MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Debat Sengit Surya Paloh vs KPK: Polemik ‘OTT’ di Balik Jerat Korupsi Bupati Kolaka Timur

Publisher: Redaktur 10 Agustus 2025 3 Min Read
Share
Ketum NasDem Surya Paloh.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Gelombang polemik baru menyelimuti ranah hukum dan politik Indonesia.

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, secara terbuka melayangkan kritik pedas terhadap terminologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang kerap digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kritik ini muncul menyusul penangkapan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis, yang terseret kasus korupsi proyek pembangunan RSUD.

Dalam sebuah konferensi pers yang menarik perhatian publik, Surya Paloh mempertanyakan definisi OTT yang menurutnya bisa membingungkan.

“Agar yang namanya terminologi OTT, khusus terminologi OTT ini, bisa diperjelas oleh kita bersama,” ucapnya.

Paloh mencontohkan, jika pelaku suap dan penerima suap ditangkap di lokasi yang berjauhan, istilah OTT menjadi tidak relevan.

Baca Juga:  Vonis Syahrul Yasin Limpo: Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 300 Juta, Ditambah Bayar Rp 14,6 Miliar

“Ini OTT apa? OTT plus,” ujarnya, mempertanyakan apakah istilah tersebut masih tepat digunakan. Ia berpendapat, penggunaan terminologi yang tidak akurat dapat merusak citra publik dan mengganggu jalannya pemerintahan.

Menanggapi kritik tersebut, KPK tidak tinggal diam. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan penjelasan rinci dan tegas.

Asep memaparkan bahwa definisi “tangkap tangan” dalam undang-undang tidak hanya terbatas pada penangkapan di lokasi kejadian.

“Tangkap tangan itu sendiri misalkan karena ditemukannya pada saat terjadinya tindak pidana orang itu, atau sesaat setelahnya,” jelasnya.

Asep juga membongkar kronologi penangkapan Abdul Azis yang ia sebut telah sesuai dengan prosedur. Berbekal informasi intelijen yang didapat sejak awal tahun, KPK menemukan adanya peningkatan komunikasi terkait transaksi keuangan pada pertengahan Juli.

Baca Juga:  Diperiksa KPK di Kasus CSR BI, Anggota DPR Heri Gunawan Bilang Begini

Mendasari informasi tersebut, KPK menurunkan tiga tim di lokasi berbeda, yaitu Jakarta, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.

“Berbekal informasi yang kami peroleh tersebut, ya maka dilaksanakanlah kegiatan tangkap tangan tentunya sesuai dengan aturan undang-undang dan SOP yang ada pada kami,” tegas Asep, membantah kritik Surya Paloh.

Polemik terminologi ini muncul di tengah kasus korupsi yang serius. Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, telah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kelas C. Proyek ini bernilai fantastis, yaitu Rp 126,3 miliar.

Menurut Asep, Abdul Azis diduga meminta commitment fee sebesar 8 persen dari total nilai proyek, yang jika dihitung mencapai sekitar Rp 9 miliar.

Baca Juga:  Paulus Tannos Ajukan Penangguhan Penahanan, KPK dan Kemenkumham Siap Lawan di Pengadilan Singapura

Selain Abdul Azis, empat tersangka lain yang terlibat adalah Deddy Karnady dan Arif Rahman (pihak swasta) sebagai pemberi, serta Andi Lukman Hakim (PIC Kemenkes) dan Ageng Dermanto (PPK) sebagai penerima.

Para tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sementara para pemberi disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU yang sama. HUM/GIT

TAGGED: Abdul Azis, Ageng Dermanto, Andi Lukman Hakim, Arif Rahman, Bupati Kolaka Timur, Bupati Koltim, Deddy Karnady, Ketum NasDem, Korupsi, KPK, OTT, Proyek Pembangunan, RSUD Kelas C, Surya Paloh
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Wakil Ketua DPRD Jatim Blegur Prijanggono Mengucapkan Selamat Hari Jadi Provinsi Jawa Timur Ke-80
13 Oktober 2025
Kakantah Kabupaten Konawe Utara, Agus Rahmanto foto bersama jajaran usai rapat bersama jajaran.
Agus Rahmanto Awali Kepemimpinan di Konawe Utara: Tegaskan Komitmen, Dorong Percepatan Layanan Pertanahan
13 Oktober 2025
Arti Pelat Nomor ZZ, Pengganti Pelat RF untuk Kendaraan Dinas Pejabat
13 Oktober 2025
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Mirza Dwitri Patria
Penindakan WNA Meningkat Tajam, Imigrasi Padang Hadapi Tekanan dan Ancaman Pemberitaan Menyesatkan
13 Oktober 2025
Tim DVI Ungkap Kendala Identifikasi Sisa Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny
13 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Arti Pelat Nomor ZZ, Pengganti Pelat RF untuk Kendaraan Dinas Pejabat
13 Oktober 2025
Tim DVI Ungkap Kendala Identifikasi Sisa Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny
13 Oktober 2025
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan piala kepada Bambang Soesatyo (Bamsoet), setelah meraih Juara II Kelas Eksekutif dalam ajang Lomba Menembak Jaksa Agung Cup 2025.
Bamsoet Raih Juara II Kelas Eksekutif di Lomba Menembak Jaksa Agung Cup 2025
13 Oktober 2025
2 Jenazah Santri Korban Ponpes Al Khoziny Asal Bangkalan Teridentifikasi
13 Oktober 2025

TERPOPULER

Kakantah Kabupaten Konawe Utara, Agus Rahmanto foto bersama jajaran usai rapat bersama jajaran.
Agus Rahmanto Awali Kepemimpinan di Konawe Utara: Tegaskan Komitmen, Dorong Percepatan Layanan Pertanahan
13 Oktober 2025
5 YouTuber dengan Penghasilan Tertinggi di Indonesia, Tembus Rp7 Miliar per Bulan
11 Oktober 2025
Kepala Kantor Imigrasi Kupang, Nanang Mustofa
Cegah Perdagangan Orang, Imigrasi Kupang Perkuat Sinergi dengan Pemkab dan Polres Rote Ndao
11 Oktober 2025
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Mirza Dwitri Patria
Penindakan WNA Meningkat Tajam, Imigrasi Padang Hadapi Tekanan dan Ancaman Pemberitaan Menyesatkan
13 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Pemerintahan

Wakil Ketua DPRD Jatim Blegur Prijanggono Mengucapkan Selamat Hari Jadi Provinsi Jawa Timur Ke-80

Kakantah Kabupaten Konawe Utara, Agus Rahmanto foto bersama jajaran usai rapat bersama jajaran.
Pertanahan

Agus Rahmanto Awali Kepemimpinan di Konawe Utara: Tegaskan Komitmen, Dorong Percepatan Layanan Pertanahan

Headlines

Arti Pelat Nomor ZZ, Pengganti Pelat RF untuk Kendaraan Dinas Pejabat

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Mirza Dwitri Patria
Imigrasi

Penindakan WNA Meningkat Tajam, Imigrasi Padang Hadapi Tekanan dan Ancaman Pemberitaan Menyesatkan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?