MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pengacara Klaim Lisa Mariana Korban dalam Kasus Video Syur, Minta Perlindungan Kapolda

Publisher: Redaktur 16 Juli 2025 4 Min Read
Share
Lisa Mariana didampingi kuasa hukumnya.
Ad imageAd image

BANDUNG, Memoindonesia.co.id – Usai menjalani pemeriksaan selama lima jam di Mapolda Jabar, model Lisa Mariana terlihat kelelahan.

Didampingi kuasa hukumnya, Bertua Diana Hutapea, Lisa akhirnya mengakui dirinya adalah pemeran wanita dalam video syur yang beredar luas.

Namun, pengacaranya justru memberikan pembelaan mengejutkan, menyatakan Lisa adalah korban dalam kasus ini.

Lisa tiba di Mapolda Jabar pada Selasa 15 Juli 2025 pagi, mengenakan pakaian formal, dan langsung masuk ke Gedung Direktorat Reserse Siber.

Setelah pemeriksaan yang berlangsung hingga sore hari, Lisa keluar dan hanya memberikan sedikit keterangan, membenarkan perannya dalam video tersebut.

Bertua Diana Hutapea menjelaskan bahwa selama pemeriksaan, Lisa menjawab 30 pertanyaan dari penyidik.

“Pertanyaan-pertanyaan dari penyidik dari jam 11 tadi pagi sampai dengan sore ini ya. Jadi ada istirahat satu setengah jam di dalam. Kita senang dengan tim penyidik yang sangat kooperatif. Ada 30 pertanyaan dari penyidik terkait dengan laporan video syur yang telah dijawab Lisa Mariana dengan baik,” kata Bertua kepada wartawan.

Baca Juga:  Kapolri Perintahkan Propam-Bareskrim Asistensi Penanganan Kasus Vina Cirebon

Namun, poin penting yang ditekankan Bertua adalah status kliennya sebagai korban. Ia meminta Kapolda Jabar Irjenpol Rudi Setiawan untuk memerintahkan penyidik agar menyelidiki laporan ini dengan jelas dan tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu.

“Nah, dalam pertanyaan itu semua dijawab Lisa dengan lugas, dan kesimpulan yang sudah saya nyatakan tadi di berita acara, bahwa Lisa Mariana adalah korban daripada peredaran video syur ini,” tegas Bertua.

“Di mana pelaporan ini juga kami minta kepada Bapak Kapolda Jawa Barat untuk memerintahkan kepada tim cyber yang menyidik perkara ini agar menyidik dengan jelas kepentingan dari laporan ini untuk apa? Karena melihat tadi bukti yang ada di dalam bahwa ini diambil dari website luar negeri yang sudah lama, berbayar, dan dilaporkan ke sini,” tambah Bertua.

Baca Juga:  Jawaban Tes DNA Keluar, Ridwan Kamil Tegaskan Proses Hukum Pencemaran Nama Baik Tetap Berjalan

Bertua juga menyoroti Pasal Undang-Undang ITE yang mengancam pidana bagi penyebar data pribadi orang lain.

Ia menjelaskan bahwa Lisa tidak dalam keadaan sadar saat video syur tersebut direkam, dan ia menjadi korban dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Dalam hal ini, Lisa Mariana menjelaskan dalam keterangannya di hadapan para penyidik bahwa video syur itu tidak dalam keadaan sadar dilakukannya dan korban dari orang-orang,” jelasnya.

Menariknya, Bertua juga mengungkapkan bahwa Lisa Mariana sedang dilaporkan di Bareskrim terkait pencemaran nama baik dan Undang-Undang ITE oleh Pak RK.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di benak kuasa hukum Lisa mengapa video lama ini baru muncul ke permukaan sekarang, bertepatan dengan adanya perkara perdata gugatan hak identitas anak dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Baca Juga:  Selingkuh dan Viral Video Syur, Suami Tak Ceraikan Selebgram Viska

Sebagai pembelaan, Bertua memohon perlindungan kepada Kapolda Jawa Barat untuk Lisa Mariana.

