MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

MUI Solo Sebut Ada Unsur Penipuan dalam Kasus Ayam Goreng Widuran Nonhalal

Publisher: Redaktur 28 Mei 2025 2 Min Read
Share
Ketua MUI Solo KH Abdul Aziz Ahmad di kompleks Ponpes Ta'mirul Solo, Selasa 27 Mei 2025.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Solo menyatakan kekecewaannya terhadap restoran legendaris Ayam Goreng Widuran yang diketahui menggunakan bahan nonhalal, seperti minyak babi, dalam proses pengolahannya.

Ketua MUI Solo, KH Abdul Aziz Ahmad, menilai kasus ini mengandung unsur penipuan terhadap konsumen, terutama umat Muslim.

“Kami dari MUI sangat menyesalkan perlakuan tersebut karena itu ada unsur penipuan dan sangat merugikan konsumen,” kata KH Abdul Aziz Ahmad pada Selasa, 27 Mei 2025.

KH Abdul Aziz menegaskan bahwa masyarakat umumnya menganggap ayam goreng sebagai makanan halal. Namun, fakta bahwa ayam tersebut diolah dengan minyak babi menjadikan makanan itu tidak halal, dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Baca Juga:  PBNU Soroti Kasus Ayam Goreng Widuran Nonhalal: Rugikan Konsumen dan Bisa Dipidana

“Orang tahunya ayam itu halal. Nggak tahunya dicampur dengan yang haram, yaitu minyak babi,” ujarnya.

Akibat penggunaan bahan nonhalal tersebut, makanan yang awalnya diyakini halal menjadi haram. MUI Solo mengecam tindakan restoran yang dinilai tidak jujur dan tidak transparan terhadap konsumen.

“Ayam yang seharusnya halal menjadi haram. Ini jelas ada unsur penipuan. Kami sangat menyesalkan usaha kuliner yang tidak jujur seperti ini karena sangat merugikan konsumen,” tegas KH Abdul Aziz.

MUI Solo juga menyayangkan bahwa praktik penggunaan bahan nonhalal ini baru terungkap setelah restoran beroperasi selama 52 tahun.

Mereka berharap kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha kuliner lain agar lebih jujur dan transparan, khususnya terkait labelisasi halal. HUM/GIT

Baca Juga:  PBNU Soroti Kasus Ayam Goreng Widuran Nonhalal: Rugikan Konsumen dan Bisa Dipidana
TAGGED: ayam goreng pakai minyak babi, Ayam Goreng Widuran, kasus makanan haram di Indonesia, kuliner Solo bermasalah, label halal makanan, MUI Solo, penipuan konsumen restoran, restoran legendaris Solo viral, restoran nonhalal di Solo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Plh Kepala Kantor Pertanahan Konsel, M. Sochib Lutfi, S.ST., M.M, menyerahkan sertifikat di perayaan HUT Republik Indonesia Ke-80.
BPN Konawe Selatan Serahkan Sertifikat Hak Pakai dan Wakaf: Wujud Nyata Kepastian Hukum Rakyat
18 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Bahaya Korupsi
18 Agustus 2025
Bebasnya Setya Novanto Disorot, Eks Penyidik KPK Desak Aturan Baru Batasi Koruptor Bebas Bersyarat
18 Agustus 2025
Tinggalkan Lapas, Setya Novanto Kini Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor Hingga 2029
18 Agustus 2025
Bebas Bersyarat dan Remisi Besar untuk Setya Novanto
18 Agustus 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Bahaya Korupsi
18 Agustus 2025
Bebasnya Setya Novanto Disorot, Eks Penyidik KPK Desak Aturan Baru Batasi Koruptor Bebas Bersyarat
18 Agustus 2025
Tinggalkan Lapas, Setya Novanto Kini Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor Hingga 2029
18 Agustus 2025
Bebas Bersyarat dan Remisi Besar untuk Setya Novanto
18 Agustus 2025

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Galih Priya Kartika Perdhana membagikan bingkisan kepada warga sekitar lokasi kantor imigrasi.
Imigrasi Soetta Tabur Kepedulian Bersama Warga: Gelar Baksos, Cek Kesehatan Gratis, hingga Donor Darah
16 Agustus 2025
Kepala Kanwil BPN Sulteng, Muhammad Tansri memberikan sertifikat kepada Gubernur Anwar Hafid.
Sinergi di HUT RI Ke-80, BPN Sulteng Serahkan 11 Sertifikat Aset Pemprov
17 Agustus 2025
Dari Sulawesi Utara ke Istana, Bianca Alessia Pembawa Baki Bendera Pusaka HUT ke-80 RI
17 Agustus 2025
Plh Kepala Kantor Pertanahan Konsel, M. Sochib Lutfi, S.ST., M.M, menyerahkan sertifikat di perayaan HUT Republik Indonesia Ke-80.
BPN Konawe Selatan Serahkan Sertifikat Hak Pakai dan Wakaf: Wujud Nyata Kepastian Hukum Rakyat
18 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Plh Kepala Kantor Pertanahan Konsel, M. Sochib Lutfi, S.ST., M.M, menyerahkan sertifikat di perayaan HUT Republik Indonesia Ke-80.
Pertanahan

BPN Konawe Selatan Serahkan Sertifikat Hak Pakai dan Wakaf: Wujud Nyata Kepastian Hukum Rakyat

Hukum

Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Bahaya Korupsi

Hukum

Bebasnya Setya Novanto Disorot, Eks Penyidik KPK Desak Aturan Baru Batasi Koruptor Bebas Bersyarat

Pemasyarakatan

Tinggalkan Lapas, Setya Novanto Kini Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor Hingga 2029

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?