JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadapi kendala dalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Seorang wiraswasta bernama Menas Erwin Djohansyah, yang disebut-sebut sebagai pihak yang menyewakan kamar untuk Hasbi Hasan dan penyanyi Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Senin 28 Juli 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan ketidakhadiran Erwin Djohansyah. “Yang bersangkutan tidak hadir hari ini.
Nanti kami akan cek apakah ada surat permohonan untuk penundaan atau tidak ya,” kata Budi kepada wartawan, Senin 28 Juli 2025.
Budi menambahkan, jika keterangan dari Erwin Djohansyah memang sangat dibutuhkan untuk melengkapi penyidikan, penyidik KPK tidak akan ragu untuk menjadwalkan pemanggilan ulang.
“Ya nanti tentunya jika memang dibutuhkan informasi ataupun keterangan dari yang bersangkutan penyidik pasti akan memanggil,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menas Erwin Djohansyah sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana pengurusan perkara di lingkungan MA.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA),” ujar Budi Prasetyo.
Nama Menas Erwin Djohansyah sendiri bukan nama baru dalam pusaran kasus ini. Ia tercantum dalam putusan persidangan Hasbi Hasan.
Dalam putusan tersebut, Menas Erwin disebut sebagai pihak yang membayar sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini.
Kamar ini tidak hanya digunakan sebagai tempat pembahasan pengurusan perkara, tetapi juga disebut digunakan Hasbi Hasan untuk kepentingan pribadi bersama Windy Idol.
“Menimbang bahwa tujuan penerimaan fasilitas sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini oleh terdakwa dari Menas Erwin Djohansyah adalah tempat untuk pembahasan pengurusan perkara dan juga digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa dengan Windy Yunita Bastari Usman,” bunyi putusan hakim yang dibacakan di PN Tipikor, Rabu 3 April 2024.
Tak hanya di Novotel Cikini, hakim juga mengungkapkan adanya fasilitas kamar di Fraser Menteng yang digunakan Hasbi Hasan bersama Windy Idol.
Kamar di Fraser Menteng ini juga disebut menjadi lokasi pertemuan Hasbi untuk membahas perkara bersama Menas Erwin, Fatahillah Ramli, serta Christian Siagian.
Saat ini, Hasbi Hasan telah divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara di MA, dan vonis tersebut tetap berlaku hingga tingkat kasasi.
Selain kasus suap, Hasbi Hasan juga masih berstatus sebagai tersangka TPPU, bersama dengan Windy Idol. HUM/GIT