JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengambil langkah hukum atas vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Tom mengajukan banding, sebuah upaya yang direspons Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai hak mutlak terdakwa.
“Itu merupakan hak dari terdakwa dan penasihat hukumnya dan telah diatur dalam KUHAP,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Senin 21 Juli 2025.
Anang menjelaskan bahwa Kejagung sendiri memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau juga mengajukan banding.
Jika kedua belah pihak, baik jaksa maupun kuasa hukum Tom Lembong, mengajukan banding, maka jaksa akan menyusun memori banding dan kontra memori banding.
“Yang jelas tim penuntut umum mempunyai waktu 7 hari untuk menyatakan sikapnya menerima atau menyatakan upaya hukum banding. Jika jaksa menyatakan banding dan penasihat hukum terdakwa banding, maka jaksa akan membuat memori banding dan membuat kontra memori banding terhadap memori banding penasihat hukum terdakwa. Kita lihat saja dalam batas waktu tersebut sesuai ketentuan,” ujar Anang, sembari mengingatkan bahwa setiap banding harus didaftarkan di Pengadilan Negeri yang berwenang.
Di sisi lain, Tom Lembong melalui kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, menyatakan keberatan keras atas vonis yang dijatuhkan kepadanya. Ari bahkan menegaskan, “Iya banding, divonis satu hari pun dia akan banding.”
Ari Yusuf Amir menegaskan bahwa kliennya meyakini tidak melakukan kesalahan apa pun dan tidak memiliki niat jahat untuk merugikan negara.
“Dia tidak pernah berniat untuk merugikan keuangan negara, tidak ada itu, dan faktanya tidak ada kerugian negara itu,” ucap Ari.
Ia juga menyinggung bahwa kebijakan yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memvonis Tom Lembong seharusnya diuji dalam ranah hukum administrasi negara, bukan pidana.
“Seandainya mau diuji, diuji lah di hukum administrasi negara itu kewenangannya bukan di majelis hakim hukum pidana, tapi di atasannya presidennya atau BPK yang wewenang mengujinya,” jelas Ari.
Menurut Ari, Tom Lembong tidak layak dihukum karena tidak melakukan kesalahan. “Jadi kesimpulannya Tom Lembong tidak melakukan kesalahan apapun jadi tidak layak dipidana satu hari pun,” tegasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah memvonis Tom Lembong hukuman 4 tahun 6 bulan penjara pada Jumat 18 Juli 2025.
Hakim menyatakan Tom terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan RI.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana,” ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan.
Tom Lembong dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain pidana penjara, Tom juga dibebankan denda sebesar Rp 750 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan jika denda tidak dibayar.
Menariknya, meskipun dinyatakan bersalah, hakim tidak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong. Alasannya, Tom tidak menikmati hasil korupsi, yang juga menjadi salah satu hal yang meringankan vonisnya.
“Faktanya, terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa,” imbuh hakim. HUM/GIT