MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kejagung Siapkan Langkah Hukum, Riza Chalid Selangkah Lagi Jadi Buronan

Publisher: Redaktur 5 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Riza Chalid.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid, kini berada di ujung tanduk.

Setelah tiga kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung), pihak kejaksaan kini tengah menyiapkan langkah untuk memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa Kejagung tak akan tinggal diam.

“Ini pemanggilan sudah yang ketiga loh. Nanti berikutnya akan ada langkah-langkah hukum yang akan kita ambil. Ya tentunya nantikan akan penetapan DPO. Soalnya tinggal tunggu seminggu kemudian,” ujar Anang di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin 4 Agustus 2025.

Baca Juga:  Menteri Imipas: 197 Napi Mayoritas Kasus Narkoba Dipindah ke Nusakambangan

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2025, Riza Chalid diduga telah berada di luar negeri. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengonfirmasi hal tersebut. Agus menyampaikan bahwa paspor Riza Chalid telah dicabut.

“Paspornya sudah kami cabut. Perlintasannya meninggalkan Indonesia dari bulan Februari dan saat ini termonitor yang bersangkutan di Malaysia,” kata Agus, Rabu 30 Juli 2025.

Pemerintah terus berupaya memulangkan Riza Chalid ke Indonesia, bahkan telah meminta bantuan pemerintah Malaysia untuk mempermudah proses tersebut.

Tidak hanya penetapan DPO, Kejagung juga akan mengajukan permohonan penerbitan red notice kepada Interpol. Langkah ini penting untuk membatasi ruang gerak Riza Chalid di tingkat internasional dan mempermudah proses ekstradisi.

Baca Juga:  Dirut Sritex Angkat Bicara: Bantah Dana Kredit Rp 692 M Dipakai Kebutuhan Pribadi Iwan Setiawan Lukminto

Anang menjelaskan bahwa saat ini Kejagung masih melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan untuk permohonan red notice.

“Kalau ini kita on process karena dilengkapi dulu data-data semua yang termasuk mekanisme pemanggilan, kan dilengkapi dulu,” tuturnya.

Setelah syarat lengkap, permohonan akan diteruskan ke Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis. Jika disetujui, red notice akan diumumkan ke seluruh dunia, membuat Riza Chalid terdaftar sebagai buronan di semua kantor imigrasi global. HUM/GIT

TAGGED: Agus Andrianto, Anang Supriatna, DPO, Kapuspenkum, Kejagung, Korupsi, Menteri Imipas, minyak mentah, Red Notice, Riza Chalid, tata kelola
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Pemerintah Segera Umumkan Kebijakan WFH Sehari Per Pekan
31 Maret 2026
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Kutuk Serangan Israel
31 Maret 2026
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pakar Nilai PBB Berwenang Tuntut Israel
31 Maret 2026
Guru MTs Depok Dipecat Usai Sebar Brosur Asusila di Tangsel, Diduga Idap HIV Sejak 2014
31 Maret 2026
Kemenkes Wanti-wanti Konsumsi Daging Anjing Usai 7 Warga Mamuju Diduga Keracunan
31 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Pemerintah Segera Umumkan Kebijakan WFH Sehari Per Pekan
31 Maret 2026
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Kutuk Serangan Israel
31 Maret 2026
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pakar Nilai PBB Berwenang Tuntut Israel
31 Maret 2026
Guru MTs Depok Dipecat Usai Sebar Brosur Asusila di Tangsel, Diduga Idap HIV Sejak 2014
31 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Pemerintahan

Pemerintah Segera Umumkan Kebijakan WFH Sehari Per Pekan

Internasional

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Kutuk Serangan Israel

Internasional

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pakar Nilai PBB Berwenang Tuntut Israel

Nasional

Guru MTs Depok Dipecat Usai Sebar Brosur Asusila di Tangsel, Diduga Idap HIV Sejak 2014

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?