MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Terkuak! Ini Isi Chat WhatsApp Bukti Hasto Sediakan Rp 400 Juta untuk Suap PAW Harun Masiku

Publisher: Redaktur 26 Juli 2025 4 Min Read
Share
Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah membeberkan bukti percakapan WhatsApp yang secara jelas menunjukkan keterlibatan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam menyediakan uang Rp 400 juta. Dana tersebut diperuntukkan bagi pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

Percakapan krusial ini terjadi antara pengacara Donny Tri Istiqomah dan eks kader PDI-P Saeful Bahri. Bukti chat ini menjadi salah satu dasar putusan hakim yang menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara terhadap Hasto Kristiyanto pada Jumat 25 Juli 2025.

Sebelumnya, dalam persidangan kasus Wahyu Setiawan, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, serta saksi Saeful Bahri, sempat menyatakan bahwa dana Rp 400 juta itu berasal dari Harun Masiku, bukan dari Hasto.

Namun, dalam persidangan perkara Hasto, Saeful Bahri mengakui tidak mengetahui secara pasti sumber dana tersebut dan hanya membenarkan adanya percakapan WhatsApp dengan Donny Tri Istiqomah.

Baca Juga:  Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Ungkap Rencana Pengumuman Calon Wakil Presiden

Analisis Hakim atas Percakapan WhatsApp
Hakim menilai bahwa Donny dan Saeful memahami adanya dua sumber uang berbeda untuk operasional pengurusan PAW Harun Masiku: dari Hasto dan dari Harun.

“Menimbang bahwa analisis terhadap urutan komunikasi WhatsApp tersebut, menunjukan pola yang logis dan konsisten di mana Donny Tri Istiqomah pertama kali menyampaikan informasi tentang sumber dana Rp 400 juta dengan menyebutkan ‘Mas Hasto ngasih Rp 400 juta’ dan hanya beberapa detik kemudian, 7 detik, Donny Tri Istiqomah ‘yang Rp 600 Harun katanya’ yang direspons Saeful Bahri ‘ok ketemu di mana? Harun no response’ dan direspons oleh Donny Tri Istiqomah ‘DPP’ menunjukkan bahwa kedua saksi memahami adanya dua sumber dana yang berbeda untuk operasional tersebut,” jelas hakim.

Baca Juga:  KPK Panggil Hasto Terkait Kasus Harun Masiku Pekan Depan, Ini Respons PDI-P

Isi Chat WhatsApp yang Menjerat Hasto
Berikut adalah isi percakapan WhatsApp yang dibacakan majelis hakim, yang membuktikan keterlibatan Hasto dalam menyediakan Rp 400 juta untuk PAW Harun pada 16 Desember 2019:

Pukul 18.12
Donny Tri Istiqomah: Mas Hasto ngasih 400 (juta) nih

Pukul 18.12
Donny Tri Istiqomah: yang 600 (juta) Harun katanya

Pukul 18.12.39
Donny Tri Istiqomah: duit udah ku pegang

Pukul 18.13.15
Saeful Bahri: ok, ketemu di mana? Harun no respons

Pukul 18.13.23
Donny Tri Istiqomah: DPP

Vonis Hasto Kristiyanto
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebelumnya divonis 3,5 tahun hukuman penjara. Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah memberikan suap kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan PAW anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

Baca Juga:  MAKI: Kalau Hasto Mangkir Panggilan Kedua KPK, Ada Surat Penangkapan

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, Hasto juga dibebani denda Rp 250 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Hakim juga memerintahkan Hasto tetap berada dalam tahanan dan sejumlah buku yang disita dikembalikan kepadanya.

Hasto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Menariknya, hakim menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan. Hakim juga menyatakan tidak ada hal pemaaf dan pembenar dalam kasus suap ini, sehingga Hasto harus dijatuhi hukuman. HUM/GIT

TAGGED: Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, PAW, PDI Perjuangan, Saeful Bahri, Sekjen PDI-P, vonis, Wahyu Setiawan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, mendampingi tiga Wakil Menteri untuk melihat langsung All Indonesia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Wamen PANRB Tinjau “All Indonesia” di Bandara Soetta: Imigrasi Dukung Lompatan Layanan Publik Terpadu
13 September 2025
Kader PDI Perjuangan Kota Surabaya, Achmad Hidayat ketika melakukan kegiatan ritual di Gunung Tengger.
Achmad Hidayat Ajak Semua Elemen Bangsa untuk Berani Mengakui Kesalahan demi Keselamatan Negeri
13 September 2025
Kapolri Naikkan Pangkat 27 Pati Polri, Karyoto dan Suyudi Resmi Sandang Bintang Tiga
13 September 2025
Muhammad Tansrih, mantan Kepala Kanwil BPN Sulawesi Tengah sebagai Direktur Penatagunaan Tanah diambil sumpah jabatan disaksikan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Pejabat Harus Layani dengan Hati, Bukan Transaksi
13 September 2025
Wulan Guritno Bekukan Sel Telur
13 September 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, mendampingi tiga Wakil Menteri untuk melihat langsung All Indonesia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Wamen PANRB Tinjau “All Indonesia” di Bandara Soetta: Imigrasi Dukung Lompatan Layanan Publik Terpadu
13 September 2025
Kapolri Naikkan Pangkat 27 Pati Polri, Karyoto dan Suyudi Resmi Sandang Bintang Tiga
13 September 2025
Muhammad Tansrih, mantan Kepala Kanwil BPN Sulawesi Tengah sebagai Direktur Penatagunaan Tanah diambil sumpah jabatan disaksikan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Pejabat Harus Layani dengan Hati, Bukan Transaksi
13 September 2025
Seskab Rasa Wapres: Teddy Indra Wijaya, Sosok Paling Didengar Prabowo di Istana
13 September 2025

TERPOPULER

Sekretaris Ditjen Imigrasi Sandi Andaryadi, mendampingi Perwakilan Kedeputian I KSP, Muhammad Rullyandi, meninjau langsung pelaksanaan program Pimpasa.
Perkuat Benteng Desa dari TPPO, Kantor Staf Presiden Tinjau Program PIMPASA di Jakarta Timur
11 September 2025
Jejak Buron Kakap Riza Chalid: Red Notice Menuju Lyon, Aset Terus Diburu
13 September 2025
Seskab Rasa Wapres: Teddy Indra Wijaya, Sosok Paling Didengar Prabowo di Istana
13 September 2025
Kursi Menko Polkam dan Menpora Masih Kosong, Prabowo: Nanti Tunggu Waktunya
12 September 2025

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, mendampingi tiga Wakil Menteri untuk melihat langsung All Indonesia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Imigrasi

Wamen PANRB Tinjau “All Indonesia” di Bandara Soetta: Imigrasi Dukung Lompatan Layanan Publik Terpadu

Kader PDI Perjuangan Kota Surabaya, Achmad Hidayat ketika melakukan kegiatan ritual di Gunung Tengger.
Jawa Timur

Achmad Hidayat Ajak Semua Elemen Bangsa untuk Berani Mengakui Kesalahan demi Keselamatan Negeri

Nasional

Kapolri Naikkan Pangkat 27 Pati Polri, Karyoto dan Suyudi Resmi Sandang Bintang Tiga

Muhammad Tansrih, mantan Kepala Kanwil BPN Sulawesi Tengah sebagai Direktur Penatagunaan Tanah diambil sumpah jabatan disaksikan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Pertanahan

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Pejabat Harus Layani dengan Hati, Bukan Transaksi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?