MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kabar Gembira! BSU Juni-Juli 2025 Cair, Cek Sekarang Apakah Kamu Salah Satunya!

Publisher: Redaktur 8 Juni 2025 3 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan pekerja di Indonesia. Kabar baiknya, Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk periode Juni-Juli 2025 sudah mulai dicairkan! Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para pekerja di tengah berbagai tantangan saat ini.

Penyaluran BSU ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Nah, bagi Anda yang ingin tahu apakah termasuk salah satu penerima, yuk simak rincian syarat dan cara mengeceknya.

BSU adalah bantuan tunai yang diberikan pemerintah kepada pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria tertentu. Mengutip laman Indonesiabaik, pada tahun ini bantuan disalurkan sekaligus untuk dua bulan, dengan total Rp 600.000.

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima BSU 2025:

Baca Juga:  PDIP Surabaya Dampingi Warga Kalianak Timur Terima Santunan Kecelakaan Kerja Rp 152 Juta

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan April 2025.
3. Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000.
4. Dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota kepolisian.
5. Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.

Cara Cek Penerima BSU Online, Praktis dan Cepat!
Penasaran apakah Anda termasuk salah satu yang beruntung mendapatkan BSU bulan Juni dan Juli 2025? Ikuti langkah-langkah mudah berikut untuk mengeceknya secara online:

Buka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Baca Juga:  Job Fair Jatim 2025 Hadir! 4.532 Lowongan Kerja Dibuka, Termasuk untuk Disabilitas

Gulir ke bawah hingga Anda menemukan tulisan “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
Isi data diri Anda secara lengkap dan akurat, meliputi:

1. NIK
2. Nama lengkap (sesuai KTP)
3. Tanggal lahir
4. Nama ibu kandung
5. Nomor handphone terkini
6. Email terkini *Pastikan nomor HP dan email yang Anda masukkan benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU.
7. Setelah semua data terisi, klik tombol “Lanjutkan”.
8. Ikuti instruksi selanjutnya hingga tahapan selesai.

Ada beberapa hal penting yang perlu Anda perhatikan terkait penyaluran BSU ini:

1. BSU diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 300.000 per bulan untuk dua bulan, yang akan dibayarkan sekaligus.
2. Penting untuk selalu berhati-hati terhadap informasi terkait Bantuan Subsidi Upah di luar web resmi BPJS Ketenagakerjaan. Banyak pihak tidak bertanggung jawab yang mungkin mencoba memanfaatkan situasi ini.
3. Informasi resmi tentang BSU hanya tersedia di web bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
4. Pengumpulan data secara resmi hanya dapat dilakukan menggunakan aplikasi SIPP yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan hanya dapat diakses oleh petugas perusahaan yang ditunjuk.

Baca Juga:  Waspada! Beredar Link Palsu BSU Rp 600 Ribu, Kemnaker Ingatkan Bahaya Phishing

Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut atau memiliki pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175.

Jangan lewatkan kesempatan ini! Segera cek status Anda dan pastikan Anda adalah salah satu penerima BSU Juni-Juli 2025. HUM/GIT

TAGGED: Bantuan Subsidi Upah, BPJS Ketenagakerjaan, BSU, juni-juli 2025
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Eks Kajari Enrekang Ditahan Kejagung, Diduga Terima Suap Rp 840 Juta
18 April 2026
Eks Kajari Enrekang Didakwa Peras Rp 930 Juta di Makassar, Sempat Bersandiwara
18 April 2026
Kasus Ijazah Jokowi, Status Tiga Tersangka Dicabut Penyidikan Lima Orang Berlanjut
18 April 2026
KNKT Targetkan Laporan Awal Kecelakaan Helikopter PK-CFX di Kalbar Rampung 30 Hari
18 April 2026
Delapan Korban Helikopter PK-CFX di Sekadau Kalbar Teridentifikasi, Tunggu Rekonsiliasi
18 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Eks Kajari Enrekang Ditahan Kejagung, Diduga Terima Suap Rp 840 Juta
18 April 2026
Eks Kajari Enrekang Didakwa Peras Rp 930 Juta di Makassar, Sempat Bersandiwara
18 April 2026
Kasus Ijazah Jokowi, Status Tiga Tersangka Dicabut Penyidikan Lima Orang Berlanjut
18 April 2026
KNKT Targetkan Laporan Awal Kecelakaan Helikopter PK-CFX di Kalbar Rampung 30 Hari
18 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Eks Kajari Enrekang Ditahan Kejagung, Diduga Terima Suap Rp 840 Juta

Kejaksaan

Eks Kajari Enrekang Didakwa Peras Rp 930 Juta di Makassar, Sempat Bersandiwara

Hukum

Kasus Ijazah Jokowi, Status Tiga Tersangka Dicabut Penyidikan Lima Orang Berlanjut

Peristiwa

KNKT Targetkan Laporan Awal Kecelakaan Helikopter PK-CFX di Kalbar Rampung 30 Hari

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?