MAGETAN, Memoindonesia.co.id – Polisi menetapkan Agus, penjaga palang pintu pelintasan kereta api (KA) di Jalan Raya Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, sebagai tersangka dalam insiden tabrakan maut antara KA Malioboro Ekspres dengan tujuh sepeda motor.
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, menyampaikan bahwa Agus dianggap lalai saat menjalankan tugasnya saat kereta api melintas pada Selasa, 27 Mei 2025.
“Kami tetapkan Bapak AS sebagai tersangka yang merupakan penjaga pelintasan pintu KA,” ujar Erik dalam keterangannya kepada wartawan.
Menurut kapolres, Agus mengakui bahwa dirinya lalai dalam menjalankan tugas pengamanan pelintasan saat KA Malioboro Ekspres melintas. Akibat kelalaiannya, kereta api tersebut menabrak tujuh unit sepeda motor yang berada di pelintasan.
“Beliau sudah mengakui lalai dalam bertugas,” tegas Erik.
Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mendukung penetapan Agus sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Agus dijerat dengan pasal 359 dan 360 KUHP, yang mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia atau luka berat, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Hingga kini, proses hukum terhadap Agus masih berjalan, sementara pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kronologi lengkap peristiwa tersebut. HUM/GIT