MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dua Eks Petinggi Bank Pelat Merah Terseret Korupsi Kredit Rp 692 Miliar PT Sritex, Ini Perannya

Publisher: Redaktur 23 Mei 2025 2 Min Read
Share
Tersangka kasus Sritex (dok Kejagung RI)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana kredit bank milik negara yang melibatkan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto.

Dua di antaranya adalah mantan pejabat bank pelat merah yaitu Zainuddin Mappa, eks Direktur Utama Bank DKI, dan Dicky Syahbandinata, eks Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB.

Kasus bermula dari temuan jaksa terhadap anomali dalam laporan keuangan Sritex tahun 2021. Perusahaan tekstil raksasa ini melaporkan kerugian sebesar Rp 15,65 triliun, berbanding terbalik dengan kinerja tahun sebelumnya yang mencatatkan keuntungan Rp 1,24 triliun.

Baca Juga:  Dukungan Penuh PKB: Prabowo Tegas Tolak Amnesti Koruptor, Sinyal Zero Toleransi

Kondisi keuangan memburuk membuat Iwan Setiawan mengajukan pinjaman ke puluhan bank, termasuk Bank DKI dan Bank BJB. Namun, pada Oktober 2024, Sritex gagal membayar pinjaman dan tercatat memiliki tunggakan sebesar Rp 3,5 triliun.

Dalam konferensi pers pada Rabu, 21 Mei 2025, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa kedua pejabat bank tersebut memberikan kredit secara melawan hukum kepada Sritex. Di mana Bank DKI memberikan pinjaman senilai Rp 149 miliar, dan Bank BJB mengucurkan kredit sebesar Rp 543 miliar.

Zainuddin dan Dicky disebut tidak melakukan analisa kredit yang memadai dan melanggar standar operasional perbankan, termasuk pemberian kredit tanpa jaminan kepada perusahaan berperingkat BB-, yang secara risiko tidak layak mendapat pinjaman tanpa agunan.

Baca Juga:  Kejagung Ikut Banding, Tom Lembong Siap Adu Argumen Soal Vonis Korupsi Impor Gula

“Perbuatan keduanya bertentangan dengan prinsip kehati-hatian perbankan dan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan,” ujar Qohar.

Akibat kelalaian dan penyimpangan prosedur, negara mengalami kerugian sebesar Rp 692 miliar. Kejagung menahan ketiga tersangka dan menjerat mereka dengan UU Tipikor Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. HUM/GIT

TAGGED: Abdul Qohar, bank pelat merah, Dicky Syahbandinata, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, eks Direktur Utama Bank DKI, eks Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB, Iwan Setiawan Lukminto, Kejagung, Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Korupsi, Sritex, Zainuddin Mappa
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kajari Sampang Fadilah Helmi Dibawa ke Jakarta untuk Pemeriksaan Kejaksaan Agung
22 Januari 2026
Kajari Sampang Fadilah Helmi Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
22 Januari 2026
Roy Suryo Dampingi Tiga Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi di Polda Metro
22 Januari 2026
KPK Geledah Rumah Wali Kota Madiun Terkait Kasus Pemerasan Dana CSR
22 Januari 2026
Relawan Agam Rinjani Turun Bantu Operasi SAR ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung Pangkep
22 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kajari Sampang Fadilah Helmi Dibawa ke Jakarta untuk Pemeriksaan Kejaksaan Agung
22 Januari 2026
Kajari Sampang Fadilah Helmi Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
22 Januari 2026
Roy Suryo Dampingi Tiga Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi di Polda Metro
22 Januari 2026
KPK Geledah Rumah Wali Kota Madiun Terkait Kasus Pemerasan Dana CSR
22 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Fraksi PDI-P DPR Rotasi Anggota Komisi, Adian Napitupulu dan Rieke Diah Pitaloka Bergeser
21 Januari 2026
Terdakwa Migor M Syafei Curhat Ribut dengan Istri Akibat Pertanyaan Penyidik
22 Januari 2026
Relawan Agam Rinjani Turun Bantu Operasi SAR ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung Pangkep
22 Januari 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih P Kartika Perdhana bersama Kakanwil Ditjen Imigrasi DKI Jakarta Pamuji Raharja (kanan) menyambut rombongan Ombudsman RI dipimpin Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih.
Sinergi Imigrasi–Ombudsman RI, Layanan Kedatangan WNA di Soekarno-Hatta Kian Profesional
20 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Kajari Sampang Fadilah Helmi Dibawa ke Jakarta untuk Pemeriksaan Kejaksaan Agung

Kejaksaan

Kajari Sampang Fadilah Helmi Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Hukum

Roy Suryo Dampingi Tiga Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi di Polda Metro

Korupsi

KPK Geledah Rumah Wali Kota Madiun Terkait Kasus Pemerasan Dana CSR

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?