MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara, Jaksa Nyaris Pingsan Temukan Duit Rp 1 Triliun di Rumahnya

Publisher: Redaktur 29 Mei 2025 2 Min Read
Share
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus korupsi dan gratifikasi yang menyeretnya sebagai makelar perkara. Ia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas selama satu dekade menjabat di MA.

Jaksa meyakini Zarof terlibat dalam kasus suap untuk memuluskan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus kematian Dini Sera Afrianti.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zarof Ricar dengan pidana penjara selama 20 tahun,” tegas jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 28 Mei 2025.

Selain hukuman penjara, Zarof juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar atau diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan jika tidak dibayar. Jaksa menyatakan Zarof melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 dan 18 UU Tipikor.

Baca Juga:  Ronald Tannur Bebas dari Rutan Medaeng, Karutan: Kami Hanya Sebatas Fasilitasi, Kewenangan Eksekusi di Jaksa

Jaksa menyebut perbuatan Zarof telah mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, apalagi dengan motif kejahatan yang berulang. Namun, hal yang meringankan adalah bahwa Zarof belum pernah dihukum sebelumnya.

Fakta mengejutkan terungkap saat penggeledahan rumah Zarof. Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, mengungkap penyidik hampir pingsan ketika menemukan uang tunai nyaris Rp 1 triliun dan tumpukan emas di lantai rumah Zarof.

“Anak buah kami hampir pingsan melihat uang sebanyak itu tergeletak di lantai,” ungkap Febrie dalam rapat bersama Komisi III DPR, Selasa 20 Mei 2025.

Kejaksaan kini juga tengah mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik mulai memeriksa keluarga Zarof guna mengungkap lebih jauh aliran dana haram tersebut. HUM/GIT

Baca Juga:  Dugaan TPPU Eks Bupati Kukar Rita Widyasari, KPK Geledah Rumah Japto
TAGGED: 51 kg emas, Erintuah Damanik, gratifikasi Rp 1 triliun, Heru Hanindyo, kasus korupsi MA, Lisa Rachmat, Mahkamah Agung, Mangapul, Pencucian Uang, Ronald Tannur, TPPU, vonis bebas Ronald Tannur, Zarof Ricar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

9 Tersangka Pembakaran Gedung Grahadi, Termasuk 8 Anak, Rakit Molotov di Sidoarjo
6 September 2025
Eks Penyidik KPK Geram: Korupsi Dana Pendidikan oleh Nadiem dkk Rugikan Masa Depan Bangsa
6 September 2025
Kasus Pengadaan Chromebook: Nadiem Ditahan, Stafnya Jadi Buronan Interpol
6 September 2025
KPK Usut Jual Beli Kuota Haji, Yaqut Sudah Dua Kali Diperiksa
6 September 2025
Ironi Mercy BJ Habibie: Dijual untuk Rawat Koleksi, Diduga Dibeli Ridwan Kamil Pakai Uang Korupsi
6 September 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

9 Tersangka Pembakaran Gedung Grahadi, Termasuk 8 Anak, Rakit Molotov di Sidoarjo
6 September 2025
Eks Penyidik KPK Geram: Korupsi Dana Pendidikan oleh Nadiem dkk Rugikan Masa Depan Bangsa
6 September 2025
Kasus Pengadaan Chromebook: Nadiem Ditahan, Stafnya Jadi Buronan Interpol
6 September 2025
KPK Usut Jual Beli Kuota Haji, Yaqut Sudah Dua Kali Diperiksa
6 September 2025

TERPOPULER

Selebgram Figha Lesmana Jadi Tersangka, Konten Ajakan Demo Viral di TikTok
5 September 2025
Kader PDI Perjuangan Surabaya, Achmad Hidayat membagikan sembako kepada masyarakat.
Kader PDIP Surabaya Tekankan Pentingnya Solidaritas di Tengah Situasi yang Penuh Tantangan
4 September 2025
Petugas melakukan seleksi untuk tiga formasi tenaga Pramubakti.
63 Pelamar Berebut Tiga Formasi Tenaga Pramubakti PPNPN di Kantor Imigrasi Palangka Raya
4 September 2025
Otak Rencana ‘Geruduk’ Rumah Sahroni Ternyata Pasutri, Kendalikan Grup WA Radikal ‘ACAB 1312’
4 September 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

9 Tersangka Pembakaran Gedung Grahadi, Termasuk 8 Anak, Rakit Molotov di Sidoarjo

Korupsi

Eks Penyidik KPK Geram: Korupsi Dana Pendidikan oleh Nadiem dkk Rugikan Masa Depan Bangsa

Kejaksaan

Kasus Pengadaan Chromebook: Nadiem Ditahan, Stafnya Jadi Buronan Interpol

Korupsi

KPK Usut Jual Beli Kuota Haji, Yaqut Sudah Dua Kali Diperiksa

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?