JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas korupsi.
Sebanyak lima pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan telah diperiksa terkait dugaan kasus korupsi dalam proyek pembangunan gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017-2019.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami peran serta pengetahuan mereka dalam proyek kontroversial tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan para saksi dilakukan pada Senin, 7 Juli 2025, di Kantor Pemkab Lamongan.
“Didalami terkait dengan peran dan pengetahuan mereka dalam pembangunan gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017-2019,” ungkap Budi kepada wartawan, Selasa 8 Juli 2025.
Saat ini, KPK sedang melakukan finalisasi perhitungan kerugian negara yang diakibatkan oleh dugaan korupsi ini.
“Saat ini perkara tersebut masih dilakukan finalisasi perhitungan kerugian negara oleh auditor negara,” imbuhnya.
Adapun lima pejabat yang telah dimintai keterangan oleh KPK adalah:
1. Sigit Hari Mardani, Kasubbag Pembinaan dan Advokasi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lamongan
2. Fitriasih, Kepala Subbagian Administrasi Pengelolaan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lamongan
3. Joko Andriyanto, Kasi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Glaga Kabupaten Lamongan
4. Arkan Dwi Lestari, Kepala Seksi Bina Konstruksi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan
5. Rahman Yulianto, Staf Sub Bagian Pembinaan Advokasi ULP Kabupaten Lamongan
Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan di Pemkab Lamongan ini memang telah menjadi perhatian KPK sejak lama.
Bahkan, Bupati Lamongan, Yuhronur Effendi, juga sudah diperiksa sebanyak dua kali, yaitu pada 12 dan 19 Oktober 2023, di gedung Merah Putih KPK.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Jumat 15 September 2023 menjelaskan bahwa kasus yang sedang diusut ini berkaitan dengan pembangunan gedung di Pemkab Lamongan.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor pemerintahan di Lamongan sebagai bagian dari penyidikan.
“Kasus baru, pembangunan gedung di pemerintah daerah di sana, pemkab berarti ya,” kata Asep Guntur kala itu.
Ia menambahkan bahwa proyek yang diduga menjadi objek korupsi ini dijalankan oleh Dinas PUPR Pemkab Lamongan dan telah merugikan keuangan negara.
“Kalau tidak salah ini yang menyelenggarakan proyek itu PUPR di sana. Kemudian, kantor-kantor lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, termasuk pihak swasta,” pungkasnya. HUM/GIT