MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Penjaga Palang Pintu Jadi Tersangka Tabrakan Maut KA Malioboro Ekspres dengan 7 Motor di Magetan

Publisher: Redaktur 27 Mei 2025 1 Min Read
Share
TKP kecelakaan KA Malioboro Ekspres dengan sejumlah motor di Jalan Raya Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Magetan, Jawa Timur.
Ad imageAd image

MAGETAN, Memoindonesia.co.id – Polisi menetapkan Agus, penjaga palang pintu pelintasan kereta api (KA) di Jalan Raya Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, sebagai tersangka dalam insiden tabrakan maut antara KA Malioboro Ekspres dengan tujuh sepeda motor.

Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, menyampaikan bahwa Agus dianggap lalai saat menjalankan tugasnya saat kereta api melintas pada Selasa, 27 Mei 2025.

“Kami tetapkan Bapak AS sebagai tersangka yang merupakan penjaga pelintasan pintu KA,” ujar Erik dalam keterangannya kepada wartawan.

Menurut kapolres, Agus mengakui bahwa dirinya lalai dalam menjalankan tugas pengamanan pelintasan saat KA Malioboro Ekspres melintas. Akibat kelalaiannya, kereta api tersebut menabrak tujuh unit sepeda motor yang berada di pelintasan.

“Beliau sudah mengakui lalai dalam bertugas,” tegas Erik.

Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mendukung penetapan Agus sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Agus dijerat dengan pasal 359 dan 360 KUHP, yang mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia atau luka berat, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Hingga kini, proses hukum terhadap Agus masih berjalan, sementara pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kronologi lengkap peristiwa tersebut. HUM/GIT

TAGGED: KA Malioboro vs 7 motor, Kecelakaan KA Malioboro Ekspres, Kecelakaan kereta api Jawa Timur, Pasal 359 dan 360 KUHP kecelakaan, Penjaga palang pintu tersangka, Penjaga pelintasan lalai bertugas, Tabrakan kereta dengan motor di Magetan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80
15 Agustus 2025
Skandal Kuota Haji 2024 Terungkap: Oknum Kemenag Diduga Atur Kuota dan Terima Fee Rp113 Juta per Jemaah
15 Agustus 2025
Don’t Change the Winner Team, Alasan Megawati Kembali Tunjuk Hasto sebagai Sekjen PDI-P
15 Agustus 2025
Jerat Hukum Sudewo, Pengembalian Uang Tak Hapus Pidana Korupsi Proyek Kereta
15 Agustus 2025
Kepala Kanwil BPN Sulteng, Muhammad Tansri, memberikan cenderamata kepada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Ardi Suryanto.
BPN Sulteng Teguhkan Integritas, Gelar Sosialisasi Anti Korupsi
15 Agustus 2025

NASIONAL

Skandal Kuota Haji 2024 Terungkap: Oknum Kemenag Diduga Atur Kuota dan Terima Fee Rp113 Juta per Jemaah
15 Agustus 2025
Don’t Change the Winner Team, Alasan Megawati Kembali Tunjuk Hasto sebagai Sekjen PDI-P
15 Agustus 2025
Skandal Suap Inhutani V: Dirut Minta Mobil Rubicon, KPK Sita Uang Miliaran
15 Agustus 2025
OTT Inhutani V: Skandal Korupsi di BUMN Berlanjut, KPK Tahan 3 Orang dengan Rompi Oranye
15 Agustus 2025

TERPOPULER

Wakil Ketua DPR RI, Dr Ir H adies Kadir, SH, M.Hum
Hemat Rp300 Triliun Lebih, Program Rakyat Tetap Jalan Terus!
13 Agustus 2025
Kakanwil BPN Jawa Tengah, Lampri memberikan cenderamata kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng
BPN Jateng dan Kejaksaan Tinggi Jateng Satukan Kekuatan, Kawal Aset Negara dan Kepentingan Rakyat
13 Agustus 2025
DPRD Sepakat Makzulkan Bupati Pati, Kemendagri Turun Tangan
14 Agustus 2025
Karutan Medaeng Tomi Elyus bersama Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Kadiyono mendonorkan darahnya.
Semarak Perayaan HUT RI Ke-80, Rutan Surabaya Gelar Donor Darah “Satu Tetes untuk Negeri”
14 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Pertanahan

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80

Hukum

Skandal Kuota Haji 2024 Terungkap: Oknum Kemenag Diduga Atur Kuota dan Terima Fee Rp113 Juta per Jemaah

Politik

Don’t Change the Winner Team, Alasan Megawati Kembali Tunjuk Hasto sebagai Sekjen PDI-P

Hukum

Jerat Hukum Sudewo, Pengembalian Uang Tak Hapus Pidana Korupsi Proyek Kereta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?