MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Peringati Bulan Bung Karno, Kader PDIP Surabaya Bebaskan Puluhan Ijazah Warga Tidak Mampu

Publisher: Admin 8 Juni 2025 2 Min Read
Share
Para penerima
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id — Dalam rangka memperingati Bulan Bung Karno, kader PDI Perjuangan Kota Surabaya, Achmad Hidayat, membebaskan puluhan ijazah milik warga kurang mampu yang sebelumnya tertahan di sekolah akibat tunggakan biaya pendidikan.

Puluhan ijazah tersebut berasal dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SMP hingga SMK. Besaran tunggakan yang harus dilunasi bervariasi, antara Rp500.000 hingga Rp10.000.000 per siswa.

Program ini merupakan bagian dari advokasi dan pendampingan yang dilakukan agar para pemilik ijazah dapat menggunakannya untuk melamar pekerjaan atau melanjutkan pendidikan.

Salah satu penerima bantuan, Rizky Yudha Putra, lulusan SMK swasta di Surabaya tahun 2015, menyampaikan rasa syukurnya karena ijazahnya akhirnya dapat digunakan untuk keperluan mencari kerja.

Baca Juga:  PDIP Surabaya Gelar Lomba Masak Mustika Rasa, Hadirkan Kue Gelombang Samudra dan Cendol Jagung Maknyus

“Kami berterima kasih kepada PDI Perjuangan, Ibu Megawati Soekarnoputri, dan Mas Achmad Hidayat. Semoga ini menjadi berkah dan bermanfaat bagi warga Surabaya,” ujar Rizky, Minggu, 8 Juni 2025.

Hal serupa disampaikan Amelia, siswi lulusan salah satu SMP swasta di Surabaya, yang kini bisa menggunakan ijazahnya sebagai syarat untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.

“Terima kasih kepada PDI Perjuangan melalui Pak Achmad Hidayat yang selalu hadir membantu masyarakat yang membutuhkan,” ungkapnya.

Achmad Hidayat menegaskan bahwa ijazah adalah hak setiap siswa sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan dan tidak seharusnya dijadikan alat jaminan oleh pihak sekolah.

Baca Juga:  Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Surabaya Mengucapkan Selamat HARI PERS NASIONAL 2024

“Jika ada tunggakan, seharusnya bisa dikomunikasikan. Kita harus menjamin agar siswa tetap bisa melanjutkan pendidikan atau memasuki dunia kerja,” kata Achmad.

Ia juga mengusulkan agar pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan segera menerapkan sistem e-ijazah atau ijazah elektronik. Menurutnya, hal ini akan mencegah penyalahgunaan ijazah sebagai objek jaminan dan memudahkan akses dokumen secara digital.

“Jika terkoneksi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), ijazah dapat diakses dari mana saja tanpa perlu legalisasi ulang. Ini akan mencegah penahanan ijazah akibat tunggakan atau alasan administratif lainnya,” tutup Achmad. HUM/NIK

TAGGED: Achmad Hidayat, Bulan Bung Karno, Ijazah Tertahan, Kader PDIP Surabaya, PDI Perjuangan Kota Surabaya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK, Dalih Agenda Internal ATR/BPN
7 Oktober 2026
MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran sebagai Cawapres
7 Oktober 2026
Kejagung Siapkan 34 Jaksa Hadapi Sidang Febrie Adriansyah, Tim 9 Turun
7 Oktober 2026
Febrie Adriansyah Jalani Sidang TPPU, Kejagung Sita 38 Aset Rp 846 Miliar
7 Oktober 2026
KPK Dalami Pungli Lapas Cibinong, Ombudsman Ungkap Dugaan Rp 150 Ribu
7 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran sebagai Cawapres
7 Oktober 2026
Febrie Adriansyah Jalani Sidang TPPU, Kejagung Sita 38 Aset Rp 846 Miliar
7 Oktober 2026
KPK Dalami Pungli Lapas Cibinong, Ombudsman Ungkap Dugaan Rp 150 Ribu
7 Oktober 2026
HGB Summarecon Berujung OTT, KPK Periksa Nusron Wahid
7 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran sebagai Cawapres

Kejaksaan

Kejagung Siapkan 34 Jaksa Hadapi Sidang Febrie Adriansyah, Tim 9 Turun

Kejaksaan

Febrie Adriansyah Jalani Sidang TPPU, Kejagung Sita 38 Aset Rp 846 Miliar

Korupsi

KPK Dalami Pungli Lapas Cibinong, Ombudsman Ungkap Dugaan Rp 150 Ribu

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?