MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Aturan Baru: Saatnya Justice Collaborator Dapat Perlakuan Khusus dan Imbalan Hukum yang Jelas

Publisher: Redaktur 26 Juni 2025 3 Min Read
Share
Ilustrasi Istana Merdeka.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kabar baik bagi mereka yang berani buka suara. Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang memberikan keistimewaan dan perlindungan bagi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Aturan yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 8 Mei 2025 ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan keadilan, sekaligus menjamin hak-hak mereka yang telah bersedia mengungkap kasus pidana.

Mengapa Aturan Ini Penting?
Selama ini, aturan mengenai perlindungan dan penghargaan bagi saksi pelaku belum terkoordinasi dengan baik. Akibatnya, banyak saksi pelaku yang ragu untuk bekerja sama karena khawatir akan keselamatan dan nasib hukum mereka.

Dengan adanya PP ini, pemerintah menjamin dua hal penting: penanganan khusus selama proses hukum dan pemberian penghargaan berupa hukuman yang lebih ringan atau bahkan pembebasan bersyarat.

Baca Juga:  Siapa Penyebar Isu Keretakan Prabowo dan Jokowi?

Saksi pelaku yang berstatus sebagai justice collaborator akan mendapatkan penanganan khusus yang diatur dalam Pasal 3 PP 24/2025. Penanganan khusus ini mencakup:

a. Pemisahan Tempat Penahanan: Saksi pelaku akan ditempatkan di lokasi terpisah dari tersangka, terdakwa, atau narapidana yang kasusnya mereka ungkap. Ini penting untuk memastikan keamanan mereka.
b. Pemisahan Pemberkasan: Berkas perkara saksi pelaku akan dipisahkan dari berkas tersangka dan terdakwa.
c. Perlindungan di Persidangan: Saksi pelaku bisa memberikan kesaksian tanpa harus berhadapan langsung dengan terdakwa di ruang sidang, sehingga meminimalkan potensi intimidasi.

Selain perlakuan khusus, pemerintah juga memberikan penghargaan yang diatur dalam Pasal 4 PP tersebut. Penghargaan ini bisa berupa:

Baca Juga:  Pansel Serahkan 12 Nama Calon Anggota Kompolnas 2024-2028 ke Jokowi

a. Keringanan Hukuman: Hukuman yang diberikan bisa lebih ringan dari tuntutan awal.
b. Pembebasan Bersyarat, Remisi Tambahan, dan Hak Lainnya: Bagi saksi pelaku yang sudah berstatus narapidana, mereka berhak mendapatkan pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak-hak narapidana lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
c. Untuk mendapatkan semua keistimewaan ini, saksi pelaku harus mengajukan permohonan secara tertulis atau elektronik kepada penyidik, jaksa penuntut umum, atau pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Permohonan ini harus memenuhi dua syarat utama:

1. Syarat Substantif:

Keterangan yang diberikan sangat penting untuk mengungkap suatu tindak pidana.
Pemohon bukanlah pelaku utama dalam kejahatan tersebut.
2. Syarat Administratif:

Baca Juga:  Dukungan Penuh PKB: Prabowo Tegas Tolak Amnesti Koruptor, Sinyal Zero Toleransi

a. Mengakui perbuatannya.
b. Bersedia bekerja sama dan mengungkap semua tindak pidana di setiap tahap pemeriksaan.
c. Tidak melarikan diri.
d. Bersedia mengembalikan aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana—ini menjadi syarat mutlak yang harus dinyatakan secara tertulis.
e. Setelah permohonan diajukan, akan ada proses pemeriksaan administratif dan substantif. Jika permohonan diterima, saksi pelaku akan langsung mendapatkan perlindungan dan perlakuan khusus. Namun, jika ditolak, pemohon masih bisa mengajukan permohonan kembali sebelum kesaksian diberikan di persidangan.

Aturan baru ini diharapkan dapat menjadi insentif kuat bagi para saksi pelaku untuk berani bersuara dan membantu penegak hukum membongkar kasus-kasus besar, sekaligus menciptakan iklim hukum yang lebih transparan dan adil di Indonesia. HUM/GIT

TAGGED: justice collaborator, keringanan hukuman, Prabowo Subianto, Presiden
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ketua AMPG Jatim, Adiel Muhammad Kanantha (tiga dari kanan) bersama Ketua Umum AMPG Said menberikan keterangan pers disela-sela kegiatan diklat.
AMPG Jatim Ikuti Diklat Nasional, Adiel: Kader Harus Percaya Diri dan Jadi Motor Kemenangan Golkar
4 Oktober 2025
Sidik Jari Rusak, Identifikasi Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny Gunakan Tes DNA
4 Oktober 2025
Kesaksian Santri Malang Selamat dari Reruntuhan Ponpes Al Khoziny
4 Oktober 2025
Khofifah Pastikan Identifikasi Korban Ponpes Al Khoziny Sesuai Prosedur
4 Oktober 2025
Evakuasi Korban Ponpes Al Khoziny Sempat Diwarnai Ketegangan Keluarga dan Petugas
4 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Ketua AMPG Jatim, Adiel Muhammad Kanantha (tiga dari kanan) bersama Ketua Umum AMPG Said menberikan keterangan pers disela-sela kegiatan diklat.
AMPG Jatim Ikuti Diklat Nasional, Adiel: Kader Harus Percaya Diri dan Jadi Motor Kemenangan Golkar
4 Oktober 2025
Sidik Jari Rusak, Identifikasi Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny Gunakan Tes DNA
4 Oktober 2025
Kesaksian Santri Malang Selamat dari Reruntuhan Ponpes Al Khoziny
4 Oktober 2025
Khofifah Pastikan Identifikasi Korban Ponpes Al Khoziny Sesuai Prosedur
4 Oktober 2025

TERPOPULER

Is Edy Ekoputranto, sebelumnya menjabat sebagai Kakanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Jawa Tengah.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Rombak Struktur Jabatan, 7 Pejabat Tinggi Dilantik ke Posisi Strategis
2 Oktober 2025
Siswanto, S.H., M.M., Ketua Adjudikasi Tim 3 PTSL, menyerahkan sertifikat PTSL kepada warga sekitar.
PTSL 2025 Resmi Diserahkan: Kantor Pertanahan Nganjuk Teguhkan Kepastian Hukum Masyarakat
2 Oktober 2025
Haikal Selamat, Ditemukan di Sebelah Korban Meninggal dalam Keadaan Sujud
2 Oktober 2025
Jumlah Santri Belum Ditemukan Usai Reruntuhan Ponpes Al Khoziny Masih Simpang Siur, Basarnas Tegaskan Fokus Evakuasi
2 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Ketua AMPG Jatim, Adiel Muhammad Kanantha (tiga dari kanan) bersama Ketua Umum AMPG Said menberikan keterangan pers disela-sela kegiatan diklat.
Headlines

AMPG Jatim Ikuti Diklat Nasional, Adiel: Kader Harus Percaya Diri dan Jadi Motor Kemenangan Golkar

Peristiwa

Sidik Jari Rusak, Identifikasi Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny Gunakan Tes DNA

Peristiwa

Kesaksian Santri Malang Selamat dari Reruntuhan Ponpes Al Khoziny

Peristiwa

Khofifah Pastikan Identifikasi Korban Ponpes Al Khoziny Sesuai Prosedur

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?