MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Aturan Baru 2025: WNA Wajib Datang ke Kantor Imigrasi untuk Perpanjangan Izin Tinggal di Indonesia

Publisher: Redaktur 31 Mei 2025 2 Min Read
Share
WNA wajib datang ke kantor Imigrasi untuk perpanjang izin tinggal (dok. Imigrasi)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi memberlakukan aturan baru terkait perpanjangan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia, efektif mulai 29 Mei 2025.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025, seluruh WNA kini wajib datang langsung ke kantor imigrasi untuk proses pengambilan foto dan wawancara sebagai bagian dari pengajuan perpanjangan izin tinggal.

Prosedur awal dilakukan secara online melalui laman resmi evisa.imigrasi.go.id, termasuk bagi WNA pemegang Visa on Arrival (VoA). Setelah pendaftaran dan pengunggahan dokumen, pemohon wajib hadir di kantor imigrasi sesuai jadwal yang ditentukan.

Baca Juga:  Pemalsu Paspor Modus Joki Bahasa Divonis 6 Bulan Penjara, Bukti Imigrasi Surabaya Tegaskan Komitmen

Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman menjelaskan bahwa kebijakan ini diterapkan sebagai langkah pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan izin tinggal, sekaligus menegaskan tanggung jawab para penjamin WNA.

Dalam operasi bersama BKPM pada triwulan pertama 2025, Imigrasi menemukan 546 WNA dengan dugaan pelanggaran izin tinggal, serta 215 perusahaan fiktif atau bermasalah yang izinnya telah dicabut.

“Kami menyesuaikan prosedur ini berdasarkan evaluasi menyeluruh. Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA harus ditingkatkan, terutama menyangkut penjamin yang tidak menjalankan kewajibannya,” tegas Yuldi, Sabtu 31 Mei 2025.

Ia mengingatkan para WNA yang sedang memproses perpanjangan atau perubahan data agar memberikan keterangan yang jujur saat wawancara, untuk menghindari kendala hukum di kemudian hari.

Baca Juga:  Tiga Hari Operasi, Imigrasi Tindak 196 WNA di Wilayah Jabodetabek

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto berharap aturan ini mampu memperkuat sistem pengawasan keimigrasian dan menjamin semua proses berjalan sesuai hukum yang berlaku.

Berdasarkan data Ditjen Imigrasi, jumlah tindakan administratif keimigrasian terhadap WNA meningkat dari 1.610 kasus (Januari-April 2024) menjadi 2.201 kasus pada periode yang sama tahun 2025.

WNA yang termasuk dalam kategori kelompok rentan—seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil dan menyusui, serta kondisi darurat—diperbolehkan mengurus izin secara langsung (walk-in) di kantor imigrasi.
Proses ini dibantu oleh petugas, mencakup pendaftaran, penyerahan dokumen, pembayaran, foto, dan wawancara dalam satu waktu. HUM/GIT

Baca Juga:  Kabid TPI Imigrasi Batam Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2025
TAGGED: Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, perpanjangan izin tinggal, Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman, Visa on Arrival, WNA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Pemilik Gedung Terra Drone Bersedia Diperiksa Polisi Kasus Kebakaran Maut Jakarta
16 Desember 2025
Polisi Bongkar Budi Daya Ganja di Rumah Kontrakan Jombang, Satu Pria Ditangkap
16 Desember 2025
KPK Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji hingga Uji Kepadatan Jemaah di Arab Saudi
16 Desember 2025
Fortuner Terjun ke Jurang Jalur Wisata Bromo Malang, Dua Orang Tewas
16 Desember 2025
Sidang Perdana Kasus Korupsi Laptop Chromebook Nadiem Makarim Digelar di Jakarta
16 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Pemilik Gedung Terra Drone Bersedia Diperiksa Polisi Kasus Kebakaran Maut Jakarta
16 Desember 2025
Polisi Bongkar Budi Daya Ganja di Rumah Kontrakan Jombang, Satu Pria Ditangkap
16 Desember 2025
KPK Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji hingga Uji Kepadatan Jemaah di Arab Saudi
16 Desember 2025
Fortuner Terjun ke Jurang Jalur Wisata Bromo Malang, Dua Orang Tewas
16 Desember 2025

TERPOPULER

PBNU Tunjuk Muhammad Nuh sebagai Katib Aam Hasil Rapat Syuriyah-Tanfidziyah
14 Desember 2025
Siswa SMK Lampung Ditemukan Tewas di Kebun Sawit, Polisi Duga Korban Dibunuh
14 Desember 2025
Polisi Buru Pemilik Akun Resbob yang Diduga Hina Suku Sunda
14 Desember 2025
Kerugian Rp 11,5 Miliar, Ini Fakta Lengkap Penipuan Wedding Organizer Ayu Puspita
14 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Pemilik Gedung Terra Drone Bersedia Diperiksa Polisi Kasus Kebakaran Maut Jakarta

Hukum

Polisi Bongkar Budi Daya Ganja di Rumah Kontrakan Jombang, Satu Pria Ditangkap

Korupsi

KPK Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji hingga Uji Kepadatan Jemaah di Arab Saudi

Peristiwa

Fortuner Terjun ke Jurang Jalur Wisata Bromo Malang, Dua Orang Tewas

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?