MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

MA ‘Sunat’ Vonis Gazalba Saleh: Dari 12 Tahun Jadi 10 Tahun Penjara

Publisher: Redaktur 21 Juni 2025 2 Min Read
Share
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dan menghukumnya dengan 10 tahun penjara. Hukuman ini jauh lebih ringan daripada vonis Gazalba di tingkat banding, yakni 12 tahun penjara.

“Perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, UP (uang pengganti) Rp 500 juta subsider 1 tahun penjara,” demikian putusan MA seperti dilihat dari situs MA, Jumat 20 Juni 2025.

Putusan perkara nomor 4072 K/PID.SUS/2025 ini diketok oleh majelis hakim yang diketuai hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota hakim Agung Arizon Mega Jaya dan Yanto. Putusan diketok pada Kamis 19 Juni 2025.

Baca Juga:  Makelar Vonis Bebas Ronald Tannur Bungkam Ditanya soal Eks Ketua PN Surabaya

Hukuman yang dijatuhkan MA ini kembali ke vonis awal Gazalba di tingkat pertama. Sebelumnya, Gazalba Saleh dihukum 10 tahun penjara pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menyatakan Gazalba terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Saat itu, Gazalba tak terima dan mengajukan upaya banding. Hasinya, hakim PT DKI memperberat vonis Gazalba menjadi 12 tahun penjara.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Gazalba Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kumulatif pertama dan kumulatif kedua,” bunyi putusan PT Jakarta sebagaimana dilihat di SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI, Jumat 27 Desember 2024.

Baca Juga:  Eko Aryanto, Ketua Majelis Hakim Kasus Harvey Moeis, Dimutasi ke Papua Barat

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” lanjut putusan hakim

Selain itu, hakim tingkat banding menjatuhkan pidana tambahan dengan membayar Rp 500 juta. Apabila Gazalba tidak membayar dalam 1 bulan sesudah putusan inkracht, diganti pidana selama 2 tahun. HUM/GIT

TAGGED: Gazalba Saleh, Gratifikasi, Hakim Agung nonaktif, Kasasi, MA, Mahkamah Agung, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ketua AMPG Jatim, Adiel Muhammad Kanantha (tiga dari kanan) bersama Ketua Umum AMPG Said menberikan keterangan pers disela-sela kegiatan diklat.
AMPG Jatim Ikuti Diklat Nasional, Adiel: Kader Harus Percaya Diri dan Jadi Motor Kemenangan Golkar
4 Oktober 2025
Sidik Jari Rusak, Identifikasi Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny Gunakan Tes DNA
4 Oktober 2025
Kesaksian Santri Malang Selamat dari Reruntuhan Ponpes Al Khoziny
4 Oktober 2025
Khofifah Pastikan Identifikasi Korban Ponpes Al Khoziny Sesuai Prosedur
4 Oktober 2025
Evakuasi Korban Ponpes Al Khoziny Sempat Diwarnai Ketegangan Keluarga dan Petugas
4 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Ketua AMPG Jatim, Adiel Muhammad Kanantha (tiga dari kanan) bersama Ketua Umum AMPG Said menberikan keterangan pers disela-sela kegiatan diklat.
AMPG Jatim Ikuti Diklat Nasional, Adiel: Kader Harus Percaya Diri dan Jadi Motor Kemenangan Golkar
4 Oktober 2025
Sidik Jari Rusak, Identifikasi Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny Gunakan Tes DNA
4 Oktober 2025
Kesaksian Santri Malang Selamat dari Reruntuhan Ponpes Al Khoziny
4 Oktober 2025
Khofifah Pastikan Identifikasi Korban Ponpes Al Khoziny Sesuai Prosedur
4 Oktober 2025

TERPOPULER

Is Edy Ekoputranto, sebelumnya menjabat sebagai Kakanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Jawa Tengah.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Rombak Struktur Jabatan, 7 Pejabat Tinggi Dilantik ke Posisi Strategis
2 Oktober 2025
Siswanto, S.H., M.M., Ketua Adjudikasi Tim 3 PTSL, menyerahkan sertifikat PTSL kepada warga sekitar.
PTSL 2025 Resmi Diserahkan: Kantor Pertanahan Nganjuk Teguhkan Kepastian Hukum Masyarakat
2 Oktober 2025
Haikal Selamat, Ditemukan di Sebelah Korban Meninggal dalam Keadaan Sujud
2 Oktober 2025
Jumlah Santri Belum Ditemukan Usai Reruntuhan Ponpes Al Khoziny Masih Simpang Siur, Basarnas Tegaskan Fokus Evakuasi
2 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Ketua AMPG Jatim, Adiel Muhammad Kanantha (tiga dari kanan) bersama Ketua Umum AMPG Said menberikan keterangan pers disela-sela kegiatan diklat.
Headlines

AMPG Jatim Ikuti Diklat Nasional, Adiel: Kader Harus Percaya Diri dan Jadi Motor Kemenangan Golkar

Peristiwa

Sidik Jari Rusak, Identifikasi Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny Gunakan Tes DNA

Peristiwa

Kesaksian Santri Malang Selamat dari Reruntuhan Ponpes Al Khoziny

Peristiwa

Khofifah Pastikan Identifikasi Korban Ponpes Al Khoziny Sesuai Prosedur

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?