KEDIRI, Memoindonesia.co.id — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri kembali mengambil tindakan tegas terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar ketentuan keimigrasian.
Kali ini, seorang warga negara Slovakia berinisial LMK dideportasi setelah terbukti memberikan keterangan tidak benar saat mengajukan perpanjangan izin tinggal.
Pendeportasian LMK menjadi bukti komitmen Kantor Imigrasi Kediri dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerjanya.
Kasus ini bermula pada Rabu, 4 Juni 2025, ketika LMK datang ke Kantor Imigrasi Kediri untuk mengurus perpanjangan izin tinggal dari Visa on Arrival (VoA) yang diperolehnya saat masuk melalui Bandara Juanda, Surabaya, pada 10 Mei 2025. VoA tersebut berlaku hingga 8 Juni 2025.
Saat proses pemeriksaan dokumen dan wawancara singkat, petugas menemukan kejanggalan terkait alamat tempat tinggal LMK yang disebut berada di sebuah hotel di wilayah Jombang. Keterangan tersebut kemudian diverifikasi oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).
Hasil pengecekan lapangan menunjukkan bahwa LMK tidak pernah terdaftar sebagai tamu maupun menginap di hotel tersebut. Berdasarkan keterangan resmi dari pihak hotel dan bukti permulaan yang cukup, petugas menjemput LMK di sebuah rumah di Jombang dan membawanya ke Kantor Imigrasi Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil penyelidikan menyimpulkan bahwa LMK melanggar Pasal 123 huruf (a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal di Indonesia.
LMK kemudian ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kediri sejak 10 Juni 2025, sambil menunggu proses pemulangan ke negara asalnya.
“Penindakan terhadap LMK menunjukkan bahwa pengawasan terhadap WNA tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan lapangan, tetapi juga melalui verifikasi administrasi dokumen,” ujar Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, Kepala Kantor Imigrasi Kediri.
Pada Sabtu, 21 Juni 2025, LMK resmi dideportasi melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Banten. Ia dikawal petugas hingga naik ke pesawat Etihad Airways dengan nomor penerbangan EY 475 rute Jakarta–Abu Dhabi, lalu melanjutkan penerbangan ke Vienna dengan EY 153.
“Kami mengimbau masyarakat untuk turut serta melaporkan keberadaan atau aktivitas WNA mencurigakan di wilayahnya. Dan kami juga mengingatkan seluruh WNA agar menyampaikan keterangan yang benar saat mengajukan izin tinggal,” tambah Frizky.
Atas pelanggaran tersebut, LMK dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sesuai Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. HUM/BAD