MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kantor Imigrasi Kediri Deportasi WN Slovakia Pelanggar Izin Tinggal, Beri Keterangan Palsu

Publisher: Admin 23 Juni 2025 3 Min Read
Share
Petugas mengawal deportasi WN Slovakia untuk dipulangkan ke negara asal melalui Bandara Internasional Juanda.
Petugas mengawal deportasi WN Slovakia untuk dipulangkan ke negara asal melalui Bandara Internasional Juanda.
Ad imageAd image

KEDIRI, Memoindonesia.co.id — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri kembali mengambil tindakan tegas terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar ketentuan keimigrasian.

Kali ini, seorang warga negara Slovakia berinisial LMK dideportasi setelah terbukti memberikan keterangan tidak benar saat mengajukan perpanjangan izin tinggal.

Pendeportasian LMK menjadi bukti komitmen Kantor Imigrasi Kediri dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerjanya.

Kasus ini bermula pada Rabu, 4 Juni 2025, ketika LMK datang ke Kantor Imigrasi Kediri untuk mengurus perpanjangan izin tinggal dari Visa on Arrival (VoA) yang diperolehnya saat masuk melalui Bandara Juanda, Surabaya, pada 10 Mei 2025. VoA tersebut berlaku hingga 8 Juni 2025.

Baca Juga:  Wow.., Dengan Cara Ini 2 WNA India Cari Uang di Jakarta, Tepergok Petugas Imigrasi, segera Dideportasi

Saat proses pemeriksaan dokumen dan wawancara singkat, petugas menemukan kejanggalan terkait alamat tempat tinggal LMK yang disebut berada di sebuah hotel di wilayah Jombang. Keterangan tersebut kemudian diverifikasi oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).

Hasil pengecekan lapangan menunjukkan bahwa LMK tidak pernah terdaftar sebagai tamu maupun menginap di hotel tersebut. Berdasarkan keterangan resmi dari pihak hotel dan bukti permulaan yang cukup, petugas menjemput LMK di sebuah rumah di Jombang dan membawanya ke Kantor Imigrasi Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil penyelidikan menyimpulkan bahwa LMK melanggar Pasal 123 huruf (a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal di Indonesia.

Baca Juga:  Overstay 4 Tahun, Imigrasi Kediri Deportasi WN Kepulauan Solomon

LMK kemudian ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kediri sejak 10 Juni 2025, sambil menunggu proses pemulangan ke negara asalnya.

“Penindakan terhadap LMK menunjukkan bahwa pengawasan terhadap WNA tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan lapangan, tetapi juga melalui verifikasi administrasi dokumen,” ujar Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, Kepala Kantor Imigrasi Kediri.

Pada Sabtu, 21 Juni 2025, LMK resmi dideportasi melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Banten. Ia dikawal petugas hingga naik ke pesawat Etihad Airways dengan nomor penerbangan EY 475 rute Jakarta–Abu Dhabi, lalu melanjutkan penerbangan ke Vienna dengan EY 153.

“Kami mengimbau masyarakat untuk turut serta melaporkan keberadaan atau aktivitas WNA mencurigakan di wilayahnya. Dan kami juga mengingatkan seluruh WNA agar menyampaikan keterangan yang benar saat mengajukan izin tinggal,” tambah Frizky.

Baca Juga:  Overstay Izin Tinggal, Imigrasi Surabaya Deportasi Warga Negara Amerika Serikat

Atas pelanggaran tersebut, LMK dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sesuai Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. HUM/BAD

TAGGED: Deportasi, Imigrasi Kediri, Pelanggar Izin Tinggal, Visa on Arrival, WN Slovakia
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

