JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pengacara Lisa Rachmat, terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian Dini Sera Afrianti, melalui kuasa hukumnya memohon agar dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Lisa Rachmat sendiri dituntut 14 tahun penjara oleh JPU.
Permohonan ini disampaikan kuasa hukum Lisa Rachmat saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa 10 Juni 2025.
“(Memohon majelis hakim) membebaskan terdakwa Lisa Rachmat dari segala dakwaan dan tuntutan hukum,” kata kuasa hukum.
Selain meminta pembebasan, kuasa hukum Lisa juga memohon agar kliennya segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Pondok Bambu. Mereka juga meminta agar hak dan martabat Lisa Rachmat dipulihkan, serta barang bukti yang disita dikembalikan.
Salah satu poin keberatan utama yang disampaikan adalah tuntutan pidana tambahan berupa pencabutan izin profesi advokat Lisa Rachmat. Menurut kuasa hukum, hak untuk hidup, bekerja, dan menjalankan mata pencarian tidak dapat dicabut secara hukum.
“Menurut hukum pencabutan hak-hak tertentu tidak boleh menghilangkan semua hak-hak dari terdakwa yang dijatuhkan pidana. Boleh menghilangkan semua hak dari terdakwa yang dijatuhkan pidana, tetapi hak-hak yang tertentu saja yang bisa dicabut secara hukum. Misalnya hak memegang jabatan atau hak untuk memilih dan dipilih,” jelas kuasa hukum.
Mereka menambahkan, “Sedangkan yang tidak bisa dicabut adalah hak asasi manusia, termasuk hak untuk hidup, hak untuk bekerja, menjalankan mata pencarian tertentu.”
Profesi pengacara disebut sebagai satu-satunya pekerjaan Lisa untuk mencari nafkah. Oleh karena itu, kuasa hukum memohon majelis hakim menolak tuntutan pidana tambahan berupa pencabutan izin profesi kliennya.
“Apabila hak tersebut dicabut maka majelis hakim yang mengadili dan memutus perkara ini telah menghilangkan kesempatan hak hidup bagi diri Terdakwa Lisa Rachmat,” tegas kuasa hukum.
Kasus ini bermula dari dugaan suap yang diberikan oleh Meirizka, ibu Ronald Tannur, kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili kasus kematian Dini Sera Afrianti. Suap tersebut bertujuan agar Ronald divonis bebas.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp 3,6 miliar),” kata jaksa dalam sidang dakwaan Meirizka di PN Tipikor Jakarta pada Senin 10 Februari 2025.
Uang suap itu disebut diberikan melalui Lisa Rachmat, yang juga berstatus terdakwa. Selanjutnya, uang tersebut diserahkan kepada tiga hakim majelis kasus Ronald Tannur di PN Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiga hakim tersebut juga telah menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Tak hanya itu, penyelidikan kasus ini juga menyeret nama Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang didakwa menerima gratifikasi fantastis senilai Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun masa jabatannya. Zarof juga diduga terlibat sebagai makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.
Meskipun sempat divonis bebas di tingkat pertama, Ronald Tannur sendiri akhirnya telah dihukum 5 tahun penjara di tingkat kasasi dan saat ini sedang menjalani masa hukumannya. HUM/GIT