JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) berhasil meringkus seorang buronan paling dicari Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial XP di Tabanan, Bali, pada Kamis 10 Juli 2025 dini hari.
XP, warga negara RRT, telah menjadi buronan sejak tahun 2015 atas kasus penipuan dengan total kerugian fantastis mencapai 12.698.600 RMB atau sekitar Rp 28,5 miliar.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Imigrasi Indonesia dalam mendukung penegakan hukum internasional dan mencegah Indonesia menjadi tempat persembunyian bagi para buronan.
XP didakwa bersalah oleh Kejaksaan Guangzhou RRT sejak 21 Januari 2015 atas tindak pidana penipuan yang dilakukannya sejak September 2014. Bertahun-tahun menghindari kejaran hukum, pelarian XP akhirnya terhenti di Pulau Dewata.
Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa penangkapan XP merupakan hasil dari patroli siber intensif yang dilakukan oleh Subdirektorat Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi.
“XP diamankan di tempat kediamannya pada tanggal 10 Juli 2025 pukul 01.30 Wita oleh tim gabungan Subdirektorat Penyidikan dan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” kata Yuldi Yusman pada Senin 14 Juli 2025.
Setelah diamankan, XP segera dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut dan ditempatkan di ruang detensi sambil menunggu proses deportasi.
Hanya dua hari setelah penangkapan, XP langsung dideportasi. “XP telah kami deportasi pada Sabtu 12 Juli 2025 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan pesawat menuju Guangzhou,” tegas Yuldi.
Ia menambahkan bahwa seluruh proses deportasi dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan aspek kemanusiaan dan prinsip kerja sama internasional.
Yuldi Yusman juga menegaskan bahwa Ditjen Imigrasi senantiasa menjalin komunikasi dan kolaborasi yang erat dengan berbagai negara.
Pertukaran data dan informasi mengenai orang asing menjadi kunci untuk memastikan bahwa warga negara asing yang bermasalah tidak dapat melarikan diri ke Indonesia guna menghindari hukuman pidana.
“Penangkapan buronan internasional ini adalah bukti nyata komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam membantu counterpart dari luar negeri melakukan upaya penegakan hukum pelaku kejahatan internasional dalam bentuk kerja sama yang intens,” ujar Yuldi.
“Imigrasi akan selalu berusaha memberikan kontribusi terbaik dalam membantu counterpart lain sebagai tanda bahwa Indonesia bukanlah tempat pelarian bagi buronan yang menghindari hukuman pidana dari negaranya,” pungkas Yuldi. HUM/GIT