MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Lisa Mariana Tantang Ridwan Kamil Tes DNA di Sidang Gugatan Anak di PN Bandung

Publisher: Redaktur 30 Mei 2025 2 Min Read
Share
Lisa Mariana dan pengacaranya memberikan keterangan di PN Bandung.
Ad imageAd image

BANDUNG, Memoindonesia.co.id – Sidang gugatan perdata yang dilayangkan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri (PN) Bandung terus memanas.

Dalam gugatannya, Lisa meminta pengesahan identitas anaknya sebagai anak kandung dari mantan Gubernur Jawa Barat tersebut. Ia bahkan menantang Ridwan Kamil untuk menjalani tes DNA sebagai pembuktian.

Gugatan ini telah didaftarkan ke PN Bandung dengan nomor perkara 184/Pdt.G/2025/PN Bdg sejak 5 Mei 2025. Dalam proses persidangan yang telah digelar dua kali, Ridwan Kamil belum pernah hadir secara langsung, membuat pihak Lisa menyayangkan dan mempertanyakan itikad baik dari pihak tergugat.

Pengacara Lisa Mariana, Markus Nababan, menegaskan bahwa kliennya hanya ingin memperjuangkan hak identitas anaknya sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-VIII/2010, yang membuka peluang bagi anak luar kawin untuk diakui secara perdata apabila dapat dibuktikan secara ilmiah dan teknologi, seperti melalui tes DNA.

Baca Juga:  PN Bandung Gelar Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Kasus Vina Hari Ini

“Ayo, kita tes DNA. Ini bukan soal opini, ini soal kebenaran yang bisa dibuktikan secara ilmiah. Tidak ada ahli hukum yang bisa menyimpulkan status anak ini tanpa hasil tes DNA,” ujar Markus di PN Bandung, Rabu, 28 Mei 2025.

Majelis hakim PN Bandung telah menjadwalkan sidang lanjutan pada 4 Juni 2025 dengan agenda mediasi antara kedua pihak. Namun, kehadiran Ridwan Kamil pada sidang tersebut masih belum pasti.

Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menyampaikan bahwa kliennya mungkin diwakili oleh kuasa hukum, tergantung pada situasi dan kondisi.

“Prinsipal bisa saja diwakili jika ada alasan sah, misalnya sakit dengan surat dokter, atau sedang menjalankan tugas negara,” ujarnya.

Baca Juga:  Unggahan Perdana Aura Kasih di Tengah Isu Kedekatan dengan Ridwan Kamil

Gugatan Lisa Mariana menyoroti pentingnya pengakuan hukum atas status anak yang diduga merupakan hasil hubungan dengan Ridwan Kamil.

Tes DNA dinilai sebagai langkah sahih satu-satunya untuk membuktikan klaim tersebut secara objektif dan ilmiah. HUM/GIT

TAGGED: lisa mariana, PN Bandung, Ridwan Kamil, Sidang Gugatan Anak, Tes DNA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Petugas imigrasi melayani pembuatan Paspor Simpatik di Kanim Cilegon.
Antusiasme Melonjak, Imigrasi Cilegon Sukses Gelar Layanan Paspor Simpatik Pekan Kedua
17 Januari 2026
imigrasi melayani pemohon paspor yng hadir dalam rangka Hari Bhakti Imigrasi di ULP Semarang.
Paspor Simpatik Diserbu Warga, Imigrasi Semarang Layani Ratusan Pemohon di Hari Bhakti ke-76
17 Januari 2026
BNN Bongkar Produksi Vape Berisi Liquid Narkoba di Apartemen Jakarta Selatan
17 Januari 2026
Tengku Dewi Perbarui Hasil Oplas Saat Ultah Ke-38
17 Januari 2026
Pensiunan Sekjen Kemnaker Beli Mobil Pakai Duit Pemerasan Izin TKA
17 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

BNN Bongkar Produksi Vape Berisi Liquid Narkoba di Apartemen Jakarta Selatan
17 Januari 2026
Pensiunan Sekjen Kemnaker Beli Mobil Pakai Duit Pemerasan Izin TKA
17 Januari 2026
Kejagung Tanggapi Santai PK Emirsyah Satar Kasus Korupsi Pesawat Garuda
17 Januari 2026
Adies Kadir Umumkan 250 Pengurus DPP Ormas MKGR Periode 2025-2030
17 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Kontestan Indonesian Idol 2025 Terseret Dugaan Pemerkosaan Siswi SMA di Belu
17 Januari 2026
Adies Kadir Umumkan 250 Pengurus DPP Ormas MKGR Periode 2025-2030
17 Januari 2026
Dua Praja IPDN Tewas Diduga Tabrak Lari di Jalan Arteri Porong Sidoarjo
16 Januari 2026
Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi
15 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Petugas imigrasi melayani pembuatan Paspor Simpatik di Kanim Cilegon.
Imigrasi

Antusiasme Melonjak, Imigrasi Cilegon Sukses Gelar Layanan Paspor Simpatik Pekan Kedua

imigrasi melayani pemohon paspor yng hadir dalam rangka Hari Bhakti Imigrasi di ULP Semarang.
Imigrasi

Paspor Simpatik Diserbu Warga, Imigrasi Semarang Layani Ratusan Pemohon di Hari Bhakti ke-76

Hukum

BNN Bongkar Produksi Vape Berisi Liquid Narkoba di Apartemen Jakarta Selatan

Gaya Hidup

Tengku Dewi Perbarui Hasil Oplas Saat Ultah Ke-38

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?