MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

NasDem Angkat Bicara Soal Penangkapan Bupati Koltim: Hormati Proses Hukum, Urusan Pribadi

Publisher: Redaktur 9 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Abdul Azis digelandang ke mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat gebrakan dengan menangkap Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, yang juga merupakan kader Partai NasDem.

Penangkapan ini terjadi tak lama setelah Azis menyelesaikan rangkaian Rakernas NasDem di Makassar.

Menanggapi peristiwa ini, Partai NasDem melalui Bendahara Umumnya, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa mereka menghormati proses hukum yang berjalan dan mengklaim kasus tersebut sebagai urusan pribadi, tidak terkait dengan partai.

Sahroni menjelaskan bahwa Partai NasDem tidak pernah melakukan intervensi terhadap kerja KPK.

Ia bahkan memastikan bahwa partai tetap mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK atau lembaga penegak hukum lainnya.

Baca Juga:  Skandal Pungli di Rutan KPK: MAKI Desak Pidana untuk 93 Pegawai, Dewas KPK Harus Bertindak Tegas

“Kita menghormati proses hukum yang dilakukan KPK… NasDem mendukung penegakan hukum yang dilakukan KPK,” tegas Sahroni.

Keterangan dari Sahroni ini juga menepis dugaan adanya penangkapan di area Rakernas. Ia memastikan bahwa penangkapan Abdul Azis tidak terjadi di lokasi acara, melainkan di tempat lain.

Hal ini diperkuat oleh pernyataan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, yang menyebut bahwa Azis ditangkap “setelah selesai Rakernas” dan kini sedang menjalani pemeriksaan di Polda Sulawesi Selatan.

Dengan sikap ini, NasDem mencoba memisahkan kasus yang menjerat kadernya dari citra partai.

Sahroni menegaskan bahwa persoalan hukum yang dihadapi Abdul Azis adalah urusan pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan Rakernas atau kebijakan partai. HUM/GIT

Baca Juga:  Kabar Baru Rencana Penjara di Pulau Terpencil untuk Koruptor
TAGGED: Abdul Aziz, Ahmad Sahroni, Bupati Kolaka Timur, Fitroh Rohcahyanto, KPK, OTT, Partai NasDem, Rakernas, Wakil Ketua KPK
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Achmad Hidayat menunjukkan hasil olahan makanan yang bisa berdaya guna ekonomi bagi warga Surabaya.
Achmad Hidayat Dorong Surabaya Punya Lumbung Pangan dan Produksi Beras Singkong
11 Agustus 2025
Berikut salah satu jenis kosmetik yang ditemukan beda komposisi/kandungan yang tidak sesuai dengan yang didaftarkan.
Waspada! BPOM Gerebek 21 Jenis Kosmetik Tanpa Izin Edar, Produk Skincare Ternama Ikut Terseret
10 Agustus 2025
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa
Aturan Tegas Sound Horeg Jatim 2025: Batas Desibel Ketat, Lokasi Terlarang, dan Syarat Izin Wajib
10 Agustus 2025
Kasus Kematian Prada Lucky: 4 Prajurit TNI Jadi Tersangka dan Ditahan, Pangdam Perintahkan Proses Transparan
10 Agustus 2025
Kejagung Buru Putri Surya Darmadi, Cheryl Darmadi Jadi Buronan Kasus TPPU Duta Palma
10 Agustus 2025

NASIONAL

Achmad Hidayat menunjukkan hasil olahan makanan yang bisa berdaya guna ekonomi bagi warga Surabaya.
Achmad Hidayat Dorong Surabaya Punya Lumbung Pangan dan Produksi Beras Singkong
11 Agustus 2025
Berikut salah satu jenis kosmetik yang ditemukan beda komposisi/kandungan yang tidak sesuai dengan yang didaftarkan.
Waspada! BPOM Gerebek 21 Jenis Kosmetik Tanpa Izin Edar, Produk Skincare Ternama Ikut Terseret
10 Agustus 2025
Kasus Kematian Prada Lucky: 4 Prajurit TNI Jadi Tersangka dan Ditahan, Pangdam Perintahkan Proses Transparan
10 Agustus 2025
Kejagung Buru Putri Surya Darmadi, Cheryl Darmadi Jadi Buronan Kasus TPPU Duta Palma
10 Agustus 2025

TERPOPULER

Hasil Tes DNA Jadi Kunci Kasus Ridwan Kamil dan Lisa Mariana, Babak Baru Penantian Jawabannya
10 Agustus 2025
Berikut salah satu jenis kosmetik yang ditemukan beda komposisi/kandungan yang tidak sesuai dengan yang didaftarkan.
Waspada! BPOM Gerebek 21 Jenis Kosmetik Tanpa Izin Edar, Produk Skincare Ternama Ikut Terseret
10 Agustus 2025
Kematian Tragis Prada Lucky, 4 Prajurit TNI Jadi Tersangka
10 Agustus 2025
Kasus Kematian Prada Lucky: 4 Prajurit TNI Jadi Tersangka dan Ditahan, Pangdam Perintahkan Proses Transparan
10 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Achmad Hidayat menunjukkan hasil olahan makanan yang bisa berdaya guna ekonomi bagi warga Surabaya.
Ekbis

Achmad Hidayat Dorong Surabaya Punya Lumbung Pangan dan Produksi Beras Singkong

Berikut salah satu jenis kosmetik yang ditemukan beda komposisi/kandungan yang tidak sesuai dengan yang didaftarkan.
Gaya Hidup

Waspada! BPOM Gerebek 21 Jenis Kosmetik Tanpa Izin Edar, Produk Skincare Ternama Ikut Terseret

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa
Headlines

Aturan Tegas Sound Horeg Jatim 2025: Batas Desibel Ketat, Lokasi Terlarang, dan Syarat Izin Wajib

Nasional

Kasus Kematian Prada Lucky: 4 Prajurit TNI Jadi Tersangka dan Ditahan, Pangdam Perintahkan Proses Transparan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?