MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Keluhan Jalan Rusak Jadi Kunci OTT KPK: Kadis PUPR Sumut Ditangkap karena Atur Proyek Miliaran

Publisher: Redaktur 30 Juni 2025 3 Min Read
Share
Penetapan Tersangka Dinas PUPR Sumatera Utara di Kasus Proyek Jalan Nasional.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id -Sebuah kisah klasik tentang keluhan warga menjadi awal dari pengungkapan skandal korupsi besar.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mandailing Natal, Sumatra Utara (Sumut), berhasil menjerat lima tersangka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan.

Yang mengejutkan, pintu masuk untuk operasi ini adalah aduan masyarakat mengenai kondisi jalan yang rusak parah.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu 28 Juni 2025, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, menjelaskan bahwa dari enam orang yang terjaring dalam OTT pada Kamis 26 Juni 2025 malam, lima di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu nama yang paling disorot adalah Topan Ginting, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.

Baca Juga:  KPK OTT Pegawai Pajak di Kantor Pajak Jakarta Utara

Lima tersangka yang kini mendekam di Rutan KPK adalah:

1. Topan Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut

2. Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut

3. Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut

4. M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG

5. M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN

Mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, hingga 17 Juli 2025.

Asep Guntur menceritakan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan kualitas proyek infrastruktur jalan di Sumut yang sangat buruk.

“Sejak beberapa bulan lalu, ada informasi dari masyarakat kepada kami terkait…adanya infrastruktur…yang kualitasnya kurang bagus, sehingga diduga ada tindak pidana korupsi pada saat pembangunannya,” ujar Asep.

Baca Juga:  Johanis Tanak di Tes Capim KPK: Saya Akan Tutup OTT, Tak Sesuai dengan KUHAP

Berbekal laporan tersebut, tim KPK langsung melakukan pemantauan lapangan dan menemukan indikasi adanya korupsi dalam beberapa proyek jalan. Informasi tentang pertemuan dan penyerahan uang pun didapatkan, yang kemudian berujung pada OTT.

Menariknya, Asep Guntur membeberkan bahwa KPK dihadapkan pada dua pilihan. Pilihan pertama, menunggu hingga proyek selesai untuk menyita uang korupsi yang diperkirakan mencapai Rp 41 miliar—sekitar 20 persen dari total nilai proyek Rp 231,8 miliar. Namun, ini berisiko membuat proyek jalan dikerjakan asal-asalan.

Pilihan kedua, langsung melakukan OTT meski uang yang disita tidak sebesar pilihan pertama, demi mencegah proyek dikerjakan secara curang.

Baca Juga:  Terungkap, Pejabat BPPD Potong Insentif ASN Rp 2,7 M untuk Bupati Sidoarjo

“Kalau dibiarkan, proyek yang atau hasil pekerjaannya, tidak akan maksimal. Karena sebagian dari uangnya…akan digunakan untuk menyuap…tidak digunakan untuk pembangunan jalan,” jelas Asep.

KPK akhirnya memilih opsi kedua, karena prioritas mereka adalah memastikan proyek infrastruktur bisa bermanfaat maksimal bagi masyarakat. Jumlah uang yang disita mungkin lebih kecil, tetapi dampaknya jauh lebih besar dalam mencegah kerugian bagi publik.

Dalam kasus ini, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Topan Ginting diduga mengatur pemenang lelang.

Topan menginstruksikan anak buahnya, Rasuli Efendi Siregar, untuk menunjuk M Akhirun Pilang sebagai pelaksana proyek pembangunan dua ruas jalan senilai total Rp 157,8 miliar. Aksi ini jelas menunjukkan adanya pengaturan pemenang tender demi keuntungan pribadi. HUM/GIT

TAGGED: Heliyanto, Jalan Rusak, Kadis PUPR Sumut, KPK, M Akhirun Pilang, M Rayhan Dulasmi Pilang, Mandailing Natal, OTT, Rasuli Efendi Siregar, Topan Ginting
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Saksi Sebut Nadiem Transfer Dana Tambahan ke Stafsus dari Rekening Pribadi
23 Februari 2026
MBG Tidak Dibagikan Selama Libur Lebaran, Diganti Paket Bundling
23 Februari 2026
Kalender Tanggal Merah Maret 2026 Libur Nasional dan Cuti Bersama
23 Februari 2026
Sidang Perdana YouTuber Resbob Didakwa 4 Tahun Penjara Kasus Hinaan Suku Sunda
23 Februari 2026
Budi Hartanto (kiri), Kakanwil baru BPN Sultra bersama istri dan Kakanwil sebelumnya, Rahmat bersama istri usai sertijab di aula kanwil pada Sabtu, 21 Februari 2026.
Sertijab Kanwil BPN Sultra: Budi Hartanto Komitmen Percepat dan Pertegas Kepastian Hukum
23 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Saksi Sebut Nadiem Transfer Dana Tambahan ke Stafsus dari Rekening Pribadi
23 Februari 2026
MBG Tidak Dibagikan Selama Libur Lebaran, Diganti Paket Bundling
23 Februari 2026
Kalender Tanggal Merah Maret 2026 Libur Nasional dan Cuti Bersama
23 Februari 2026
Sidang Perdana YouTuber Resbob Didakwa 4 Tahun Penjara Kasus Hinaan Suku Sunda
23 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Saksi Sebut Nadiem Transfer Dana Tambahan ke Stafsus dari Rekening Pribadi

Nasional

MBG Tidak Dibagikan Selama Libur Lebaran, Diganti Paket Bundling

Nasional

Kalender Tanggal Merah Maret 2026 Libur Nasional dan Cuti Bersama

Hukum

Sidang Perdana YouTuber Resbob Didakwa 4 Tahun Penjara Kasus Hinaan Suku Sunda

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?