MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pengacara Klaim Lisa Mariana Korban dalam Kasus Video Syur, Minta Perlindungan Kapolda

Publisher: Redaktur 16 Juli 2025 4 Min Read
Share
Lisa Mariana didampingi kuasa hukumnya.
Ad imageAd image

BANDUNG, Memoindonesia.co.id – Usai menjalani pemeriksaan selama lima jam di Mapolda Jabar, model Lisa Mariana terlihat kelelahan.

Didampingi kuasa hukumnya, Bertua Diana Hutapea, Lisa akhirnya mengakui dirinya adalah pemeran wanita dalam video syur yang beredar luas.

Namun, pengacaranya justru memberikan pembelaan mengejutkan, menyatakan Lisa adalah korban dalam kasus ini.

Lisa tiba di Mapolda Jabar pada Selasa 15 Juli 2025 pagi, mengenakan pakaian formal, dan langsung masuk ke Gedung Direktorat Reserse Siber.

Setelah pemeriksaan yang berlangsung hingga sore hari, Lisa keluar dan hanya memberikan sedikit keterangan, membenarkan perannya dalam video tersebut.

Bertua Diana Hutapea menjelaskan bahwa selama pemeriksaan, Lisa menjawab 30 pertanyaan dari penyidik.

“Pertanyaan-pertanyaan dari penyidik dari jam 11 tadi pagi sampai dengan sore ini ya. Jadi ada istirahat satu setengah jam di dalam. Kita senang dengan tim penyidik yang sangat kooperatif. Ada 30 pertanyaan dari penyidik terkait dengan laporan video syur yang telah dijawab Lisa Mariana dengan baik,” kata Bertua kepada wartawan.

Baca Juga:  2 DPO Kasus Vina Cirebon Dihilangkan, Mabes Polri Langsung Angkat Bicara

Namun, poin penting yang ditekankan Bertua adalah status kliennya sebagai korban. Ia meminta Kapolda Jabar Irjenpol Rudi Setiawan untuk memerintahkan penyidik agar menyelidiki laporan ini dengan jelas dan tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu.

“Nah, dalam pertanyaan itu semua dijawab Lisa dengan lugas, dan kesimpulan yang sudah saya nyatakan tadi di berita acara, bahwa Lisa Mariana adalah korban daripada peredaran video syur ini,” tegas Bertua.

“Di mana pelaporan ini juga kami minta kepada Bapak Kapolda Jawa Barat untuk memerintahkan kepada tim cyber yang menyidik perkara ini agar menyidik dengan jelas kepentingan dari laporan ini untuk apa? Karena melihat tadi bukti yang ada di dalam bahwa ini diambil dari website luar negeri yang sudah lama, berbayar, dan dilaporkan ke sini,” tambah Bertua.

Baca Juga:  Polisi Belum Tetapkan Status Hukum Lisa Mariana di Kasus Video Porno, Pemeriksaan Ditunda karena Sakit

Bertua juga menyoroti Pasal Undang-Undang ITE yang mengancam pidana bagi penyebar data pribadi orang lain.

Ia menjelaskan bahwa Lisa tidak dalam keadaan sadar saat video syur tersebut direkam, dan ia menjadi korban dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Dalam hal ini, Lisa Mariana menjelaskan dalam keterangannya di hadapan para penyidik bahwa video syur itu tidak dalam keadaan sadar dilakukannya dan korban dari orang-orang,” jelasnya.

Menariknya, Bertua juga mengungkapkan bahwa Lisa Mariana sedang dilaporkan di Bareskrim terkait pencemaran nama baik dan Undang-Undang ITE oleh Pak RK.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di benak kuasa hukum Lisa mengapa video lama ini baru muncul ke permukaan sekarang, bertepatan dengan adanya perkara perdata gugatan hak identitas anak dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Baca Juga:  Kapolri Perintahkan Propam-Bareskrim Asistensi Penanganan Kasus Vina Cirebon

Sebagai pembelaan, Bertua memohon perlindungan kepada Kapolda Jawa Barat untuk Lisa Mariana.

“Kepada Bapak Kapolda Jawa Barat mohon dengan sangat, berharap perlindungan terhadap Lisa Mariana agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin memenjarakan Lisa Mariana dengan segera untuk memasukkan ke dalam penjara dengan video syur ini,” ujarnya.

“Karena kami ulangi sekali lagi, laporan syur ini telah dijawab oleh Lisa Mariana. Dimanfaatkan orang yang di sekeliling, sebetulnya beberapa tahun yang lalu,” tambah Bertua, sembari menegaskan harapannya agar penyidikan dilakukan dengan teliti dan tidak hanya untuk kepentingan satu pihak.

Ia juga menyerukan agar semua orang yang terkait di balik peredaran video tersebut turut diperiksa. HUM/GIT

TAGGED: Bertua Diana Hutapea, Irjenpol Rudi Setiawan, Kapolda Jabar, lisa mariana, Polda Jabar, Polda Jawa Barat, Undang-Undang ITE, video porno, video syur
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

BNN Ungkap Licinnya Pergerakan Dewi Astutik, Buron Sabu Rp 5 Triliun
3 Desember 2025
Dampak kerusakan pascabanjir bandang di Nagan Raya, Aceh.
Komisi VIII DPR Desak Penetapan Status Bencana Nasional di Sumatera
3 Desember 2025
KPK Tegaskan Punya Bukti Asal Dana Pembelian Mercy dan Moge Ridwan Kamil
3 Desember 2025
Usai Diperiksa 6 Jam, Ridwan Kamil Keluar Gedung KPK dengan Senyum Lega
3 Desember 2025
Buron Sabu Rp 5 Triliun Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja, Aktor Utama Jaringan Asia-Afrika
3 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

BNN Ungkap Licinnya Pergerakan Dewi Astutik, Buron Sabu Rp 5 Triliun
3 Desember 2025
Dampak kerusakan pascabanjir bandang di Nagan Raya, Aceh.
Komisi VIII DPR Desak Penetapan Status Bencana Nasional di Sumatera
3 Desember 2025
KPK Tegaskan Punya Bukti Asal Dana Pembelian Mercy dan Moge Ridwan Kamil
3 Desember 2025
Usai Diperiksa 6 Jam, Ridwan Kamil Keluar Gedung KPK dengan Senyum Lega
3 Desember 2025

TERPOPULER

Warga Banda Aceh dan Aceh Besar Hadapi Listrik Padam hingga Antrean BBM akibat Banjir dan Longsor
1 Desember 2025
Korban Meninggal Bencana Sumatera Mencapai 604 Orang, BNPB Rilis Data Terbaru
2 Desember 2025
BNN dan Interpol Tangkap Buronan Sabu Rp 5 Triliun Dewi Astutik di Kamboja
2 Desember 2025
Netizen Kangen Sosok Sutopo, Doni Monardo, dan Yurianto di Tengah Bencana Banjir Sumatra
2 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Internasional

BNN Ungkap Licinnya Pergerakan Dewi Astutik, Buron Sabu Rp 5 Triliun

Dampak kerusakan pascabanjir bandang di Nagan Raya, Aceh.
Peristiwa

Komisi VIII DPR Desak Penetapan Status Bencana Nasional di Sumatera

Korupsi

KPK Tegaskan Punya Bukti Asal Dana Pembelian Mercy dan Moge Ridwan Kamil

Korupsi

Usai Diperiksa 6 Jam, Ridwan Kamil Keluar Gedung KPK dengan Senyum Lega

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?