalam kasus ini, yaitu Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, Djunaidi (DJN) dan staf perizinan SB Group, Aditya (ADT) selaku pihak pemberi, dan Dicky Yuana Rady (DIC) selaku Dirut PT Inhutani V.

Dirut Inhutani V Minta Rubicon
Dirut PT Inhutani V Dicky Yuana Rady (DIC) jadi salah satu tersangka terkait perkara suap pengelolaan kawasan hutan.

Dalam kasus ini, Dicky sempat meminta mobil baru ke tersangka lain, Djunaidi (DJN) selaku Direktur PT PML, usai kongkalikong dalam kasus ini terjadi pada sebuah lapangan golf.

“Di mana Saudara DIC meminta mobil baru kepada Saudara DJN. Kemudian Saudara DJN menyanggupi keinginan Saudara DIC untuk membeli 1 unit mobil baru tersebut,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 14 Agustus 2025.

Baca Juga:  7 Fakta Tentang 3 Hakim-Eks Pejabat MA Tersangka Suap Terkait Ronald Tannur

Perkara ini bermula dari PT Inhutani yang memiliki hak area di Lampung seluas kurang lebih 56.547 hektare. Lahan itu dikerjasamakan dengan PT PML melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang meliputi wilayah: register 42 (Rebang) seluas sekitar 12.727 hektare, register 44 (Muaradua) seluas 32.375 hektare, dan register 46 (Way Hanakau) seluas 10.055 hektare.

Namun pada 2018, ada masalah hukum kerja sama karena PT PML disebut tidak melakukan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode 2018-2019 senilai Rp 2,31 miliar, pinjaman dana reboisasi Rp 500 juta per tahun, serta belum memberi laporan pelaksanaan kegiatan kepada PT Inhutani per bulannya.

“Pada Juni 2023, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah inkrah atas permasalahan hukum antara PT INH dan PT PML menjelaskan bahwa PKS yang telah diubah pada tahun 2018 antara kedua belah pihak masih berlaku dan PT PML wajib membayar ganti rugi sebesar Rp 3,4 miliar,” ucap Asep.

Tapi dengan adanya masalah tersebut, PT PML tetap ingin melanjutkan kerja sama dengan PT Inhutani untuk kembali mengelola kawasan hutan berdasarkan PKS kedua belah pihak yang telah diubah pada tahun 2018.

Kemudian pada Juni 2024 terjadi pertemuan di Lampung antara Djunaidi (DJN) selaku Direktur PT PML dan tim yang menyepakati pengelolaan hutan oleh PT PML dalam Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH).

“Saudara DJN selaku Direktur Utama mengeluarkan uang senilai Rp 4,2 miliar untuk pengamanan tanaman dan kepentingan PT INH ke rekening PT INH. Pada saat yang sama, Saudara DIC selaku Direktur Utama PT INH diduga menerima uang tunai dari Saudara DJN senilai Rp 100 juta,” ucapnya.

Baca Juga:  Ini Nama-Nama Pendaftar Capim KPK, Ada Pimpinan KPK, Kejagung hingga Polri

Di November 2024, Dicky menyetujui permintaan PT PML terkait perubahan RKUPH. Dicky juga pada Februari 2025 menandatangani Rencana Kerja Tahunan (RKT) PT Inhutani yang di dalamnya juga mengakomodasi kepentingan PT ML.

Djunaidi meminta Staf PT PML bernama Sudirman (SUD) membuat bukti setor yang direkap dengan nilai Rp 3 miliar dan Rp 4 miliar dari PT PML kepada PT Inhutani. Hal itu membuat laporan keuangan PT Inhutani berubah dari ‘merah’ ke ‘hijau’.

“Saudara SUD lalu menyampaikan kepada Saudara DJN, bahwa PT PML sudah mengeluarkan dana Rp 21 miliar kepada PT INH untuk modal pengelolaan hutan,” ungkapnya.

