JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto akan menghadapi momen krusial hari ini.
Ia dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Sidang penting ini akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, dan diprediksi akan menjadi sorotan publik.
“Kami, tim jaksa telah menyiapkan surat tuntutan Terdakwa Hasto Kristiyanto dan siap untuk membacakannya,” kata Jaksa KPK Rio Vernika Putra, seperti dikutip Kamis 3 Juli 2025. Sidang tuntutan ini dijadwalkan pukul 09.00 WIB, menyusul pemeriksaan Hasto sebagai terdakwa pada Kamis 26 Juni lalu.
Hasto didakwa dalam kasus dugaan merintangi penyidikan yang berkaitan dengan upaya KPK menangkap Harun Masiku, buronan yang belum tertangkap sejak tahun 2020.
Dalam dakwaan, Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphone agar tidak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Tak hanya itu, Hasto juga disebut memerintahkan Harun untuk standby di kantor DPP PDI-P demi menghindari pelacakan KPK.
Lebih lanjut, Hasto diduga memerintahkan anak buahnya untuk menenggelamkan ponselnya menjelang pemeriksaan KPK. Tindakan-tindakan Hasto inilah yang disebut-sebut menjadi alasan Harun Masiku belum berhasil ditangkap hingga saat ini.
Selain dakwaan perintangan penyidikan, jaksa juga mendakwa Hasto telah menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai Rp 600 juta.
Suap ini diduga diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.
Hasto didakwa memberi suap bersama-sama dengan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, serta Harun Masiku sendiri.
Donny saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri telah divonis bersalah, sementara Harun Masiku masih menjadi buronan. HUM/GIT