JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Skandal korupsi kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) terus memanas.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan delapan tersangka baru, termasuk sejumlah mantan direksi dan pejabat kunci dari tiga Bank Pembangunan Daerah (BUMD): Bank DKI, Bank Jateng, dan Bank BJB. Total kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan melonjak hingga Rp 1 triliun lebih.
Dalam konferensi pers pada Senin 21 Juli 2025 malam, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1.088.650.808.028 ini masih dalam proses perhitungan akhir oleh BPK RI.
Kasus ini berpusat pada pemberian fasilitas kredit yang diduga tidak sesuai dengan prosedur perbankan, memungkinkan Sritex mendapatkan dana secara tidak sah. Dengan tambahan delapan nama ini, total tersangka dalam kasus korupsi Sritex kini berjumlah 11 orang.
Sebelumnya, mantan Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto, Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020 Dicky Syahbandinata, dan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 Zainuddin Mappa telah lebih dulu menyandang status tersangka.
Daftar 8 Tersangka Baru dan Peran Krusial
Delapan tersangka baru ini menunjukkan adanya jaringan yang luas dalam kasus ini, melibatkan individu-individu penting di sektor perbankan dan korporasi:
1. Allan Moran Severino (AMS), mantan Direktur Keuangan PT Sritex (2006-2023): Diduga berperan dalam pengajuan dan pencairan kredit menggunakan invoice fiktif, serta pengalihan dana yang tidak sesuai peruntukan, termasuk untuk melunasi utang Medium Term Notes (MTN).
2. Babay Farid Wazadi (BFW), mantan Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta (2019-2022): Diduga lalai dan tidak mempertimbangkan risiko terkait kewajiban MTN Sritex saat memberikan persetujuan kredit.
3. Pramono Sigit (PS), mantan Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta (2015-2021): Diduga tidak melakukan penelitian mendalam terhadap permohonan kredit Sritex sesuai norma perbankan dan menyetujui jaminan tanpa kebendaan.
4. Yuddy Renald (YR), mantan Direktur Utama Bank BJB (2019-Maret 2025): Diduga menyetujui penambahan kredit sebesar Rp 350 miliar kepada Sritex, meskipun mengetahui adanya indikasi manipulasi dalam laporan keuangan terkait kredit eksisting.
5. Benny Riswandi (BR), mantan Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB (2019-2023): Diduga tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pemutus kredit modal kerja sebesar Rp 200 miliar sesuai prinsip kehati-hatian.
6. Supriyatno (SP), mantan Direktur Utama Bank Jateng (2014-2023): Diduga tidak mengindahkan norma-norma yang berlaku dalam pedoman pemberian kredit.
7. Pujiono (PJ), mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Jateng (2017-2020).
8. SD, mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Jateng (2018-2020).
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. HUM/GIT