Rubicon Dirut Inhutani V Disita KPK
KPK mengamankan sejumlah barang bukti dari operasi tangkap tangan (OTT) di Inhutani V terkait perkara suap pengelolaan kawasan hutan. KPK juga mengamankan mobil jeep Rubicon berwarna merah dalam perkara ini.

Kendaraan itu ditampilkan usai KPK menggelar konferensi pers, Kamis 14 Agustus 2025. Terlihat kondisi mobil berwarna merah itu masih bagus. Mobil Rubicon itu milik salah satu tersangka Dicky Yuana Rady (DIC) selaku Direktur Utama PT Inhutani V.

Ada tulisan ‘RUBICON’ berwarna hitam pada sisi kap mobil bagian depan. Bagian interiornya didominasi warna hitam.

Selain itu, KPK juga turut menampilkan barang bukti uang SGD 189.000 atau setara Rp 2,4 miliar. Ditampilkan juga uang Rp 8,9 juta yang turut disita KPK dari perkara ini. HUM/GIT

TAGGED: Dicky Yuana Rady, Direktur Utama PT Inhutani V, Inhutani V, Jeep Rubicon, KPK, OTT, Rubicon
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Sidik Jari Rusak, Identifikasi Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny Gunakan Tes DNA
4 Oktober 2025
Kesaksian Santri Malang Selamat dari Reruntuhan Ponpes Al Khoziny
4 Oktober 2025
Khofifah Pastikan Identifikasi Korban Ponpes Al Khoziny Sesuai Prosedur
4 Oktober 2025
Evakuasi Korban Ponpes Al Khoziny Sempat Diwarnai Ketegangan Keluarga dan Petugas
4 Oktober 2025
Proses Evakuasi Korban Ponpes Ambruk di Sidoarjo Capai 116 Orang, 13 Meninggal
4 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Sidik Jari Rusak, Identifikasi Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny Gunakan Tes DNA
4 Oktober 2025
Kesaksian Santri Malang Selamat dari Reruntuhan Ponpes Al Khoziny
4 Oktober 2025
Khofifah Pastikan Identifikasi Korban Ponpes Al Khoziny Sesuai Prosedur
4 Oktober 2025
Evakuasi Korban Ponpes Al Khoziny Sempat Diwarnai Ketegangan Keluarga dan Petugas
4 Oktober 2025

TERPOPULER

Is Edy Ekoputranto, sebelumnya menjabat sebagai Kakanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Jawa Tengah.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Rombak Struktur Jabatan, 7 Pejabat Tinggi Dilantik ke Posisi Strategis
2 Oktober 2025
Siswanto, S.H., M.M., Ketua Adjudikasi Tim 3 PTSL, menyerahkan sertifikat PTSL kepada warga sekitar.
PTSL 2025 Resmi Diserahkan: Kantor Pertanahan Nganjuk Teguhkan Kepastian Hukum Masyarakat
2 Oktober 2025
Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I, Budi Hartanto (kanan) menyerahkan sertifikat wakaf kepada warga disaksikan Kapala Kantor Pertanahan Surabaya Il, Wida Rihardyan Adjie (kiri)
Surabaya Luncurkan “Kota Wakaf”, 100 Sertifikat Tanah Resmi Diserahkan
1 Oktober 2025
Haikal Selamat, Ditemukan di Sebelah Korban Meninggal dalam Keadaan Sujud
2 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Sidik Jari Rusak, Identifikasi Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny Gunakan Tes DNA

Peristiwa

Kesaksian Santri Malang Selamat dari Reruntuhan Ponpes Al Khoziny

Peristiwa

Khofifah Pastikan Identifikasi Korban Ponpes Al Khoziny Sesuai Prosedur

Peristiwa

Evakuasi Korban Ponpes Al Khoziny Sempat Diwarnai Ketegangan Keluarga dan Petugas

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?