MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Berkas Lengkap, Marcella Santoso dan Rekan Segera Disidang dalam Dua Kasus Besar

Publisher: Redaktur 7 Juli 2025 2 Min Read
Share
Marcella Santoso.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Babak baru kasus perintangan penyidikan korupsi impor gula dan tata niaga timah, serta kasus suap vonis bebas minyak goreng, segera dimulai.

Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Jumat 14 Februari 2025, melimpahkan berkas perkara dan para tersangka, termasuk advokat Marcella Santoso, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).

“Iya, hari ini tahap II ke KN Jakpus,” konfirmasi Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, pagi ini. Pelimpahan ini menandakan bahwa proses penyidikan telah rampung dan kasus akan segera masuk ke meja hijau untuk disidangkan.

Dalam kasus perintangan penyidikan, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan hari ini dilimpahkan, yaitu:

Baca Juga:  Kejagung Tetapkan 3 Tersangka TPPU dalam Kasus Suap Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng

1. Marcella Santoso (MS), seorang pengacara.

2. Junaedi Saibih (JS), juga seorang pengacara.

3. Tian Bahtiar (TB), Direktur Pemberitaan JakTV.

4. M Adhiya Muzakki (MAM), Ketua Tim Cyber Army.

Keempatnya akan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka yang diduga menghalang-halangi proses penyidikan kasus korupsi impor gula dan tata niaga timah yang sedang ditangani Kejagung.

Selain kasus perintangan penyidikan, Kejagung juga melimpahkan dua tersangka tambahan dalam kasus suap vonis bebas perkara korupsi minyak goreng.

Keduanya adalah Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto Bakri (AB), yang sama-sama merupakan pengacara korporasi. Ini berarti Marcella Santoso menghadapi dua dakwaan dalam dua kasus korupsi berbeda.

Baca Juga:  Sidang Dakwaan Kasus Senjata Ilegal Dito Mahendra Digelar Hari Ini

Sebelumnya, enam tersangka lain dalam kasus suap vonis bebas korupsi minyak goreng telah lebih dulu dilimpahkan pada Senin 30 Juni 2025. Mereka adalah:

1. Muhammad Arif Nuryanto (MAN), Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

2. Djuyamto (DJU), Ketua Majelis Hakim.

3. Agam Syarif Baharudin (ASB), Anggota Majelis Hakim.

4. Ali Muhtarom (AM), Anggota Majelis Hakim.

5. Wahyu Gunawan (WG), Panitera.

6. Muhammad Syafei (MSY), Head of Social Security and License Wilmar Group.

Dengan pelimpahan berkas ini, publik menantikan dimulainya persidangan yang akan mengungkap lebih detail peran para tersangka dalam dua kasus korupsi yang menyita perhatian masyarakat ini. HUM/GIT

Baca Juga:  MAKI Shock Ada Uang Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur Rumah Hakim Tersangka Suap
TAGGED: Agam Syarif Baharudin, ali muhtarom, Djuyamto, Junaedi Saibih, M Adhiya Muzakki, ⁠Marcella Santoso, ⁠Muhammad Arif Nuryanto, Muhammad Syafei, Tian Bahtiar, Wahyu Gunawan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Jadwal Pemesanan Tiket Kereta Lebaran 2026 Masih Berlaku H-45
16 Januari 2026
Dua Praja IPDN Tewas Diduga Tabrak Lari di Jalan Arteri Porong Sidoarjo
16 Januari 2026
Pensiun Masih Terima Uang Pemerasan Izin TKA, Eks Sekjen Kemnaker Jadi Sorotan
16 Januari 2026
Eks Sekjen Kemnaker Tampung Uang Pemerasan Izin TKA Lewat Rekening Teman
16 Januari 2026
Ammar Zoni Tolak Didampingi Penasihat Hukum dalam Sidang Kasus Narkotika
16 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jadwal Pemesanan Tiket Kereta Lebaran 2026 Masih Berlaku H-45
16 Januari 2026
Pensiun Masih Terima Uang Pemerasan Izin TKA, Eks Sekjen Kemnaker Jadi Sorotan
16 Januari 2026
Eks Sekjen Kemnaker Tampung Uang Pemerasan Izin TKA Lewat Rekening Teman
16 Januari 2026
Ammar Zoni Tolak Didampingi Penasihat Hukum dalam Sidang Kasus Narkotika
16 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
14 Januari 2026
Deretan Kasus Suap Pegawai Pajak Kembali Cederai DJP Kementerian Keuangan
14 Januari 2026
Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK
15 Januari 2026
Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi
15 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Jadwal Pemesanan Tiket Kereta Lebaran 2026 Masih Berlaku H-45

Peristiwa

Dua Praja IPDN Tewas Diduga Tabrak Lari di Jalan Arteri Porong Sidoarjo

Korupsi

Pensiun Masih Terima Uang Pemerasan Izin TKA, Eks Sekjen Kemnaker Jadi Sorotan

Korupsi

Eks Sekjen Kemnaker Tampung Uang Pemerasan Izin TKA Lewat Rekening Teman

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?