MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Terkuak di Sidang! Saksi Bongkar ‘Kode Kamar’ Transferan Duit Pengacara Ronald Tannur di PN Surabaya

Publisher: Redaktur 22 Juni 2025 3 Min Read
Share
Sekuriti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sepyoni Nur Khalida mengungkap kode transferan duit dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Tabir dugaan suap dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur mulai tersingkap di persidangan.

Sepyoni Nur Khalida, sekuriti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, membuat pengakuan mengejutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 20 Juni 2025.

Ia mengungkap adanya kode rahasia “jumlah kamar” yang digunakan dalam transferan uang dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, yang ternyata berarti nominal uang dalam jutaan rupiah.

Sepyoni Nur Khalida dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap dengan terdakwa eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono.

Awalnya, jaksa mengonfirmasi adanya transferan uang dari Lisa ke ponsel Sepyoni. “Ada chat yang waktu ke HP saksi ya?” tanya jaksa, yang dijawab “Siap Bu” oleh Sepyoni.

Sepyoni kemudian menjelaskan rincian transferan tersebut. Ia menerima transfer sebesar Rp 25 juta dari Lisa, dengan instruksi pembagian menggunakan istilah jumlah kamar melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga:  Intip Garasi Erintuah Damanik, Hakim Pembebas Ronald Tannur yang Terjaring OTT

“Soal transfer Rp 25 juta, ‘Panmud Pidana 10 kamar, Yudhi 5 kamar, masih 10 kamar. Kamu tunggu ibu tanggal 1’. Itu chat dari siapa?” tanya jaksa.

“Dari Bu Lisa,” jawab Sepyoni.

“Ditujukan kepada?” tanya jaksa.

“Ke HP saya,” jawab Sepyoni.

Dengan lugas, Sepyoni mengaku mengartikan istilah “jumlah kamar” itu sebagai nominal uang dalam jutaan rupiah.

Ia membeberkan instruksi Lisa untuk membagi uang tersebut kepada Panitera Muda Pidana (Panmud) PN Surabaya, Uji Astuti, senilai Rp 10 juta, staf Panmud PN Surabaya, Yudhi, senilai Rp 5 juta, dan Panitera Pengganti (PP) PN Surabaya, Siswanto, senilai Rp 10 juta.

Baca Juga:  Hakim Pembebas Ronald Tannur Coba Bunuh Diri di Rutan, Tapi Gagal Berkat Rekannya

“Bisa Saudara jelaskan itu terkait sama tulisan Panmud Pidana 10 kamar, Yudhi 5 kamar, itu maksudnya apa?” tanya jaksa.

“Ya itu disuruh menyerahkan ke kamar pidana Rp 10 juta. Kalau menurut saya itu Rp 10 juta soalnya nominalnya pas kalau saya hitung,” jawab Sepyoni, yang kemudian dikonfirmasi oleh jaksa terkait total Rp 25 juta.

Sepyoni juga mengonfirmasi bahwa uang tersebut sudah ia serahkan kepada Uji dan Yudhi. Namun, sebagian uang untuk Siswanto belum diserahkan karena Siswanto menolak untuk menerimanya.

Dalam kasus ini, Rudi Suparmono didakwa menerima gratifikasi senilai SGD 43 ribu dari Lisa Rachmat. Jaksa menyatakan bahwa uang tersebut diberikan agar Rudi, sebagai Ketua PN Surabaya, menunjuk majelis hakim perkara Ronald Tannur sesuai keinginan Lisa, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Baca Juga:  Pengadilan Menyetujui Gugatan Konsumen terhadap Pengembang Apartemen Puncak Dharmahusada

“Sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang tunai sebesar SGD 43.000 dari Lisa Rachmat selaku advokat atau penasihat hukum dari Gregorius Ronald Tannur,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan pada Senin 19 Mei 2025.

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu supaya Terdakwa Rudi Suparmono selaku Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menunjuk Majelis Hakim dalam perkara pidana Gregorius Ronald Tannur yang sesuai dengan keinginan dari Lisa Rachmat,” pungkas jaksa. HUM/GIT

TAGGED: Erintuah Damanik, Gregorius Ronald Tannur, hakim, Heru Hanindyo, Ketua PN Surabaya, kode kamar, Lisa Rachmat, Mangapul, Panmud Pidana, PN Surabaya, Rudi Suparmono, sekuriti, Uji Astuti
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Imigrasi Surakarta, Bisri, menyapa pemohon paspor JALADARA.
JALADARA Sambangi Car Free Day Boyolali, Warga Antusias Serbu Pelayanan Imigrasi
22 Juni 2025
Kader PDI Perjuangan asal Kecamatan Semampir foto bersama pada acara Dolan Bareng Minggu Pagi.
Bulan Bung Karno, Kader PDIP Perempuan Semampir “Dolan Bareng” dan Doakan Ibu Megawati Soekarnoputri
22 Juni 2025
Ancaman Bom Pesawat Haji Saudi ke Surabaya Diduga Via ‘VPN’ dari India
22 Juni 2025
Geger! Akun YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir
22 Juni 2025
Geger Ancaman Bom Ganda Pesawat Haji Saudi, Kemenhub Tegaskan Hoaks
22 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Ancaman Bom Pesawat Haji Saudi ke Surabaya Diduga Via ‘VPN’ dari India
22 Juni 2025
Geger! Akun YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir
22 Juni 2025
Geger Ancaman Bom Ganda Pesawat Haji Saudi, Kemenhub Tegaskan Hoaks
22 Juni 2025
Kaesang Pangarep Kembali Bidik Kursi Ketum PSI: Banyak Pekerjaan Belum Selesai
22 Juni 2025

TERPOPULER

Komisi Antikorupsi Mulai Selidiki Dugaan Kecurangan Kuota Haji Era Menteri Yaqut, Apa Hasilnya?
20 Juni 2025
Skanam Career Day "Job Fair & Campus Expo" pada 19-20 Juni 2025 di Aula SMKN 6 Surabaya (Ist)
Sukses Digelar! Skanam Career Day Gandeng 16 Perguruan Tinggi dan 13 Perusahaan
20 Juni 2025
Skandal Kuota Haji Memanas: KPK Resmi Usut Dugaan Korupsi, Eks Wamenag Beri Respons Tak Terduga
20 Juni 2025
Jaringan Penyelundup Manusia WN China ke Australia Dibongkar, Otak Utama dan Rekannya Ditangkap di NTT
20 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Imigrasi Surakarta, Bisri, menyapa pemohon paspor JALADARA.
Imigrasi

JALADARA Sambangi Car Free Day Boyolali, Warga Antusias Serbu Pelayanan Imigrasi

Kader PDI Perjuangan asal Kecamatan Semampir foto bersama pada acara Dolan Bareng Minggu Pagi.
Politik

Bulan Bung Karno, Kader PDIP Perempuan Semampir “Dolan Bareng” dan Doakan Ibu Megawati Soekarnoputri

Nasional

Ancaman Bom Pesawat Haji Saudi ke Surabaya Diduga Via ‘VPN’ dari India

Nasional

Geger! Akun YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?