JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kasus dugaan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kini telah naik ke tahap penyidikan oleh Polda Metro Jaya.
Keputusan ini disambut baik oleh relawan Pro-Jokowi (Projo), yang mengaku sudah meyakini perkembangan ini sejak awal laporan diajukan.
Wakil Ketua Umum Projo, Freddy Alex Damanik, menyampaikan apresiasi mendalam kepada penyelidik Polda Metro Jaya.
Menurutnya, peningkatan status laporan ini menjadi penyidikan hanyalah masalah waktu hingga para terlapor, termasuk Roy Suryo, menjadi tersangka atas tuduhan yang mereka lontarkan kepada Presiden.
“Kami mengapresiasi penyelidik Polda Metro Jaya yang sudah meningkatkan laporan Pak Jokowi kepada Roy Suryo, dkk atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah menjadi proses penyidikan. Jujur kami sudah meyakini ini sejak awal, hanya masalah waktu saja Roy Suryo dkk akan menjadi tersangka atas tuduhan mereka kepada Pak Jokowi,” ujar Freddy kepada wartawan pada Minggu 13 Juli 2025.
Freddy menjelaskan bahwa pembuktian kasus ini terbilang sederhana. Sejak awal melapor, Presiden Jokowi telah menunjukkan ijazah aslinya kepada penyelidik Polda Metro Jaya.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah meminta keterangan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai institusi yang mengeluarkan ijazah tersebut, serta memeriksa teman-teman kuliah Jokowi.
Freddy juga menyebutkan banyaknya bukti video yang menampilkan Roy Suryo dan kawan-kawan menyebarkan fitnah terhadap Presiden.
Menanggapi hal ini, Freddy meminta para terlapor, khususnya Roy Suryo, untuk tidak lagi memutarbalikkan fakta. Ia menegaskan bahwa para terlapor harus siap bertanggung jawab atas tuduhan ijazah palsu yang telah menyerang harkat dan martabat Presiden Jokowi.
“Kami menyarankan kepada Roy Suryo, dkk tidak usah lagi memainkan narasi-narasi yang memutarbalikkan fakta. Kalian yang menuduh Pak Jokowi dengan ijazah palsunya, kalian yang telah menyerang harkat dan martabat Pak Jokowi, maka kalian harus siap bertanggung jawab,” tegas Freddy.
Freddy menambahkan bahwa kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran penting bagi publik, bahwa setiap orang memiliki batasan dalam berpendapat. Meskipun kebebasan berpendapat dijamin oleh UUD 1945, hak dan kebebasan orang lain juga harus dihormati dan dilindungi.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara terhadap enam laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu pada Kamis 10 Juli 2025 pukul 18.45 WIB.
Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, ditemukan unsur pidana dalam laporan yang diajukan oleh Presiden Jokowi, sehingga kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Berdasarkan hasil gelar perkara terhadap LP pertama, pelapornya adalah Ir HJW. Dalam proses penyelidikan yang sudah dilaksanakan dalam gelar perkara, disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelas Kombespol Ade Ary. HUM/GIT