MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Terkuak di Sidang! Saksi Bongkar ‘Kode Kamar’ Transferan Duit Pengacara Ronald Tannur di PN Surabaya

Publisher: Redaktur 22 Juni 2025 3 Min Read
Share
Sekuriti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sepyoni Nur Khalida mengungkap kode transferan duit dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Tabir dugaan suap dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur mulai tersingkap di persidangan.

Sepyoni Nur Khalida, sekuriti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, membuat pengakuan mengejutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 20 Juni 2025.

Ia mengungkap adanya kode rahasia “jumlah kamar” yang digunakan dalam transferan uang dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, yang ternyata berarti nominal uang dalam jutaan rupiah.

Sepyoni Nur Khalida dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap dengan terdakwa eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono.

Awalnya, jaksa mengonfirmasi adanya transferan uang dari Lisa ke ponsel Sepyoni. “Ada chat yang waktu ke HP saksi ya?” tanya jaksa, yang dijawab “Siap Bu” oleh Sepyoni.

Sepyoni kemudian menjelaskan rincian transferan tersebut. Ia menerima transfer sebesar Rp 25 juta dari Lisa, dengan instruksi pembagian menggunakan istilah jumlah kamar melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga:  Jejak Kasus Ronald Tannur: Dari Vonis Bebas Penuh Drama hingga Remisi di HUT Ke-80 RI

“Soal transfer Rp 25 juta, ‘Panmud Pidana 10 kamar, Yudhi 5 kamar, masih 10 kamar. Kamu tunggu ibu tanggal 1’. Itu chat dari siapa?” tanya jaksa.

“Dari Bu Lisa,” jawab Sepyoni.

“Ditujukan kepada?” tanya jaksa.

“Ke HP saya,” jawab Sepyoni.

Dengan lugas, Sepyoni mengaku mengartikan istilah “jumlah kamar” itu sebagai nominal uang dalam jutaan rupiah.

Ia membeberkan instruksi Lisa untuk membagi uang tersebut kepada Panitera Muda Pidana (Panmud) PN Surabaya, Uji Astuti, senilai Rp 10 juta, staf Panmud PN Surabaya, Yudhi, senilai Rp 5 juta, dan Panitera Pengganti (PP) PN Surabaya, Siswanto, senilai Rp 10 juta.

Baca Juga:  Pakar Dorong MA dan KY Periksa Hakim Pembebas WN China di Kasus Tambang

“Bisa Saudara jelaskan itu terkait sama tulisan Panmud Pidana 10 kamar, Yudhi 5 kamar, itu maksudnya apa?” tanya jaksa.

“Ya itu disuruh menyerahkan ke kamar pidana Rp 10 juta. Kalau menurut saya itu Rp 10 juta soalnya nominalnya pas kalau saya hitung,” jawab Sepyoni, yang kemudian dikonfirmasi oleh jaksa terkait total Rp 25 juta.

Sepyoni juga mengonfirmasi bahwa uang tersebut sudah ia serahkan kepada Uji dan Yudhi. Namun, sebagian uang untuk Siswanto belum diserahkan karena Siswanto menolak untuk menerimanya.

Dalam kasus ini, Rudi Suparmono didakwa menerima gratifikasi senilai SGD 43 ribu dari Lisa Rachmat. Jaksa menyatakan bahwa uang tersebut diberikan agar Rudi, sebagai Ketua PN Surabaya, menunjuk majelis hakim perkara Ronald Tannur sesuai keinginan Lisa, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Baca Juga:  KY Bakal Periksa Hakim Agung Tekait Kasasi Ronald Tannur

“Sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang tunai sebesar SGD 43.000 dari Lisa Rachmat selaku advokat atau penasihat hukum dari Gregorius Ronald Tannur,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan pada Senin 19 Mei 2025.

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu supaya Terdakwa Rudi Suparmono selaku Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menunjuk Majelis Hakim dalam perkara pidana Gregorius Ronald Tannur yang sesuai dengan keinginan dari Lisa Rachmat,” pungkas jaksa. HUM/GIT

TAGGED: Erintuah Damanik, Gregorius Ronald Tannur, hakim, Heru Hanindyo, Ketua PN Surabaya, kode kamar, Lisa Rachmat, Mangapul, Panmud Pidana, PN Surabaya, Rudi Suparmono, sekuriti, Uji Astuti
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ketua AMPG Jatim, Adiel Muhammad Kanantha (tiga dari kanan) bersama Ketua Umum AMPG Said menberikan keterangan pers disela-sela kegiatan diklat.
AMPG Jatim Ikuti Diklat Nasional, Adiel: Kader Harus Percaya Diri dan Jadi Motor Kemenangan Golkar
4 Oktober 2025
Sidik Jari Rusak, Identifikasi Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny Gunakan Tes DNA
4 Oktober 2025
Kesaksian Santri Malang Selamat dari Reruntuhan Ponpes Al Khoziny
4 Oktober 2025
Khofifah Pastikan Identifikasi Korban Ponpes Al Khoziny Sesuai Prosedur
4 Oktober 2025
Evakuasi Korban Ponpes Al Khoziny Sempat Diwarnai Ketegangan Keluarga dan Petugas
4 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Ketua AMPG Jatim, Adiel Muhammad Kanantha (tiga dari kanan) bersama Ketua Umum AMPG Said menberikan keterangan pers disela-sela kegiatan diklat.
AMPG Jatim Ikuti Diklat Nasional, Adiel: Kader Harus Percaya Diri dan Jadi Motor Kemenangan Golkar
4 Oktober 2025
Sidik Jari Rusak, Identifikasi Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny Gunakan Tes DNA
4 Oktober 2025
Kesaksian Santri Malang Selamat dari Reruntuhan Ponpes Al Khoziny
4 Oktober 2025
Khofifah Pastikan Identifikasi Korban Ponpes Al Khoziny Sesuai Prosedur
4 Oktober 2025

TERPOPULER

Is Edy Ekoputranto, sebelumnya menjabat sebagai Kakanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Jawa Tengah.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Rombak Struktur Jabatan, 7 Pejabat Tinggi Dilantik ke Posisi Strategis
2 Oktober 2025
Siswanto, S.H., M.M., Ketua Adjudikasi Tim 3 PTSL, menyerahkan sertifikat PTSL kepada warga sekitar.
PTSL 2025 Resmi Diserahkan: Kantor Pertanahan Nganjuk Teguhkan Kepastian Hukum Masyarakat
2 Oktober 2025
Haikal Selamat, Ditemukan di Sebelah Korban Meninggal dalam Keadaan Sujud
2 Oktober 2025
Jumlah Santri Belum Ditemukan Usai Reruntuhan Ponpes Al Khoziny Masih Simpang Siur, Basarnas Tegaskan Fokus Evakuasi
2 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Ketua AMPG Jatim, Adiel Muhammad Kanantha (tiga dari kanan) bersama Ketua Umum AMPG Said menberikan keterangan pers disela-sela kegiatan diklat.
Headlines

AMPG Jatim Ikuti Diklat Nasional, Adiel: Kader Harus Percaya Diri dan Jadi Motor Kemenangan Golkar

Peristiwa

Sidik Jari Rusak, Identifikasi Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny Gunakan Tes DNA

Peristiwa

Kesaksian Santri Malang Selamat dari Reruntuhan Ponpes Al Khoziny

Peristiwa

Khofifah Pastikan Identifikasi Korban Ponpes Al Khoziny Sesuai Prosedur

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?