MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Siapa Iwan Setiawan Lukminto? Bos Sritex yang Dijerat Kasus Korupsi oleh Kejagung

Publisher: Redaktur 22 Mei 2025 2 Min Read
Share
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Solo Widhiarso Nugroho.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit perbankan. Penangkapan dilakukan oleh tim Kejagung di Solo, Jawa Tengah, pada Selasa malam, 20 Mei 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Solo, Widhiarso Nugroho, membenarkan bahwa Iwan ditangkap di wilayah hukum Surakarta. Ia menyatakan Kejari Solo hanya memfasilitasi lokasi transit sementara bagi tim Kejagung.

“Mereka (tim Kejagung) datang ke sini untuk transit sebelum menuju bandara. Penangkapan dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Kami hanya mendukung dari sisi sarana-prasarana,” ujar Widhiarso, Rabu 21 Mei 2025.

Baca Juga:  Dirut Sritex Iwan Kurniawan Diperiksa Kejagung, Didalami Keterlibatan dalam Pusaran Kredit Bermasalah

Iwan Setiawan Lukminto merupakan figur penting di balik perkembangan Sritex sebagai salah satu perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara. Ia mulai bergabung dengan perusahaan pada tahun 1997. Tahun 1997, Iwan menjabat sebagai Asisten Direktur. Lalu, pada 1999-2005 dipromosikan menjadi Wakil Direktur Utama. Pada 2014-2025 menjabat Direktur Utama mulai 9 Juni 2014. Dan pada 2025-sekarang menjabat Komisaris Utama Sritex sejak 21 Mei 2025.

Keterlibatan Iwan dalam jajaran manajemen puncak Sritex menunjukkan posisinya yang strategis dan berpengaruh dalam arah kebijakan perusahaan.

Penangkapan Iwan dilakukan pada malam hari, dan pihak Kejagung berada di Solo sejak pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB untuk persiapan pemberangkatan. Widhiarso menyebut bahwa seluruh proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan Kejagung.

Baca Juga:  Dirut Sritex Iwan Kurniawan Diperiksa Kejagung, Didalami Keterlibatan dalam Pusaran Kredit Bermasalah

“Itu kegiatan teknis dari Kejaksaan Agung. Kami tidak bisa memberikan detail karena bukan wewenang kami,” tegas Widhiarso.

Penangkapan Iwan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh Bank BJB dan Bank DKI kepada PT Sritex, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 692 miliar. Kejagung telah menetapkan Iwan dan dua pejabat perbankan lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. HUM/GIT

TAGGED: Iwan Setiawan Kejagung, Iwan Setiawan Lukminto ditangkap, kasus korupsi Iwan Setiawan, Komisaris Utama Sritex, korupsi kredit bank Sritex, penangkapan bos Sritex, profil Iwan Setiawan Sritex, Sritex tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Petugas imigrasi melayani permohonan paspor.
Imigrasi Semarang Hadir di Salatiga Expo 2025, Dekatkan Layanan Paspor ke Masyarakat
30 Oktober 2025
Sandra Dewi Tak Lagi Berharap Tas Mewah dan Deposito Kembali, Kejagung Segera Lelang Aset
29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Boyamin: Masih Tersangkut Kasus TPPU
29 Oktober 2025
Christiano Tarigan Bacakan Pledoi, Mohon Keringanan Hukuman dalam Kasus Tewasnya Mahasiswa UGM
29 Oktober 2025
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tapi Lega Tak Terbukti Lakukan TPPU
29 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Sandra Dewi Tak Lagi Berharap Tas Mewah dan Deposito Kembali, Kejagung Segera Lelang Aset
29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Boyamin: Masih Tersangkut Kasus TPPU
29 Oktober 2025
Christiano Tarigan Bacakan Pledoi, Mohon Keringanan Hukuman dalam Kasus Tewasnya Mahasiswa UGM
29 Oktober 2025
Nikita Mirzani Siap Hadapi Sidang Vonis Kasus Pemerasan dan TPPU di Jakarta Selatan
28 Oktober 2025

TERPOPULER

Nikita Mirzani Siap Hadapi Sidang Vonis Kasus Pemerasan dan TPPU di Jakarta Selatan
28 Oktober 2025
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tapi Lega Tak Terbukti Lakukan TPPU
29 Oktober 2025
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Adies Kadir memberikan bingkisan kepada warga Sidoarjo.
Suara Tulus dari Rakyat Sidoarjo: Pak Adies Kadir, Jangan Tinggalkan Kami
27 Oktober 2025
Kader PDIP Kota Surabaya Achmad Hidayat mengajak para pemuda untuk membangun jembatan Kolaborasi lintas generasi
Sumpah Pemuda, Kader PDIP Surabaya : Bangun Jembatan Kolaborasi Lintas Generasi
29 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Petugas imigrasi melayani permohonan paspor.
Imigrasi

Imigrasi Semarang Hadir di Salatiga Expo 2025, Dekatkan Layanan Paspor ke Masyarakat

Hukum

Sandra Dewi Tak Lagi Berharap Tas Mewah dan Deposito Kembali, Kejagung Segera Lelang Aset

Hukum

Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Boyamin: Masih Tersangkut Kasus TPPU

Hukum

Christiano Tarigan Bacakan Pledoi, Mohon Keringanan Hukuman dalam Kasus Tewasnya Mahasiswa UGM

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?