MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Aturan Baru 2025: WNA Wajib Datang ke Kantor Imigrasi untuk Perpanjangan Izin Tinggal di Indonesia

Publisher: Redaktur 31 Mei 2025 2 Min Read
Share
WNA wajib datang ke kantor Imigrasi untuk perpanjang izin tinggal (dok. Imigrasi)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi memberlakukan aturan baru terkait perpanjangan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia, efektif mulai 29 Mei 2025.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025, seluruh WNA kini wajib datang langsung ke kantor imigrasi untuk proses pengambilan foto dan wawancara sebagai bagian dari pengajuan perpanjangan izin tinggal.

Prosedur awal dilakukan secara online melalui laman resmi evisa.imigrasi.go.id, termasuk bagi WNA pemegang Visa on Arrival (VoA). Setelah pendaftaran dan pengunggahan dokumen, pemohon wajib hadir di kantor imigrasi sesuai jadwal yang ditentukan.

Baca Juga:  Gagalkan Penyelundupan Manusia, Imigrasi Atambua Amankan 8 Warga Negara Asing Uzbekistan

Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman menjelaskan bahwa kebijakan ini diterapkan sebagai langkah pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan izin tinggal, sekaligus menegaskan tanggung jawab para penjamin WNA.

Dalam operasi bersama BKPM pada triwulan pertama 2025, Imigrasi menemukan 546 WNA dengan dugaan pelanggaran izin tinggal, serta 215 perusahaan fiktif atau bermasalah yang izinnya telah dicabut.

“Kami menyesuaikan prosedur ini berdasarkan evaluasi menyeluruh. Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA harus ditingkatkan, terutama menyangkut penjamin yang tidak menjalankan kewajibannya,” tegas Yuldi, Sabtu 31 Mei 2025.

Ia mengingatkan para WNA yang sedang memproses perpanjangan atau perubahan data agar memberikan keterangan yang jujur saat wawancara, untuk menghindari kendala hukum di kemudian hari.

Baca Juga:  Imigrasi Obok-Obok WNA di Mojokerto, Mulai Perusahaan hingga Hotel Didatangi

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto berharap aturan ini mampu memperkuat sistem pengawasan keimigrasian dan menjamin semua proses berjalan sesuai hukum yang berlaku.

Berdasarkan data Ditjen Imigrasi, jumlah tindakan administratif keimigrasian terhadap WNA meningkat dari 1.610 kasus (Januari-April 2024) menjadi 2.201 kasus pada periode yang sama tahun 2025.

WNA yang termasuk dalam kategori kelompok rentan—seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil dan menyusui, serta kondisi darurat—diperbolehkan mengurus izin secara langsung (walk-in) di kantor imigrasi.
Proses ini dibantu oleh petugas, mencakup pendaftaran, penyerahan dokumen, pembayaran, foto, dan wawancara dalam satu waktu. HUM/GIT

Baca Juga:  Imigrasi Batam Tangkap Buron Kejahatan Transnasional Asal Filipina, Masih Ada 2 Pelaku Lain Berkeliaran
TAGGED: Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, perpanjangan izin tinggal, Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman, Visa on Arrival, WNA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS di Jakarta Ganti Baju saat Kabur
17 Maret 2026
KPK Periksa Bupati Cilacap di Banyumas Hindari Konflik Kepentingan
17 Maret 2026
KPK Geledah Kantor dan Rumdin Bupati Cilacap, Sita Bukti Pengumpulan THR
17 Maret 2026
Ledakan Gegerkan Masjid di Jember saat Salat Tarawih, Satu Warga Terluka
17 Maret 2026
Polisi Ungkap Rute Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
17 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS di Jakarta Ganti Baju saat Kabur
17 Maret 2026
KPK Periksa Bupati Cilacap di Banyumas Hindari Konflik Kepentingan
17 Maret 2026
KPK Geledah Kantor dan Rumdin Bupati Cilacap, Sita Bukti Pengumpulan THR
17 Maret 2026
Ledakan Gegerkan Masjid di Jember saat Salat Tarawih, Satu Warga Terluka
17 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS di Jakarta Ganti Baju saat Kabur

Korupsi

KPK Periksa Bupati Cilacap di Banyumas Hindari Konflik Kepentingan

Korupsi

KPK Geledah Kantor dan Rumdin Bupati Cilacap, Sita Bukti Pengumpulan THR

Peristiwa

Ledakan Gegerkan Masjid di Jember saat Salat Tarawih, Satu Warga Terluka

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?