SURABAYA, Memoindonesia.co.id — Pengawasan keberadaan warga negara asing (WNA) kini semakin tajam dan terukur. Kantor Imigrasi Surabaya mengambil langkah strategis dengan menggelar Sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Rabu, 23 Juli 2025.
Kegiatan ini menghadirkan pemilik dan pengelola hotel, apartemen, serta penginapan dari berbagai wilayah kerja, termasuk perwakilan instansi pemerintah daerah.
Tujuannya jelas, memperkuat sinergi lintas sektor dalam mengawasi pergerakan WNA yang menginap, sekaligus menjawab amanat Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian.
“APOA bukan sekadar aplikasi. Ini adalah bagian dari ekosistem keimigrasian modern, digital, cepat, dan patuh hukum,” tegas Rio Andrireza, Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM), dalam sambutannya di Hotel JW Marriott Surabaya.
Wajib Lapor Bukan Pilihan, Tapi Mandat
Materi utama sosiakisasi disampaikan oleh Regi Haris Sasongko, Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian. Dalam paparannya, Regi menegaskan bahwa pelaporan keberadaan WNA bukan sekadar administratif, tapi merupakan kewajiban hukum yang tak bisa ditawar. Ketidakpatuhan bisa berujung pada sanksi pidana atau denda, sesuai ketentuan perundang-undangan.
“APOA sendiri dirancang untuk memangkas birokrasi, mulai dari registrasi, unggah data paspor, hingga proses check-in dan check-out tamu asing, semuanya dapat dilakukan secara real-time. Fitur ekspor data juga disediakan untuk mendukung pelaporan berkala yang lebih sistematis,” ujar Regi.
Lapangan Bicara: Tantangan, Solusi, dan Kolaborasi
Diskusi berjalan interaktif. Para peserta menyuarakan berbagai tantangan teknis dan operasional di lapangan, mulai dari minimnya interaksi langsung dengan tamu asing, keterlibatan pihak ketiga, hingga teknis pelaporan di hunian non-hotel seperti apartemen dan asrama.
Pihak Imigrasi menanggapi seluruh pertanyaan dengan terbuka, sekaligus menegaskan kesiapan memberikan pendampingan teknis hingga tuntas.
“Tanggung jawab menjaga kedaulatan dan ketertiban negara tidak bisa dipikul sendiri. Pelaku usaha akomodasi punya peran vital sebagai mitra strategis pengawasan keimigrasian,” tambah Regi.
Imbauan Tegas: Daftar dan Laporkan!
Menutup kegiatan, Imigrasi Surabaya kembali mengimbau agar seluruh pengelola akomodasi yang belum terdaftar di APOA segera melakukan registrasi dan aktif menjalin koordinasi dengan pihak imigrasi.
“Pelaporan WNA bukan hanya soal kepatuhan hukum, tapi bentuk nyata kontribusi menjaga keamanan nasional,” tandas Regi Haris Sasongko.
Sosialisasi ini menjadi pijakan awal untuk membangun pengawasan keimigrasian yang lebih responsif, terintegrasi, dan adaptif terhadap teknologi serta dinamika global. Imigrasi tak bisa berjalan sendiri, kolaborasi dengan pelaku usaha adalah keniscayaan. HUM/CAK