JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kabar terbaru dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kian memanas.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menginformasikan bahwa salah satu tersangka kunci, Jurist Tan (JT/JS), mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, kini terdeteksi berada di Australia. Kejaksaan Agung (Kejagung) pun menyatakan akan segera menindaklanjuti informasi krusial ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memastikan bahwa setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti.
“Setiap informasi yang kita terima akan kami tindak lanjuti,” kata Anang singkat pada Kamis 17 Juli 2025.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan keberadaan Jurist Tan.
Jurist Tan merupakan satu dari empat tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus ini, namun ia belum ditahan karena diketahui tidak berada di Indonesia.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi informasi keberadaan Jurist Tan di Australia selama sekitar dua bulan terakhir.
Jurist diduga terlihat di Kota Sydney dan di sekitar kota pedalaman Alice Spring. MAKI pun mendesak Kejagung untuk segera menerbitkan Red Notice Interpol terhadap Jurist Tan.
“Dalam sistem pergaulan internasional untuk memulangkan Tersangka ke dalam negeri maka dibutuhkan kerjasama dengan Interpol, untuk itu kami mendesak Kejagung segera memasukkan Jurist Tan ke dalam daftar Red Notice Interpol di kantor pusat Interpol di Lyon Perancis,” tegas Boyamin pada Rabu 16 Juli 2025.
Boyamin menegaskan akan segera menyerahkan data dan informasi ini kepada penyidik Kejagung demi membantu proses pengejaran dan pemulangan Jurist Tan.
“Semoga dengan data dan informasi tersebut menjadikan Jurist Tan dapat dipulangkan ke Indonesia, dilakukan penahanan dan selanjutnya proses persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat,” harapnya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,9 triliun.
Proyek dengan anggaran Rp 9,3 triliun dari APBN dan DAK 2020-2022 ini awalnya bertujuan untuk mendukung digitalisasi pendidikan di daerah 3T. Namun, 1,2 juta unit laptop yang dibeli diduga tidak dapat digunakan secara optimal.
Selain Jurist Tan, tiga tersangka lain yang telah ditetapkan Kejagung adalah:
1. Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SD pada Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 2020-2021.
2. Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.
3. Ibrahim Arief (IBAM), Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah.
MAKI juga terus mendesak Kejagung untuk mengembangkan pengusutan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka lain, termasuk menggali lebih dalam dugaan keterlibatan Nadiem Makarim.
Boyamin bahkan mengancam akan mengajukan gugatan praperadilan jika tidak ada penambahan tersangka atau jika kasus ini mangkrak di kemudian hari. HUM/GIT