PALEMBANG, Memoindonesia.co.id – Belum juga tuntas menjalani hukuman 9 tahun penjara atas kasus korupsi Masjid Sriwijaya dan PDPDE, mantan Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Alex Noerdin kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi lain. Kali ini, ia terjerat dugaan korupsi proyek Pasar Cinde di Palembang.
Selain Alex Noerdin, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel juga menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini.
“Ya benar, hari ini Kejati Sumsel telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pasar Cinde. Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan cukup alat bukti,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Rabu 2 Juli 2025.
Ketiga tersangka lainnya adalah Raimar Yousnaidi (Kepala Cabang PT Magna Beatum), Aldrin Tando (Direktur PT Magna Beatum), dan Edi Hermanto (Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah).
Vanny menjelaskan bahwa Raimar Yousnaidi langsung menjalani pemeriksaan lanjutan dan kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Sementara itu, untuk Alex Noerdin dan Edi Hermanto, mereka masih dalam status tahanan untuk kasus lain yang sebelumnya menjerat mereka. Adapun Aldrin Tando saat ini diketahui berada di luar negeri dan sedang dalam pengejaran petugas. HUM/GIT