JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, tengah berjuang lepas dari ancaman tuntutan 20 tahun penjara. Ia berdalih lalai, meskipun diketahui menimbun harta fantastis mencapai Rp 1 triliun, jumlah yang sangat jomplang dibandingkan laporan kekayaannya ke KPK.
Pengakuan “lalai” itu disampaikan Zarof saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 10 Juni 2025. Ia mengaku menyesal terancam menghabiskan masa pensiunnya di balik jeruji besi.
“Saya amat menyesal di umur saya yang sudah 63 tahun dan pada masa pensiun, serta di saat saya berikhtiar untuk menghabiskan banyak waktu bersama keluarga, saat ini saya malah berada di sini karena kelalaian saya,” kata Zarof.
Siapa Sebenarnya Zarof dan Perkara Apa yang Menjeratnya?
Kasus ini bermula dari putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada Gregorius Ronald Tannur atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti. Jaksa mencium adanya ketidakberesan, hingga membongkar praktik transaksi haram di balik vonis tersebut.
Para hakim yang menjatuhkan vonis bebas dijerat. Pengacara hingga ibu Ronald Tannur juga ditangkap. Dari sinilah nama Zarof Ricar muncul, yang saat itu ditengarai sebagai “makelar perkara” di balik putusan bebas kontroversial tersebut.
Zarof adalah seorang mantan pejabat tinggi di Mahkamah Agung. Ia pernah menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (eselon IIa) dari 30 Agustus 2006 hingga 1 September 2014.
Kariernya kemudian meningkat. Pada Oktober 2014 hingga Juli 2017, ia menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI (eselon IIa). Sebelum pensiun, Zarof menduduki posisi Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (eselon Ia) dari Agustus 2017 hingga 1 Februari 2022. Setelah itu, ia pensiun.
Julukan “makelar kasus” melekat pada Zarof saat ia terseret kasus suap majelis hakim yang menjatuhkan putusan bebas kepada Ronald Tannur. Pada Oktober 2024, Zarof ditangkap Kejagung di Jimbaran, Bali.
Setelah penangkapan Zarof, Kejagung terus mengusut perannya. Pada bulan yang sama, tak lama setelah penangkapan, jaksa menggeledah rumah Zarof. Hasilnya mengejutkan: jaksa menyita uang tunai Rp 920 miliar dan emas batangan seberat 51 kg.
Jika dihitung, dengan konversi harga emas pada saat itu sekitar Rp 1.692.000 per gram, nilai 51 kg emas mencapai sekitar Rp 86,2 miliar. Artinya, total harta Zarof yang ditemukan lebih dari Rp 1 triliun.
Temuan ini membuat jaksa yang melakukan penggeledahan terkejut luar biasa. “Anak buah kami mau pingsan menemukan uang sebanyak itu tergeletak di lantai saat itu,” kata Jampidsus Febrie Adriansyah saat rapat dengan Komisi III DPR di kompleks Senayan, Jakarta, 20 Mei 2025.
Ironisnya, dengan harta sebanyak itu, Zarof diketahui tidak pernah melaporkan harta kekayaannya secara benar ke KPK. Ia juga tidak melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi selama menjabat sebagai pejabat MA.
Dalam persidangan yang berlangsung pada Maret 2025, terungkap bahwa Zarof hanya melaporkan satu kali penerimaan gratifikasi. Itu pun hanya berupa karangan bunga senilai Rp 35,5 juta saat pernikahan putranya, Ronny Bara Pratama, dengan Nydia Astari pada 30 Maret 2018 di Hotel Bidakara Jakarta.
“Di dalam BAP saksi sampaikan di dalam poin 14, ada penyebutan gratifikasi Saudara Zarof Ricar periode pada tahun 2018 berupa karangan bunga senilai Rp 35.500.000 yang diberikan tamu undangan pada acara pernikahan putra Zarof Ricar yaitu Ronny Bara Pratama dengan Nydia Astari pada tanggal 30 Maret 2018 di Hotel Bidakara Jakarta. Ini berdasarkan hasil analisis, begitu?” tanya jaksa dalam sidang Zarof pada Senin, 14 April 2025.
“Analisis-analisis yang ada di Direktorat Gratifikasi pada waktu itu,” jawab Indira Malik saat dihadirkan sebagai saksi.
Selama periode 2012-2022, Zarof tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi lainnya, padahal harta senilai lebih dari Rp 1 triliun itu tersimpan di rumahnya. Kasus ini menjadi pukulan telak bagi integritas lembaga peradilan. HUM/GIT