JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid, kini berada di ujung tanduk.
Setelah tiga kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung), pihak kejaksaan kini tengah menyiapkan langkah untuk memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa Kejagung tak akan tinggal diam.
“Ini pemanggilan sudah yang ketiga loh. Nanti berikutnya akan ada langkah-langkah hukum yang akan kita ambil. Ya tentunya nantikan akan penetapan DPO. Soalnya tinggal tunggu seminggu kemudian,” ujar Anang di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin 4 Agustus 2025.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2025, Riza Chalid diduga telah berada di luar negeri. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengonfirmasi hal tersebut. Agus menyampaikan bahwa paspor Riza Chalid telah dicabut.
“Paspornya sudah kami cabut. Perlintasannya meninggalkan Indonesia dari bulan Februari dan saat ini termonitor yang bersangkutan di Malaysia,” kata Agus, Rabu 30 Juli 2025.
Pemerintah terus berupaya memulangkan Riza Chalid ke Indonesia, bahkan telah meminta bantuan pemerintah Malaysia untuk mempermudah proses tersebut.
Tidak hanya penetapan DPO, Kejagung juga akan mengajukan permohonan penerbitan red notice kepada Interpol. Langkah ini penting untuk membatasi ruang gerak Riza Chalid di tingkat internasional dan mempermudah proses ekstradisi.
Anang menjelaskan bahwa saat ini Kejagung masih melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan untuk permohonan red notice.
“Kalau ini kita on process karena dilengkapi dulu data-data semua yang termasuk mekanisme pemanggilan, kan dilengkapi dulu,” tuturnya.
Setelah syarat lengkap, permohonan akan diteruskan ke Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis. Jika disetujui, red notice akan diumumkan ke seluruh dunia, membuat Riza Chalid terdaftar sebagai buronan di semua kantor imigrasi global. HUM/GIT