MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

2 Anggota DPR Tersangka Korupsi CSR: Rp 28,2 Miliar Mengalir, Dicokot KPK

Publisher: Redaktur 8 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan dua anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Keduanya terjerat dalam penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 28,2 miliar.

Dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 7 Agustus 2025, Asep menjelaskan bahwa kedua tersangka, yang merupakan anggota Komisi XI DPR RI, menggunakan jabatannya untuk meraup keuntungan pribadi.

Heri Gunawan (HG) diduga menerima total Rp 15,86 miliar dari tiga sumber yaitu Rp 6,26 miliar dari program bantuan sosial BI. Rp 7,64 miliar dari kegiatan penyuluhan keuangan OJK, dan Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Baca Juga:  KPK Pertimbangkan Larang Tahanan Pakai Masker Saat Diperiksa, Ada Apa?

“Selanjutnya, HG diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer,” jelas Asep.

Sementara itu, tersangka Satori (ST) diduga menerima total Rp 12,52 miliar dengan rincian Rp 6,30 miliar dari program bantuan sosial BI; Rp 5,14 miliar dari kegiatan penyuluhan keuangan OJK; dan Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Mirip dengan Heri, Satori juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, dan aset lainnya.

Baca Juga:  Terungkap soal 'Mainan' di Rutan KPK Usai Pungli Disetorkan

KPK menjerat Satori dan Heri Gunawan dengan pasal berlapis. Keduanya dikenakan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP. HUM/GIT

TAGGED: Asep Guntur Rahayu, BI, CSR, Heri Gunawan, Komisi XI DPR RI, KPK, OJK, Plt Deputi Penindakan KPK, Satori, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Hari Ini Hakim Putuskan Gugatan Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo di PN Jaksel
23 September 2025
Mardani Ali Sera: Keputusan Gibran Dua Periode Tergantung Prabowo
23 September 2025
Ganjar Pranowo Hormati Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode
23 September 2025
Kapolri Bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri untuk Perbaikan Institusi
22 September 2025
Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK Lagi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalur KA
22 September 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Hari Ini Hakim Putuskan Gugatan Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo di PN Jaksel
23 September 2025
Mardani Ali Sera: Keputusan Gibran Dua Periode Tergantung Prabowo
23 September 2025
Ganjar Pranowo Hormati Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode
23 September 2025
Kapolri Bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri untuk Perbaikan Institusi
22 September 2025

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Palangka Raya, Imam Santoso, memberikan arahan sebelum dimulainya kegiatan pengawasan oleh petugas Timpora.
Imigrasi Palangka Raya Target, Timpora Kapuas Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing
20 September 2025
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji ketika berkunjung ke sekolah untuk menyosialisasikan Stop bullying.
Kasus Bullying Gegerkan Surabaya, Armuji Turun Tangan dan Jamin Keselamatan Korban
20 September 2025
Gelap Mata, Pria di Lombok Bunuh Mahasiswi Usai Ajakan Seks Ditolak
21 September 2025
KPK Bidik Sosok Juru Simpan Uang Kasus Korupsi Kuota Haji
21 September 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Hari Ini Hakim Putuskan Gugatan Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo di PN Jaksel

Politik

Mardani Ali Sera: Keputusan Gibran Dua Periode Tergantung Prabowo

Politik

Ganjar Pranowo Hormati Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode

Nasional

Kapolri Bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri untuk Perbaikan Institusi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?