“Kepada Bapak Kapolda Jawa Barat mohon dengan sangat, berharap perlindungan terhadap Lisa Mariana agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin memenjarakan Lisa Mariana dengan segera untuk memasukkan ke dalam penjara dengan video syur ini,” ujarnya.

“Karena kami ulangi sekali lagi, laporan syur ini telah dijawab oleh Lisa Mariana. Dimanfaatkan orang yang di sekeliling, sebetulnya beberapa tahun yang lalu,” tambah Bertua, sembari menegaskan harapannya agar penyidikan dilakukan dengan teliti dan tidak hanya untuk kepentingan satu pihak.

Ia juga menyerukan agar semua orang yang terkait di balik peredaran video tersebut turut diperiksa. HUM/GIT

TAGGED: Bertua Diana Hutapea, Irjenpol Rudi Setiawan, Kapolda Jabar, lisa mariana, Polda Jabar, Polda Jawa Barat, Undang-Undang ITE, video porno, video syur
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Haikal Pulang dengan Senyum, Korban Ponpes Al Khoziny yang Jalani Amputasi
17 Oktober 2025
Korban Ponpes Al-Khoziny, Haikal, Pulang ke Probolinggo Setelah 20 Hari Dirawat
17 Oktober 2025
AHY Bahas Rencana Pemerintah Bantu Pembangunan Kembali Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo
17 Oktober 2025
Ammar Zoni Dipindah ke Lapas Nusakambangan Usai Tertangkap Edarkan Narkoba di Dalam Rutan
17 Oktober 2025
Direktur Intelijen Keimigrasian, Agus Waluyo, memberikan penghargaan kepada Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), Kanimsus Surabaya Kholilur Rohman di Jakarta.
Imigrasi Surabaya Raih Penghargaan Tertinggi dalam Pemeriksaan Dokumen Forensik Keimigrasian
16 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Haikal Pulang dengan Senyum, Korban Ponpes Al Khoziny yang Jalani Amputasi
17 Oktober 2025
Korban Ponpes Al-Khoziny, Haikal, Pulang ke Probolinggo Setelah 20 Hari Dirawat
17 Oktober 2025
AHY Bahas Rencana Pemerintah Bantu Pembangunan Kembali Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo
17 Oktober 2025
Ammar Zoni Dipindah ke Lapas Nusakambangan Usai Tertangkap Edarkan Narkoba di Dalam Rutan
17 Oktober 2025

TERPOPULER

Agus Rahmanto bersama Erni, S.Pi., M.Si.
Serah Terima Jabatan di Kantor Pertanahan Konawe Utara: Menyambut Semangat Baru, Merawat Kolaborasi Lama
14 Oktober 2025
Petugas imigrasi mendatangi kediaman WN Malaysia yang diduga izin tinggalnya melanggar ketentuan keimigrasian.
Imigrasi Padang Tangkap WNA Malaysia di Solok Selatan, Diduga Terlibat Aktivitas Tambang Ilegal
16 Oktober 2025
Kepala Kantor Imigrasi Soetta, Galih P. Kartika Perdhana,
Imigrasi Soetta Raih Penghargaan Tertinggi untuk Laporan Forensik Dokumen Pro Justitia 2025
15 Oktober 2025
Kakantah Surabaya I Budi Hartanto, Adies Kadir, dan Wawali Armuji saat menerima ribuan warga Surabaya yang lahan rumahnya diklaim oleh Pertamina.
Adies Kadir Bela Warga Surabaya, Bareng Cakji Lawan Klaim Sepihak Pertamina
15 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Haikal Pulang dengan Senyum, Korban Ponpes Al Khoziny yang Jalani Amputasi

Peristiwa

Korban Ponpes Al-Khoziny, Haikal, Pulang ke Probolinggo Setelah 20 Hari Dirawat

Pemerintahan

AHY Bahas Rencana Pemerintah Bantu Pembangunan Kembali Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo

Pemasyarakatan

Ammar Zoni Dipindah ke Lapas Nusakambangan Usai Tertangkap Edarkan Narkoba di Dalam Rutan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?