BANDUNG, Memoindonesia.co.id – Usai menjalani pemeriksaan selama lima jam di Mapolda Jabar, model Lisa Mariana terlihat kelelahan.
Didampingi kuasa hukumnya, Bertua Diana Hutapea, Lisa akhirnya mengakui dirinya adalah pemeran wanita dalam video syur yang beredar luas.
Namun, pengacaranya justru memberikan pembelaan mengejutkan, menyatakan Lisa adalah korban dalam kasus ini.
Lisa tiba di Mapolda Jabar pada Selasa 15 Juli 2025 pagi, mengenakan pakaian formal, dan langsung masuk ke Gedung Direktorat Reserse Siber.
Setelah pemeriksaan yang berlangsung hingga sore hari, Lisa keluar dan hanya memberikan sedikit keterangan, membenarkan perannya dalam video tersebut.
Bertua Diana Hutapea menjelaskan bahwa selama pemeriksaan, Lisa menjawab 30 pertanyaan dari penyidik.
“Pertanyaan-pertanyaan dari penyidik dari jam 11 tadi pagi sampai dengan sore ini ya. Jadi ada istirahat satu setengah jam di dalam. Kita senang dengan tim penyidik yang sangat kooperatif. Ada 30 pertanyaan dari penyidik terkait dengan laporan video syur yang telah dijawab Lisa Mariana dengan baik,” kata Bertua kepada wartawan.
Namun, poin penting yang ditekankan Bertua adalah status kliennya sebagai korban. Ia meminta Kapolda Jabar Irjenpol Rudi Setiawan untuk memerintahkan penyidik agar menyelidiki laporan ini dengan jelas dan tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu.
“Nah, dalam pertanyaan itu semua dijawab Lisa dengan lugas, dan kesimpulan yang sudah saya nyatakan tadi di berita acara, bahwa Lisa Mariana adalah korban daripada peredaran video syur ini,” tegas Bertua.
“Di mana pelaporan ini juga kami minta kepada Bapak Kapolda Jawa Barat untuk memerintahkan kepada tim cyber yang menyidik perkara ini agar menyidik dengan jelas kepentingan dari laporan ini untuk apa? Karena melihat tadi bukti yang ada di dalam bahwa ini diambil dari website luar negeri yang sudah lama, berbayar, dan dilaporkan ke sini,” tambah Bertua.
Bertua juga menyoroti Pasal Undang-Undang ITE yang mengancam pidana bagi penyebar data pribadi orang lain.
Ia menjelaskan bahwa Lisa tidak dalam keadaan sadar saat video syur tersebut direkam, dan ia menjadi korban dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Dalam hal ini, Lisa Mariana menjelaskan dalam keterangannya di hadapan para penyidik bahwa video syur itu tidak dalam keadaan sadar dilakukannya dan korban dari orang-orang,” jelasnya.
Menariknya, Bertua juga mengungkapkan bahwa Lisa Mariana sedang dilaporkan di Bareskrim terkait pencemaran nama baik dan Undang-Undang ITE oleh Pak RK.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di benak kuasa hukum Lisa mengapa video lama ini baru muncul ke permukaan sekarang, bertepatan dengan adanya perkara perdata gugatan hak identitas anak dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Sebagai pembelaan, Bertua memohon perlindungan kepada Kapolda Jawa Barat untuk Lisa Mariana.
“Kepada Bapak Kapolda Jawa Barat mohon dengan sangat, berharap perlindungan terhadap Lisa Mariana agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin memenjarakan Lisa Mariana dengan segera untuk memasukkan ke dalam penjara dengan video syur ini,” ujarnya.
“Karena kami ulangi sekali lagi, laporan syur ini telah dijawab oleh Lisa Mariana. Dimanfaatkan orang yang di sekeliling, sebetulnya beberapa tahun yang lalu,” tambah Bertua, sembari menegaskan harapannya agar penyidikan dilakukan dengan teliti dan tidak hanya untuk kepentingan satu pihak.
Ia juga menyerukan agar semua orang yang terkait di balik peredaran video tersebut turut diperiksa. HUM/GIT