MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Timbun Harta Triliunan Rupiah, Eks Pejabat MA Zarof Ricar Berdalih Lalai

Publisher: Redaktur 11 Juni 2025 5 Min Read
Share
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, tengah berjuang lepas dari ancaman tuntutan 20 tahun penjara. Ia berdalih lalai, meskipun diketahui menimbun harta fantastis mencapai Rp 1 triliun, jumlah yang sangat jomplang dibandingkan laporan kekayaannya ke KPK.

Pengakuan “lalai” itu disampaikan Zarof saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 10 Juni 2025. Ia mengaku menyesal terancam menghabiskan masa pensiunnya di balik jeruji besi.

“Saya amat menyesal di umur saya yang sudah 63 tahun dan pada masa pensiun, serta di saat saya berikhtiar untuk menghabiskan banyak waktu bersama keluarga, saat ini saya malah berada di sini karena kelalaian saya,” kata Zarof.

Siapa Sebenarnya Zarof dan Perkara Apa yang Menjeratnya?
Kasus ini bermula dari putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada Gregorius Ronald Tannur atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti. Jaksa mencium adanya ketidakberesan, hingga membongkar praktik transaksi haram di balik vonis tersebut.

Baca Juga:  3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Segera Jalani Persidangan di Jakarta

Para hakim yang menjatuhkan vonis bebas dijerat. Pengacara hingga ibu Ronald Tannur juga ditangkap. Dari sinilah nama Zarof Ricar muncul, yang saat itu ditengarai sebagai “makelar perkara” di balik putusan bebas kontroversial tersebut.

Zarof adalah seorang mantan pejabat tinggi di Mahkamah Agung. Ia pernah menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (eselon IIa) dari 30 Agustus 2006 hingga 1 September 2014.

Kariernya kemudian meningkat. Pada Oktober 2014 hingga Juli 2017, ia menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI (eselon IIa). Sebelum pensiun, Zarof menduduki posisi Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (eselon Ia) dari Agustus 2017 hingga 1 Februari 2022. Setelah itu, ia pensiun.

Julukan “makelar kasus” melekat pada Zarof saat ia terseret kasus suap majelis hakim yang menjatuhkan putusan bebas kepada Ronald Tannur. Pada Oktober 2024, Zarof ditangkap Kejagung di Jimbaran, Bali.

Baca Juga:  Gratifikasi 1 Dekade Makelar Perkara MA yang Lebih dari Rp 1 Triliun

Setelah penangkapan Zarof, Kejagung terus mengusut perannya. Pada bulan yang sama, tak lama setelah penangkapan, jaksa menggeledah rumah Zarof. Hasilnya mengejutkan: jaksa menyita uang tunai Rp 920 miliar dan emas batangan seberat 51 kg.

Jika dihitung, dengan konversi harga emas pada saat itu sekitar Rp 1.692.000 per gram, nilai 51 kg emas mencapai sekitar Rp 86,2 miliar. Artinya, total harta Zarof yang ditemukan lebih dari Rp 1 triliun.

Temuan ini membuat jaksa yang melakukan penggeledahan terkejut luar biasa. “Anak buah kami mau pingsan menemukan uang sebanyak itu tergeletak di lantai saat itu,” kata Jampidsus Febrie Adriansyah saat rapat dengan Komisi III DPR di kompleks Senayan, Jakarta, 20 Mei 2025.

Ironisnya, dengan harta sebanyak itu, Zarof diketahui tidak pernah melaporkan harta kekayaannya secara benar ke KPK. Ia juga tidak melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi selama menjabat sebagai pejabat MA.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Maret 2025, terungkap bahwa Zarof hanya melaporkan satu kali penerimaan gratifikasi. Itu pun hanya berupa karangan bunga senilai Rp 35,5 juta saat pernikahan putranya, Ronny Bara Pratama, dengan Nydia Astari pada 30 Maret 2018 di Hotel Bidakara Jakarta.

Baca Juga:  Mantan Sekretaris MA Nurhadi Didakwa TPPU Rp 308 Miliar dan Gratifikasi Rp 137 Miliar

“Di dalam BAP saksi sampaikan di dalam poin 14, ada penyebutan gratifikasi Saudara Zarof Ricar periode pada tahun 2018 berupa karangan bunga senilai Rp 35.500.000 yang diberikan tamu undangan pada acara pernikahan putra Zarof Ricar yaitu Ronny Bara Pratama dengan Nydia Astari pada tanggal 30 Maret 2018 di Hotel Bidakara Jakarta. Ini berdasarkan hasil analisis, begitu?” tanya jaksa dalam sidang Zarof pada Senin, 14 April 2025.

“Analisis-analisis yang ada di Direktorat Gratifikasi pada waktu itu,” jawab Indira Malik saat dihadirkan sebagai saksi.

Selama periode 2012-2022, Zarof tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi lainnya, padahal harta senilai lebih dari Rp 1 triliun itu tersimpan di rumahnya. Kasus ini menjadi pukulan telak bagi integritas lembaga peradilan. HUM/GIT

TAGGED: Erintuah Damanik, Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo, MA, Mahkamah Agung, makelar kasus, Mangapul, Mantan pejabat MA, PN Surabaya, Ronald Tannur, Zarof Ricar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Petugas imigrasi mengawal keempat WNA Tajikistan yang masih dalam hubungan satu keluarga untuk dilakukan deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, untuk dipulangkan ke negara asal.
Langgar Aturan Keimigrasian, Empat WNA Tajikistan Dideportasi Petugas Imigrasi Semarang
29 Januari 2026
Adies Kadir Jadi Hakim MK, Adela Kanasya Berpeluang Gantikan Kursi Ayahnya di DPR
29 Januari 2026
KPK Dalami Pengumpulan Uang Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa
29 Januari 2026
Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Kejagung Tunjuk Tiga Plh Kajari Sampang, Magetan, dan Padang Lawas
29 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Petugas imigrasi mengawal keempat WNA Tajikistan yang masih dalam hubungan satu keluarga untuk dilakukan deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, untuk dipulangkan ke negara asal.
Langgar Aturan Keimigrasian, Empat WNA Tajikistan Dideportasi Petugas Imigrasi Semarang
29 Januari 2026
Adies Kadir Jadi Hakim MK, Adela Kanasya Berpeluang Gantikan Kursi Ayahnya di DPR
29 Januari 2026
KPK Dalami Pengumpulan Uang Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa
29 Januari 2026
Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, saat meluncurkan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76.
Imigrasi Resmikan Kebijakan Global Citizen of Indonesia di Hari Bhakti Imigrasi ke-76
27 Januari 2026
Eks Stafsus Nadiem Bantah Pejabat Kemendikbud Takut dalam Sidang Chromebook
28 Januari 2026
Google Akui Lakukan Pendekatan ke Kemendikbud dalam Sidang Korupsi Chromebook
28 Januari 2026
Yusril Tegaskan Penetapan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK Kewenangan DPR
28 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Petugas imigrasi mengawal keempat WNA Tajikistan yang masih dalam hubungan satu keluarga untuk dilakukan deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, untuk dipulangkan ke negara asal.
Headlines

Langgar Aturan Keimigrasian, Empat WNA Tajikistan Dideportasi Petugas Imigrasi Semarang

Politik

Adies Kadir Jadi Hakim MK, Adela Kanasya Berpeluang Gantikan Kursi Ayahnya di DPR

Korupsi

KPK Dalami Pengumpulan Uang Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa

Pemerintahan

Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?