MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Timbun Harta Triliunan Rupiah, Eks Pejabat MA Zarof Ricar Berdalih Lalai

Publisher: Redaktur 11 Juni 2025 5 Min Read
Share
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, tengah berjuang lepas dari ancaman tuntutan 20 tahun penjara. Ia berdalih lalai, meskipun diketahui menimbun harta fantastis mencapai Rp 1 triliun, jumlah yang sangat jomplang dibandingkan laporan kekayaannya ke KPK.

Pengakuan “lalai” itu disampaikan Zarof saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 10 Juni 2025. Ia mengaku menyesal terancam menghabiskan masa pensiunnya di balik jeruji besi.

“Saya amat menyesal di umur saya yang sudah 63 tahun dan pada masa pensiun, serta di saat saya berikhtiar untuk menghabiskan banyak waktu bersama keluarga, saat ini saya malah berada di sini karena kelalaian saya,” kata Zarof.

Siapa Sebenarnya Zarof dan Perkara Apa yang Menjeratnya?
Kasus ini bermula dari putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada Gregorius Ronald Tannur atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti. Jaksa mencium adanya ketidakberesan, hingga membongkar praktik transaksi haram di balik vonis tersebut.

Baca Juga:  Eks Ketua PN Surabaya Dijerat Pasal Gratifikasi Kasus Bebasnya Ronald Tannur

Para hakim yang menjatuhkan vonis bebas dijerat. Pengacara hingga ibu Ronald Tannur juga ditangkap. Dari sinilah nama Zarof Ricar muncul, yang saat itu ditengarai sebagai “makelar perkara” di balik putusan bebas kontroversial tersebut.

Zarof adalah seorang mantan pejabat tinggi di Mahkamah Agung. Ia pernah menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (eselon IIa) dari 30 Agustus 2006 hingga 1 September 2014.

Kariernya kemudian meningkat. Pada Oktober 2014 hingga Juli 2017, ia menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI (eselon IIa). Sebelum pensiun, Zarof menduduki posisi Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (eselon Ia) dari Agustus 2017 hingga 1 Februari 2022. Setelah itu, ia pensiun.

Julukan “makelar kasus” melekat pada Zarof saat ia terseret kasus suap majelis hakim yang menjatuhkan putusan bebas kepada Ronald Tannur. Pada Oktober 2024, Zarof ditangkap Kejagung di Jimbaran, Bali.

Baca Juga:  Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya

Setelah penangkapan Zarof, Kejagung terus mengusut perannya. Pada bulan yang sama, tak lama setelah penangkapan, jaksa menggeledah rumah Zarof. Hasilnya mengejutkan: jaksa menyita uang tunai Rp 920 miliar dan emas batangan seberat 51 kg.

Jika dihitung, dengan konversi harga emas pada saat itu sekitar Rp 1.692.000 per gram, nilai 51 kg emas mencapai sekitar Rp 86,2 miliar. Artinya, total harta Zarof yang ditemukan lebih dari Rp 1 triliun.

Temuan ini membuat jaksa yang melakukan penggeledahan terkejut luar biasa. “Anak buah kami mau pingsan menemukan uang sebanyak itu tergeletak di lantai saat itu,” kata Jampidsus Febrie Adriansyah saat rapat dengan Komisi III DPR di kompleks Senayan, Jakarta, 20 Mei 2025.

Ironisnya, dengan harta sebanyak itu, Zarof diketahui tidak pernah melaporkan harta kekayaannya secara benar ke KPK. Ia juga tidak melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi selama menjabat sebagai pejabat MA.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Maret 2025, terungkap bahwa Zarof hanya melaporkan satu kali penerimaan gratifikasi. Itu pun hanya berupa karangan bunga senilai Rp 35,5 juta saat pernikahan putranya, Ronny Bara Pratama, dengan Nydia Astari pada 30 Maret 2018 di Hotel Bidakara Jakarta.

Baca Juga:  Vonis 20 Tahun Perberat Hukuman Pembunuh Mahasiswi Ubaya Angeline Nathania

“Di dalam BAP saksi sampaikan di dalam poin 14, ada penyebutan gratifikasi Saudara Zarof Ricar periode pada tahun 2018 berupa karangan bunga senilai Rp 35.500.000 yang diberikan tamu undangan pada acara pernikahan putra Zarof Ricar yaitu Ronny Bara Pratama dengan Nydia Astari pada tanggal 30 Maret 2018 di Hotel Bidakara Jakarta. Ini berdasarkan hasil analisis, begitu?” tanya jaksa dalam sidang Zarof pada Senin, 14 April 2025.

“Analisis-analisis yang ada di Direktorat Gratifikasi pada waktu itu,” jawab Indira Malik saat dihadirkan sebagai saksi.

Selama periode 2012-2022, Zarof tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi lainnya, padahal harta senilai lebih dari Rp 1 triliun itu tersimpan di rumahnya. Kasus ini menjadi pukulan telak bagi integritas lembaga peradilan. HUM/GIT

TAGGED: Erintuah Damanik, Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo, MA, Mahkamah Agung, makelar kasus, Mangapul, Mantan pejabat MA, PN Surabaya, Ronald Tannur, Zarof Ricar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Kembali Periksa Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv, Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 Miliar
15 September 2025
Fitria Yusuf Dipanggil Kejagung, Dimintai Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Tol CMNP Cawang-Pluit
15 September 2025
Anggota TNI Serda RS Tewas Dibacok Saat Meleraikan Keributan di Kafe Wonosobo
15 September 2025
Prabowo Kirim Surat Khusus untuk 5 Menteri yang Kena Reshuffle, Ini Isinya
15 September 2025
Bebas Bersyarat, Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Kembali Hirup Udara Bebas
15 September 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Kembali Periksa Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv, Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 Miliar
15 September 2025
Fitria Yusuf Dipanggil Kejagung, Dimintai Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Tol CMNP Cawang-Pluit
15 September 2025
Anggota TNI Serda RS Tewas Dibacok Saat Meleraikan Keributan di Kafe Wonosobo
15 September 2025
Bebas Bersyarat, Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Kembali Hirup Udara Bebas
15 September 2025

TERPOPULER

Seskab Rasa Wapres: Teddy Indra Wijaya, Sosok Paling Didengar Prabowo di Istana
13 September 2025
Jejak Buron Kakap Riza Chalid: Red Notice Menuju Lyon, Aset Terus Diburu
13 September 2025
Wulan Guritno Bekukan Sel Telur
13 September 2025
Kader PDI Perjuangan Kota Surabaya, Achmad Hidayat ketika melakukan kegiatan ritual di Gunung Tengger.
Achmad Hidayat Ajak Semua Elemen Bangsa untuk Berani Mengakui Kesalahan demi Keselamatan Negeri
13 September 2025

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Kembali Periksa Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv, Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 Miliar

Hukum

Fitria Yusuf Dipanggil Kejagung, Dimintai Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Tol CMNP Cawang-Pluit

Peristiwa

Anggota TNI Serda RS Tewas Dibacok Saat Meleraikan Keributan di Kafe Wonosobo

Pemerintahan

Prabowo Kirim Surat Khusus untuk 5 Menteri yang Kena Reshuffle, Ini Isinya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?