SURABAYA, Memoindonesia.co.id –Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan jam malam bagi anak di Kota Surabaya.
Kebijakan ini menjadi langkah konkret pemerintah kota untuk menjaga dan melindungi hak-hak anak. Tujuannya memastikan anak-anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, serta terlindungi dari berbagai
bentuk kekerasan dan diskriminasi.
Dalam konteks surat edaran ini, anak didefinisikan sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Wali Kota Eri mengatakan, sebagai bagian dari jaringan global Child Friendly Cities Initiative (CFCI) UNICEF, Kota Surabaya berkomitmen penuh untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak.
“Pembatasan jam malam ini bertujuan membatasi aktivitas anak di luar rumah pada malam hari, guna menghindarkan mereka dari berbagai risiko seperti kenakalan remaja, pergaulan bebas, minuman keras, narkotika, psikotropika, zat adiktif lain, serta segala bentuk kekerasan terhadap anak. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu anak berkonsentrasi pada belajar dan beristirahat secara optimal,” kata Wali Kota Eri, Sabtu, 21 Juni 2025.
Kader PDIP Surabaya Achmad Hidayat dalam keterangannya menyampaikan bahwa kebijakan Walikota Eri Cahyadi untuk menyelamatkan masa depan anak dan para pelajar yang masih perlu bimbingan dari orang yang lebih tua.
“Jadi potensi Kriminalitas juga bisa ditekan , dengan pemberlakuan jam malam ini memberikan ruang lebih banyak bagi orang tua dan anak untuk membangun komunikasi lebih dalam,” kata Achmad Hidayat.
Dirinya juga menyampaikan saat ini melakukan pendampingan empat orang yang dominan usia remaja yang disangkakan melakukan pengeroyokan pada hari Kamis, 19 Juni 2025) pukul 02.00 WIB di Jalan Arief Rahman Hakim.
“Nah Kalau terjadi seperti ini kan akhirnya susah semua , saat ini kita dampingi para orang tua untuk mengajukan permohonan Restorative Justice dan Mediasi. Alhamdulillah tadi ditemui langsung oleh Bapak Kanit Reskrim I Made Sutayana disampaikan akan diproses bahkan jangan sampai ada pihak yang meminta uang untuk proses ini,” tegas Achmad Hidayat.
Ia juga memberikan Apresiasi terhadap layanan Polsek Sukolilo yang sangat baik , terbuka dan Komunikatif yang mengukuhkan Citra Kepolisian sebagai Pelayan , Pengayom dan Pelindung Masyarakat.
“Semoga kedepan dengan Kebijakan Walikota Eri Cahyadi tidak terjadi lagi para remaja dan pelajar menjadi pelaku atau korban kriminalitas di malam hari , Saya dukung penuh !,” tegasnya. HUM/BOY