MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Periksa Eks Stafsus Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Pemerasan TKA Rp 53 Miliar

Publisher: Redaktur 17 Juni 2025 2 Min Read
Share
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Hari ini, Selasa 17 Juni 2025, penyidik KPK memeriksa Luqman Hakim (LM), mantan Staf Khusus eks Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemeriksaan ini. “Hari ini Selasa (17/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker),” ujar Budi dalam keterangannya.

Luqman Hakim terlihat tiba di Gedung Merah Putih KPK sejak pukul 09.15 WIB. Pemeriksaan kali ini merupakan penjadwalan ulang setelah panggilan sebelumnya pada Selasa 10 Juni 2025 tidak dihadiri oleh Luqman.

Baca Juga:  Anggota DPR Muhammad Kadafi Dilaporkan ke Bareskrim dan KPK

Kasus dugaan korupsi di Kemnaker ini mencuat karena adanya praktik pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. KPK mengungkap bahwa praktik ini diduga terjadi selama periode 2019-2023, dengan total uang yang terkumpul dari pemerasan tersebut mencapai Rp 53 miliar.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Diduga, oknum pejabat di Kemnaker memanfaatkan jabatannya untuk memeras para calon TKA demi keuntungan pribadi.

Pemeriksaan Luqman Hakim diharapkan dapat mengungkap lebih jauh peran dan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam praktik korupsi yang merugikan ini. HUM/GIT

TAGGED: Hanif Dhakiri, Kasus Pemerasan TKA, KPK, pemerasan, Rp 53 Miliar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Kembali Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Korupsi Bansos Presiden: Kerugian Negara Capai Rp 125 Miliar
17 Juni 2025
Dua Pelaku Penembakan WN Australia di Bali Diciduk
17 Juni 2025
Peradi Mendesak Penyadapan Dihapus dari Revisi KUHAP: Cegah Potensi Penyalahgunaan
17 Juni 2025
Pelajar Sekolah Dasar Sinau Bareng Bung Karno Arek Suroboyo
16 Juni 2025
Bridal Brunch Mewah Alyssa Daguise
16 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Kembali Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Korupsi Bansos Presiden: Kerugian Negara Capai Rp 125 Miliar
17 Juni 2025
Libatkan Novel Baswedan, Polri Dampingi KKP-Kemenkeu Genjot Penerimaan Negara dari Sektor Perikanan
16 Juni 2025
Kapolri Bentuk Satgassus Penerimaan Negara: Bidik Potensi PNBP di Sektor Perikanan
16 Juni 2025
Kemendagri Berupaya Cari Titik Temu Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut, Presiden Prabowo Turun Tangan!
15 Juni 2025

TERPOPULER

Ayu Ting Ting Punya Pacar Baru?
15 Juni 2025
Libatkan Novel Baswedan, Polri Dampingi KKP-Kemenkeu Genjot Penerimaan Negara dari Sektor Perikanan
16 Juni 2025
Innalillahi, Wakil Ketua PWNU Jatim dan Istri Meninggal dalam Kecelakaan Maut di Tol Paspro
15 Juni 2025
Misteri Jet Pribadi Korupsi Papua: KPK Rahasiakan Lokasi, Diduga di Luar Negeri
16 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

KPK Kembali Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Korupsi Bansos Presiden: Kerugian Negara Capai Rp 125 Miliar

Hukum

Dua Pelaku Penembakan WN Australia di Bali Diciduk

Hukum

Peradi Mendesak Penyadapan Dihapus dari Revisi KUHAP: Cegah Potensi Penyalahgunaan

Jawa Timur

Pelajar Sekolah Dasar Sinau Bareng Bung Karno Arek Suroboyo

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?