JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Detik-detik menegangkan tiba bagi Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Mantan Menteri Perdagangan ini akan menghadapi sidang vonis dalam kasus dugaan korupsi impor gula hari ini, Jumat, 18 Juli 2025, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Semua mata tertuju pada ruang sidang, menanti putusan yang akan menentukan nasib salah satu figur penting di kancah pemerintahan sebelumnya.
“Perkara Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong. Agenda putusan,” konfirmasi juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, kepada wartawan pagi ini.
Tak sendiri, Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), juga akan mendengar vonisnya hari ini dalam berkas terpisah.
Keduanya terjerat dalam dugaan korupsi yang sama, menyoroti celah dalam tata kelola impor komoditas vital seperti gula.
Sebelumnya, Tom Lembong dituntut 7 tahun hukuman penjara. Jaksa penuntut umum dengan tegas menyatakan keyakinan mereka bahwa Tom Lembong terbukti bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.
Dalam pembacaan surat tuntutan pada Jumat, 4 Juli lalu, jaksa dengan gamblang.
“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Selain kurungan badan, Tom Lembong juga dituntut membayar denda Rp 750 juta. Jika denda ini tak mampu dipenuhi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Jaksa menegaskan bahwa Tom Lembong diyakini melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal-pasal ini mengacu pada tindakan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. HUM/GIT