MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pengacara Ronald Tannur Tuntut Bebas dari Hukuman 14 Tahun Penjara

Publisher: Redaktur 12 Juni 2025 4 Min Read
Share
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pengacara Lisa Rachmat, terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian Dini Sera Afrianti, melalui kuasa hukumnya memohon agar dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Lisa Rachmat sendiri dituntut 14 tahun penjara oleh JPU.

Permohonan ini disampaikan kuasa hukum Lisa Rachmat saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa 10 Juni 2025.

“(Memohon majelis hakim) membebaskan terdakwa Lisa Rachmat dari segala dakwaan dan tuntutan hukum,” kata kuasa hukum.

Selain meminta pembebasan, kuasa hukum Lisa juga memohon agar kliennya segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Pondok Bambu. Mereka juga meminta agar hak dan martabat Lisa Rachmat dipulihkan, serta barang bukti yang disita dikembalikan.

Baca Juga:  Mangapul Hakim Anggota yang Bebaskan Ronald Tannur Dituntut 9 Tahun Penjara

Salah satu poin keberatan utama yang disampaikan adalah tuntutan pidana tambahan berupa pencabutan izin profesi advokat Lisa Rachmat. Menurut kuasa hukum, hak untuk hidup, bekerja, dan menjalankan mata pencarian tidak dapat dicabut secara hukum.

“Menurut hukum pencabutan hak-hak tertentu tidak boleh menghilangkan semua hak-hak dari terdakwa yang dijatuhkan pidana. Boleh menghilangkan semua hak dari terdakwa yang dijatuhkan pidana, tetapi hak-hak yang tertentu saja yang bisa dicabut secara hukum. Misalnya hak memegang jabatan atau hak untuk memilih dan dipilih,” jelas kuasa hukum.

Mereka menambahkan, “Sedangkan yang tidak bisa dicabut adalah hak asasi manusia, termasuk hak untuk hidup, hak untuk bekerja, menjalankan mata pencarian tertentu.”

Profesi pengacara disebut sebagai satu-satunya pekerjaan Lisa untuk mencari nafkah. Oleh karena itu, kuasa hukum memohon majelis hakim menolak tuntutan pidana tambahan berupa pencabutan izin profesi kliennya.

Baca Juga:  Istri Hakim Vonis Ronald Tanur Temukan Tas Hitam Isi Dolar Singapura

“Apabila hak tersebut dicabut maka majelis hakim yang mengadili dan memutus perkara ini telah menghilangkan kesempatan hak hidup bagi diri Terdakwa Lisa Rachmat,” tegas kuasa hukum.

Kasus ini bermula dari dugaan suap yang diberikan oleh Meirizka, ibu Ronald Tannur, kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili kasus kematian Dini Sera Afrianti. Suap tersebut bertujuan agar Ronald divonis bebas.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp 3,6 miliar),” kata jaksa dalam sidang dakwaan Meirizka di PN Tipikor Jakarta pada Senin 10 Februari 2025.

Baca Juga:  Soal Uang Rp 920 Miliar Milik Zarof Ricar, Ini Kata Mahkamah Agung

Uang suap itu disebut diberikan melalui Lisa Rachmat, yang juga berstatus terdakwa. Selanjutnya, uang tersebut diserahkan kepada tiga hakim majelis kasus Ronald Tannur di PN Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiga hakim tersebut juga telah menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Tak hanya itu, penyelidikan kasus ini juga menyeret nama Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang didakwa menerima gratifikasi fantastis senilai Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun masa jabatannya. Zarof juga diduga terlibat sebagai makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.

Meskipun sempat divonis bebas di tingkat pertama, Ronald Tannur sendiri akhirnya telah dihukum 5 tahun penjara di tingkat kasasi dan saat ini sedang menjalani masa hukumannya. HUM/GIT

TAGGED: Dini Sera Afrianti, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, Lisa Rachmat, Mangapul, Meirizka Widjaja, PN Surabaya, Ronald Tannur, Zarof Ricar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Putus Cinta Tak Goyahkan Naura Ayu
13 Juni 2025
Emas Antam Meroket! Harga Melonjak Tinggi, Sentuh Rp 1,9 Juta per Gram
13 Juni 2025
Gaji Hakim Naik Drastis, Kualitas Peradilan Diharap Meroket
13 Juni 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono berbincang dengan Kapolda Jatim, Irjenpol Nanang Avianto.
Ditjen Imigrasi Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Kolaborasi dengan Polda Jatim
13 Juni 2025
Skandal Korupsi Papua: Duit Operasional Rp 1,2 Triliun Diduga untuk Beli Jet Pribadi
13 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Gaji Hakim Naik Drastis, Kualitas Peradilan Diharap Meroket
13 Juni 2025
Skandal Korupsi Papua: Duit Operasional Rp 1,2 Triliun Diduga untuk Beli Jet Pribadi
13 Juni 2025
Kejagung Yakin Harta Nyaris Rp 1 Triliun dan 51 Kg Emas Zarof adalah Hasil Gratifikasi
12 Juni 2025
Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Tak Ada Pungutan untuk Safari Wukuf Lansia
12 Juni 2025

TERPOPULER

Adies Kadir, Wakil Ketua DPR RI yang juga anggota Timwas Haji DPR.
Timwas Haji DPR RI Siapkan Evaluasi Menyeluruh Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 2025
11 Juni 2025
Kakanwil Imigrasi DK Jakarta, Pamuji Raharja, mendampingi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, meninjau uji coba seamless autogate di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Uji Coba Seamless Autogate di Soetta, Silmy Karim: Jemaah Umroh Tak Perlu Lagi Antre di Konter Imigrasi
12 Juni 2025
Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Timur, Asep Heri hadir sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi Program Strategis Nasional
BPN Jatim Gaspol! Targetkan Jember Jadi Kabupaten Lengkap, Masalah Pertanahan Harus Tuntas
11 Juni 2025
Kepala Kantor Imigrasi Cilegon, Aditya Triputranto, menyampaikan paparan dalam rapat koordinasi Timpora di Kota Cilegon.
Gelar Rakor TIMPORA, Imigrasi Cilegon Perkuat Pengawasan Orang Asing di Kota Baja
12 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Gaya Hidup

Putus Cinta Tak Goyahkan Naura Ayu

Ekbis

Emas Antam Meroket! Harga Melonjak Tinggi, Sentuh Rp 1,9 Juta per Gram

Hukum

Gaji Hakim Naik Drastis, Kualitas Peradilan Diharap Meroket

Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono berbincang dengan Kapolda Jatim, Irjenpol Nanang Avianto.
Hukum

Ditjen Imigrasi Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Kolaborasi dengan Polda Jatim

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?