8 Pejabat BPN Jatim Dirotasi, Kakanwil Asep Heri: Segera Sesuaikan Ritme, Tak Ada Negosiasi
25 Juni 2025
Anggota Komisi A DPRD Jatim, Freddy Purnomo memberikan sambutan di acara sarasehan HWK Jatim.
Peran Perempuan Jadi Sorotan dalam Sarasehan Toleransi dan Keberagaman oleh HWK Jatim
24 Juni 2025
Kepala Kantor Imigrasi Kupang, Nanang Mustofa, berfoto bersama Konsul Timor Leste, Espedito da Conceicao Ribeiro, usai pertemuan di Kantor Imigrasi Kupang, Senin (23/06).
Bukan Sekadar Saling Kunjungan, Imigrasi Kupang dan Konsul Timor Leste Sepakat Perkuat Diplomasi Kemanusiaan
24 Juni 2025
Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Grobogan foto bersama dengan Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Tengah, Is Edy Ekoputranto.
TIMPORA Grobogan Gelar Rapat Koordinasi, Dorong Sinergi untuk Pertumbuhan Ekonomi
24 Juni 2025
Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jatim, Kadiyono memberikan arahan
Kakanwil Ditjenpas Jatim Tinjau Minggu Terakhir Orientasi CPNS 2024 di Lapas Surabaya : Lelah Wajar, Tapi Jangan Menyerah!
24 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

8 Pejabat BPN Jatim Dirotasi, Kakanwil Asep Heri: Segera Sesuaikan Ritme, Tak Ada Negosiasi
25 Juni 2025
Bursa Calon Ketua Umum PSI Memanas: Tanpa Jokowi, Siapa Bakal Pimpin Partai Anak Muda Ini?
24 Juni 2025
Nadiem Makarim Dicecar 12 Jam di Kejagung, Didalami Soal Dana Triliunan dan Rapat Janggal Pengadaan Chromebook
24 Juni 2025
Dirut Sritex Angkat Bicara: Bantah Dana Kredit Rp 692 M Dipakai Kebutuhan Pribadi Iwan Setiawan Lukminto
24 Juni 2025

TERPOPULER

Kader PDIP Surabaya Achmad Hidayat memberikan pendampingan kepada warga terkait perkara pengeroyokan di Polsek Sukolilo.
SE Wali Kota Jam Malam, Kader PDIP Surabaya : Menyelamatkan Masa Depan Anak
23 Juni 2025
Haul Bung Karno ke-55, Kader PDIP Surabaya Kobarkan Semangat Satyam Eva Jayate untuk Wujudkan Perdamaian
22 Juni 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono bersama Kepala Biro SDM Polda Jatim, Kombespol Ari Wibowo, berbincang dengan pemohon paspor di Mapolda Jatim.
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Imigrasi Gandeng Polda Jatim Gelar Layanan Paspor Massal
23 Juni 2025
Kepala Kantor Imigrasi Kupang, Nanang Mustofa, berfoto bersama Konsul Timor Leste, Espedito da Conceicao Ribeiro, usai pertemuan di Kantor Imigrasi Kupang, Senin (23/06).
Bukan Sekadar Saling Kunjungan, Imigrasi Kupang dan Konsul Timor Leste Sepakat Perkuat Diplomasi Kemanusiaan
24 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Anggota Komisi A DPRD Jatim, Freddy Purnomo memberikan sambutan di acara sarasehan HWK Jatim.
Politik

Peran Perempuan Jadi Sorotan dalam Sarasehan Toleransi dan Keberagaman oleh HWK Jatim

Kepala Kantor Imigrasi Kupang, Nanang Mustofa, berfoto bersama Konsul Timor Leste, Espedito da Conceicao Ribeiro, usai pertemuan di Kantor Imigrasi Kupang, Senin (23/06).
Headlines

Bukan Sekadar Saling Kunjungan, Imigrasi Kupang dan Konsul Timor Leste Sepakat Perkuat Diplomasi Kemanusiaan

Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Grobogan foto bersama dengan Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Tengah, Is Edy Ekoputranto.
Jawa Tengah

TIMPORA Grobogan Gelar Rapat Koordinasi, Dorong Sinergi untuk Pertumbuhan Ekonomi

Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jatim, Kadiyono memberikan arahan
Hukum

Kakanwil Ditjenpas Jatim Tinjau Minggu Terakhir Orientasi CPNS 2024 di Lapas Surabaya : Lelah Wajar, Tapi Jangan Menyerah!

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?