JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Roy Suryo memilih untuk tidak berkomentar sedikit pun saat dicecar puluhan pertanyaan oleh polisi terkait tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Ia mengaku hanya menjawab seputar identitasnya, selebihnya memilih bungkam karena menganggap itu adalah haknya sebagai terlapor.
Dalam keterangannya kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Senin 7 Juli 2025, Roy Suryo menjelaskan bahwa ia ‘diberondong’ dengan 85 pertanyaan yang tersebar dalam 55 halaman dokumen. Namun, ia tidak menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut.
“Cuma (pertanyaan) seputar identitas saja yang saya jawab, yang lain karena enggak ada hubungannya, enggak saya jawab. Makanya prosesnya (pemeriksaan) singkat karena mereka enggak punya legal standing tempus dan locus-nya,” ujar Roy Suryo.
Ia juga menyatakan keheranannya atas laporan yang ditujukan kepadanya. Menurut Roy Suryo, para pelapor tidak memiliki ‘legal standing’ atau dasar hukum untuk mempolisikannya.
“Bahwa mereka itu yang lapor-lapor ini, yang lapor-lapor ini aneh gitu, karena itu adalah tidak ada kaitan hukumnya, tidak ada saudara, hubungan saudara, hubungan darah dia dengan Joko Widodo,” katanya.
“Jadi mereka lima pihak itu tidak ada legal standing-nya, apalagi mereka mengatasnamakan, ada yang mengatasnamakan pengacara. Itu kan aneh, pengacara kok malah lapor, jadi itu sama sekali ‘di luar nurul’ ya,” imbuhnya.
Selain Roy Suryo, Eggi Sudjana juga turut diperiksa dalam kasus ini. Eggi Sudjana berpendapat bahwa persoalan ijazah ini adalah hal yang sangat simpel dan meminta Jokowi untuk menunjukkan ijazah aslinya. Ia bahkan menyatakan siap meminta maaf jika Presiden Jokowi bisa membuktikan keaslian ijazahnya.
“Ini soal simpel, soal ijazah. Saya pernah bilang di pengadilan, jika Jokowi menunjukkan ijazah asli, case closed, tutup kasus. Saya minta maaf pun mau, kalau Jokowi menunjukkan ijazah asli. Tapi kalau tidak, ya saya kejar terus kurang lebih 4 tahun berjalan ini,” tegas Eggi.
Sebagai informasi, Presiden Jokowi sendiri telah melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ini ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut teregistrasi dan ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Jokowi melaporkan dengan dasar Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sejumlah barang bukti berupa 24 objek media sosial telah diserahkan kepada penyidik.
Perlu diketahui pula, kasus tudingan ijazah palsu ini juga sempat bergulir di Bareskrim Polri. Setelah dilakukan penyelidikan, Bareskrim telah menegaskan bahwa ijazah milik Jokowi adalah asli dan sesuai dengan pembanding.
Laporan di Bareskrim pun akhirnya disetop. Namun, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) sebagai pelapor telah meminta gelar perkara khusus yang rencananya akan digelar pada Rabu 9 Juli 2025.
Sebelumnya, Roy Suryo sempat absen dari panggilan pemeriksaan pada Kamis, 3 Juli lalu. Polisi sempat mempertimbangkan untuk memanggil ulang Roy Suryo, namun ia mengaku tidak mendapatkan undangan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya.
“Tidak ada undangan hari Kamis 3 Juli 2025 di Polda Metro Jaya,” kata Roy Suryo, Jumat 4 Juli 2025.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa penyelidik akan mempertimbangkan siapa saja yang keterangannya masih dibutuhkan dalam proses pendalaman penyelidikan ini. HUM/GIT