MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Tom Lembong Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Impor Gula, Kejagung: Itu Hak Terdakwa

Publisher: Redaktur 21 Juli 2025 4 Min Read
Share
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengambil langkah hukum atas vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Tom mengajukan banding, sebuah upaya yang direspons Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai hak mutlak terdakwa.

“Itu merupakan hak dari terdakwa dan penasihat hukumnya dan telah diatur dalam KUHAP,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Senin 21 Juli 2025.

Anang menjelaskan bahwa Kejagung sendiri memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau juga mengajukan banding.

Jika kedua belah pihak, baik jaksa maupun kuasa hukum Tom Lembong, mengajukan banding, maka jaksa akan menyusun memori banding dan kontra memori banding.

“Yang jelas tim penuntut umum mempunyai waktu 7 hari untuk menyatakan sikapnya menerima atau menyatakan upaya hukum banding. Jika jaksa menyatakan banding dan penasihat hukum terdakwa banding, maka jaksa akan membuat memori banding dan membuat kontra memori banding terhadap memori banding penasihat hukum terdakwa. Kita lihat saja dalam batas waktu tersebut sesuai ketentuan,” ujar Anang, sembari mengingatkan bahwa setiap banding harus didaftarkan di Pengadilan Negeri yang berwenang.

Baca Juga:  Pengacara Tuding KPK Takut Kalah Praperadilan, Percepat Berkas Kasus Hasto Kristiyanto

Di sisi lain, Tom Lembong melalui kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, menyatakan keberatan keras atas vonis yang dijatuhkan kepadanya. Ari bahkan menegaskan, “Iya banding, divonis satu hari pun dia akan banding.”

Ari Yusuf Amir menegaskan bahwa kliennya meyakini tidak melakukan kesalahan apa pun dan tidak memiliki niat jahat untuk merugikan negara.

“Dia tidak pernah berniat untuk merugikan keuangan negara, tidak ada itu, dan faktanya tidak ada kerugian negara itu,” ucap Ari.

Ia juga menyinggung bahwa kebijakan yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memvonis Tom Lembong seharusnya diuji dalam ranah hukum administrasi negara, bukan pidana.

Baca Juga:  MAKI Desak Eks Ketua KPK Firli Bahuri Hadir di Sidang Hasto, Terkait Dugaan Kebocoran OTT Harun Masiku

“Seandainya mau diuji, diuji lah di hukum administrasi negara itu kewenangannya bukan di majelis hakim hukum pidana, tapi di atasannya presidennya atau BPK yang wewenang mengujinya,” jelas Ari.

Menurut Ari, Tom Lembong tidak layak dihukum karena tidak melakukan kesalahan. “Jadi kesimpulannya Tom Lembong tidak melakukan kesalahan apapun jadi tidak layak dipidana satu hari pun,” tegasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah memvonis Tom Lembong hukuman 4 tahun 6 bulan penjara pada Jumat 18 Juli 2025.

Hakim menyatakan Tom terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan RI.

Baca Juga:  Sidang Perkara Harun Masiku: Hasto Kristiyanto Akhirnya Diperiksa Sebagai Terdakwa Hari Ini

“Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana,” ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan.

Tom Lembong dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain pidana penjara, Tom juga dibebankan denda sebesar Rp 750 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan jika denda tidak dibayar.

Menariknya, meskipun dinyatakan bersalah, hakim tidak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong. Alasannya, Tom tidak menikmati hasil korupsi, yang juga menjadi salah satu hal yang meringankan vonisnya.

“Faktanya, terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa,” imbuh hakim. HUM/GIT

TAGGED: Mantan Menteri Perdagangan, Mendag, Pengadilan Tipikor Jakarta, Thomas Trikasih Lembong, Tom Lembong
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Pemilik Gedung Terra Drone Bersedia Diperiksa Polisi Kasus Kebakaran Maut Jakarta
16 Desember 2025
Polisi Bongkar Budi Daya Ganja di Rumah Kontrakan Jombang, Satu Pria Ditangkap
16 Desember 2025
KPK Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji hingga Uji Kepadatan Jemaah di Arab Saudi
16 Desember 2025
Fortuner Terjun ke Jurang Jalur Wisata Bromo Malang, Dua Orang Tewas
16 Desember 2025
Sidang Perdana Kasus Korupsi Laptop Chromebook Nadiem Makarim Digelar di Jakarta
16 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Pemilik Gedung Terra Drone Bersedia Diperiksa Polisi Kasus Kebakaran Maut Jakarta
16 Desember 2025
Polisi Bongkar Budi Daya Ganja di Rumah Kontrakan Jombang, Satu Pria Ditangkap
16 Desember 2025
KPK Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji hingga Uji Kepadatan Jemaah di Arab Saudi
16 Desember 2025
Fortuner Terjun ke Jurang Jalur Wisata Bromo Malang, Dua Orang Tewas
16 Desember 2025

TERPOPULER

PBNU Tunjuk Muhammad Nuh sebagai Katib Aam Hasil Rapat Syuriyah-Tanfidziyah
14 Desember 2025
Siswa SMK Lampung Ditemukan Tewas di Kebun Sawit, Polisi Duga Korban Dibunuh
14 Desember 2025
Polisi Buru Pemilik Akun Resbob yang Diduga Hina Suku Sunda
14 Desember 2025
Kerugian Rp 11,5 Miliar, Ini Fakta Lengkap Penipuan Wedding Organizer Ayu Puspita
14 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Pemilik Gedung Terra Drone Bersedia Diperiksa Polisi Kasus Kebakaran Maut Jakarta

Hukum

Polisi Bongkar Budi Daya Ganja di Rumah Kontrakan Jombang, Satu Pria Ditangkap

Korupsi

KPK Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji hingga Uji Kepadatan Jemaah di Arab Saudi

Peristiwa

Fortuner Terjun ke Jurang Jalur Wisata Bromo Malang, Dua Orang Tewas

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?