MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Terkuak! Ini Isi Chat WhatsApp Bukti Hasto Sediakan Rp 400 Juta untuk Suap PAW Harun Masiku

Publisher: Redaktur 26 Juli 2025 4 Min Read
Share
Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah membeberkan bukti percakapan WhatsApp yang secara jelas menunjukkan keterlibatan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam menyediakan uang Rp 400 juta. Dana tersebut diperuntukkan bagi pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

Percakapan krusial ini terjadi antara pengacara Donny Tri Istiqomah dan eks kader PDI-P Saeful Bahri. Bukti chat ini menjadi salah satu dasar putusan hakim yang menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara terhadap Hasto Kristiyanto pada Jumat 25 Juli 2025.

Sebelumnya, dalam persidangan kasus Wahyu Setiawan, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, serta saksi Saeful Bahri, sempat menyatakan bahwa dana Rp 400 juta itu berasal dari Harun Masiku, bukan dari Hasto.

Namun, dalam persidangan perkara Hasto, Saeful Bahri mengakui tidak mengetahui secara pasti sumber dana tersebut dan hanya membenarkan adanya percakapan WhatsApp dengan Donny Tri Istiqomah.

Baca Juga:  Vonis Bebas Hasto Kristiyanto: Eks Penyidik KPK Desak Banding dan Temukan Harun Masiku

Analisis Hakim atas Percakapan WhatsApp
Hakim menilai bahwa Donny dan Saeful memahami adanya dua sumber uang berbeda untuk operasional pengurusan PAW Harun Masiku: dari Hasto dan dari Harun.

“Menimbang bahwa analisis terhadap urutan komunikasi WhatsApp tersebut, menunjukan pola yang logis dan konsisten di mana Donny Tri Istiqomah pertama kali menyampaikan informasi tentang sumber dana Rp 400 juta dengan menyebutkan ‘Mas Hasto ngasih Rp 400 juta’ dan hanya beberapa detik kemudian, 7 detik, Donny Tri Istiqomah ‘yang Rp 600 Harun katanya’ yang direspons Saeful Bahri ‘ok ketemu di mana? Harun no response’ dan direspons oleh Donny Tri Istiqomah ‘DPP’ menunjukkan bahwa kedua saksi memahami adanya dua sumber dana yang berbeda untuk operasional tersebut,” jelas hakim.

Baca Juga:  KPK Panggil Hasto Terkait Kasus Harun Masiku Pekan Depan, Ini Respons PDI-P

Isi Chat WhatsApp yang Menjerat Hasto
Berikut adalah isi percakapan WhatsApp yang dibacakan majelis hakim, yang membuktikan keterlibatan Hasto dalam menyediakan Rp 400 juta untuk PAW Harun pada 16 Desember 2019:

Pukul 18.12
Donny Tri Istiqomah: Mas Hasto ngasih 400 (juta) nih

Pukul 18.12
Donny Tri Istiqomah: yang 600 (juta) Harun katanya

Pukul 18.12.39
Donny Tri Istiqomah: duit udah ku pegang

Pukul 18.13.15
Saeful Bahri: ok, ketemu di mana? Harun no respons

Pukul 18.13.23
Donny Tri Istiqomah: DPP

Vonis Hasto Kristiyanto
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebelumnya divonis 3,5 tahun hukuman penjara. Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah memberikan suap kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan PAW anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

Baca Juga:  Hasto Kristiyanto Kembali Dilantik Jadi Sekjen PDI-P, Megawati Buat Langkah Berani

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, Hasto juga dibebani denda Rp 250 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Hakim juga memerintahkan Hasto tetap berada dalam tahanan dan sejumlah buku yang disita dikembalikan kepadanya.

Hasto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Menariknya, hakim menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan. Hakim juga menyatakan tidak ada hal pemaaf dan pembenar dalam kasus suap ini, sehingga Hasto harus dijatuhi hukuman. HUM/GIT

TAGGED: Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, PAW, PDI Perjuangan, Saeful Bahri, Sekjen PDI-P, vonis, Wahyu Setiawan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Pleno PBNU Tegaskan Gus Ipul Tetap Menjabat Sekretaris Jenderal
1 Februari 2026
KPK Ungkap Pengepul Uang Pemerasan Sudewo Pejabat Pemkab Pati
1 Februari 2026
Kaesang Pangarep Umumkan Tujuh Kader Baru PSI saat Rakernas di Makassar
1 Februari 2026
Jokowi Tegaskan Siap Kerja Keras Menangkan PSI pada Pemilu 2029
1 Februari 2026
Komisi XI Tegaskan Tak Ada Pejabat Danantara Gantikan Pimpinan OJK dan BEI
1 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Pleno PBNU Tegaskan Gus Ipul Tetap Menjabat Sekretaris Jenderal
1 Februari 2026
KPK Ungkap Pengepul Uang Pemerasan Sudewo Pejabat Pemkab Pati
1 Februari 2026
Kaesang Pangarep Umumkan Tujuh Kader Baru PSI saat Rakernas di Makassar
1 Februari 2026
Jokowi Tegaskan Siap Kerja Keras Menangkan PSI pada Pemilu 2029
1 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Debat Sengit Pasha dan Wamen PPPA Veronica Tan Soal Program Pemberdayaan Perempuan
30 Januari 2026
Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI
30 Januari 2026
Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi
30 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Pleno PBNU Tegaskan Gus Ipul Tetap Menjabat Sekretaris Jenderal

Korupsi

KPK Ungkap Pengepul Uang Pemerasan Sudewo Pejabat Pemkab Pati

Politik

Kaesang Pangarep Umumkan Tujuh Kader Baru PSI saat Rakernas di Makassar

Politik

Jokowi Tegaskan Siap Kerja Keras Menangkan PSI pada Pemilu 2029

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?