MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Terkuak! Ini Isi Chat WhatsApp Bukti Hasto Sediakan Rp 400 Juta untuk Suap PAW Harun Masiku

Publisher: Redaktur 26 Juli 2025 4 Min Read
Share
Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah membeberkan bukti percakapan WhatsApp yang secara jelas menunjukkan keterlibatan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam menyediakan uang Rp 400 juta. Dana tersebut diperuntukkan bagi pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

Percakapan krusial ini terjadi antara pengacara Donny Tri Istiqomah dan eks kader PDI-P Saeful Bahri. Bukti chat ini menjadi salah satu dasar putusan hakim yang menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara terhadap Hasto Kristiyanto pada Jumat 25 Juli 2025.

Sebelumnya, dalam persidangan kasus Wahyu Setiawan, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, serta saksi Saeful Bahri, sempat menyatakan bahwa dana Rp 400 juta itu berasal dari Harun Masiku, bukan dari Hasto.

Namun, dalam persidangan perkara Hasto, Saeful Bahri mengakui tidak mengetahui secara pasti sumber dana tersebut dan hanya membenarkan adanya percakapan WhatsApp dengan Donny Tri Istiqomah.

Baca Juga:  Hasto Baca Hak-hak Tersangka Jelang Pemeriksaan KPK Besok

Analisis Hakim atas Percakapan WhatsApp
Hakim menilai bahwa Donny dan Saeful memahami adanya dua sumber uang berbeda untuk operasional pengurusan PAW Harun Masiku: dari Hasto dan dari Harun.

“Menimbang bahwa analisis terhadap urutan komunikasi WhatsApp tersebut, menunjukan pola yang logis dan konsisten di mana Donny Tri Istiqomah pertama kali menyampaikan informasi tentang sumber dana Rp 400 juta dengan menyebutkan ‘Mas Hasto ngasih Rp 400 juta’ dan hanya beberapa detik kemudian, 7 detik, Donny Tri Istiqomah ‘yang Rp 600 Harun katanya’ yang direspons Saeful Bahri ‘ok ketemu di mana? Harun no response’ dan direspons oleh Donny Tri Istiqomah ‘DPP’ menunjukkan bahwa kedua saksi memahami adanya dua sumber dana yang berbeda untuk operasional tersebut,” jelas hakim.

Baca Juga:  KPK: Hasto PDI-P dan Stafnya Tanda Tangani Surat Penyitaan HP

Isi Chat WhatsApp yang Menjerat Hasto
Berikut adalah isi percakapan WhatsApp yang dibacakan majelis hakim, yang membuktikan keterlibatan Hasto dalam menyediakan Rp 400 juta untuk PAW Harun pada 16 Desember 2019:

Pukul 18.12
Donny Tri Istiqomah: Mas Hasto ngasih 400 (juta) nih

Pukul 18.12
Donny Tri Istiqomah: yang 600 (juta) Harun katanya

Pukul 18.12.39
Donny Tri Istiqomah: duit udah ku pegang

Pukul 18.13.15
Saeful Bahri: ok, ketemu di mana? Harun no respons

Pukul 18.13.23
Donny Tri Istiqomah: DPP

Vonis Hasto Kristiyanto
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebelumnya divonis 3,5 tahun hukuman penjara. Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah memberikan suap kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan PAW anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

Baca Juga:  KPK Panggil Eks Anggota DPR Riezky Aprilia Jadi Saksi Kasus Hasto

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, Hasto juga dibebani denda Rp 250 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Hakim juga memerintahkan Hasto tetap berada dalam tahanan dan sejumlah buku yang disita dikembalikan kepadanya.

Hasto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Menariknya, hakim menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan. Hakim juga menyatakan tidak ada hal pemaaf dan pembenar dalam kasus suap ini, sehingga Hasto harus dijatuhi hukuman. HUM/GIT

TAGGED: Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, PAW, PDI Perjuangan, Saeful Bahri, Sekjen PDI-P, vonis, Wahyu Setiawan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Rais Syuriyah PBNU Sebut Ada Indikasi Penetrasi Zionis di Tubuh Organisasi
14 Desember 2025
PBNU Tunjuk Muhammad Nuh sebagai Katib Aam Hasil Rapat Syuriyah-Tanfidziyah
14 Desember 2025
Siswa SMK Lampung Ditemukan Tewas di Kebun Sawit, Polisi Duga Korban Dibunuh
14 Desember 2025
Polisi Buru Pemilik Akun Resbob yang Diduga Hina Suku Sunda
14 Desember 2025
Kerugian Rp 11,5 Miliar, Ini Fakta Lengkap Penipuan Wedding Organizer Ayu Puspita
14 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Rais Syuriyah PBNU Sebut Ada Indikasi Penetrasi Zionis di Tubuh Organisasi
14 Desember 2025
PBNU Tunjuk Muhammad Nuh sebagai Katib Aam Hasil Rapat Syuriyah-Tanfidziyah
14 Desember 2025
Siswa SMK Lampung Ditemukan Tewas di Kebun Sawit, Polisi Duga Korban Dibunuh
14 Desember 2025
Polisi Buru Pemilik Akun Resbob yang Diduga Hina Suku Sunda
14 Desember 2025

TERPOPULER

Polisi Ungkap Penyebab Sopir Mobil MBG Tabrak Guru dan Siswa di SDN Kalibaru 01 Cilincing
13 Desember 2025
6 Oknum Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan Dua Matel hingga Tewas di Kalibata
13 Desember 2025
Dirut PT Terra Drone Indonesia Jadi Tersangka Kebakaran Maut, Terancam Penjara Seumur Hidup
13 Desember 2025
Judystira Setyadji, Direktur Pemasaran Happy Puppy Group, menyerahkan bantuan uang tunai kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Posko Peduli Bencana Taman Surya, Balai Kota Surabaya, Jumat, 12 Desember 2025.
Happy Puppy dan Yayasan Suryani Setyadji Donasikan Rp 200 Juta untuk Korban Bencana Sumatera
12 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Nasional

PBNU Tunjuk Muhammad Nuh sebagai Katib Aam Hasil Rapat Syuriyah-Tanfidziyah

Hukum

Siswa SMK Lampung Ditemukan Tewas di Kebun Sawit, Polisi Duga Korban Dibunuh

Hukum

Polisi Buru Pemilik Akun Resbob yang Diduga Hina Suku Sunda

Hukum

Kerugian Rp 11,5 Miliar, Ini Fakta Lengkap Penipuan Wedding Organizer Ayu Puspita

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?