MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi karena Cover Lagu di YouTube, Ini Duduk Perkaranya

Publisher: Redaktur 21 Mei 2025 2 Min Read
Share
Lesti Kejora (Foto: Instagram @lestikejora)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Penyanyi dangdut Lesti Kejora kembali tersandung masalah hukum. Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta setelah mengunggah video cover lagu di YouTube tanpa izin dari pencipta lagu.

Menurut Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Ary Syam Indradi, Lesti Kejora diduga telah meng-cover sejumlah lagu milik pelapor dan mengunggahnya ke beberapa platform digital sejak tahun 2018 tanpa persetujuan pencipta lagu.

“Terjadi sejak 2018 hingga sekarang. Terlapor meng-cover lagu milik korban dan mengunggahnya ke media online seperti YouTube tanpa seizin pemilik lagu,” ujar Ade Ary dalam keterangan pers, Selasa 20 Mei 2025.

Baca Juga:  Gary Iskak Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa laporan terhadap istri Rizky Billar tersebut diajukan oleh seseorang berinisial IS, mewakili pencipta lagu berinisial YM alias YD.

“Pelapor adalah Saudara IS, dan korban adalah YM alias YD, seorang pencipta lagu. Sementara terlapor adalah Saudari LK,” lanjut Ade Ary.

Laporan terhadap Lesti Kejora dibuat pada Sabtu, 17 Mei 2025, dengan dasar hukum Pasal 113 jo Pasal 9 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pelapor juga menyerahkan beberapa barang bukti, seperti flashdisk berisi konten cover lagu, pernyataan dari publisher lagu, serta print out rekaman video YouTube.

Baca Juga:  Gary Iskak Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan

“Saat ini laporan masih dalam pendalaman penyidik. Kami minta waktu untuk menindaklanjuti bukti-bukti yang telah diserahkan,” pungkasnya. HUM/GIT

TAGGED: berita selebriti, cover lagu YouTube, laporan ke Polda Metro Jaya, Lesti Kejora dipolisikan, pelanggaran hak cipta, pencipta lagu lapor artis, UU Hak Cipta
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Isi Garasi Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Tembus Rp 3 Miliar, Disorot Usai Pergi Umrah Saat Bencana
10 Desember 2025
Isi Garasi Endipat Wijaya Tembus Rp 2,5 Miliar, Disorot Usai Komentari Relawan Bencana
10 Desember 2025
Menag Nasaruddin Umar: NU Selalu Punya Cara Menyelesaikan Persoalannya Sendiri
10 Desember 2025
PBNU Tetapkan Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketum hingga Muktamar 2026
10 Desember 2025
Pemkab Padang Pariaman Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 13 Desember
10 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Isi Garasi Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Tembus Rp 3 Miliar, Disorot Usai Pergi Umrah Saat Bencana
10 Desember 2025
Isi Garasi Endipat Wijaya Tembus Rp 2,5 Miliar, Disorot Usai Komentari Relawan Bencana
10 Desember 2025
Menag Nasaruddin Umar: NU Selalu Punya Cara Menyelesaikan Persoalannya Sendiri
10 Desember 2025
PBNU Tetapkan Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketum hingga Muktamar 2026
10 Desember 2025

TERPOPULER

Prabowo Semprot Bupati Aceh Selatan yang Umrah saat Bencana: Kalau Mau Lari, Dicopot Saja!
8 Desember 2025
Kemendagri Tegaskan Sanksi Menanti Bupati Aceh Selatan Jika Terbukti Langgar Aturan
8 Desember 2025
Kepala BNN Soroti Lonjakan Narkotika Sintetis di Sidang CND Ke-68 Wina
8 Desember 2025
Dua Pelari Tewas Saat Siksorogo Lawu Ultra 2025, Panitia Akui Kurang Personel dan Evaluasi Rute
8 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Pemerintahan

Isi Garasi Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Tembus Rp 3 Miliar, Disorot Usai Pergi Umrah Saat Bencana

Nasional

Isi Garasi Endipat Wijaya Tembus Rp 2,5 Miliar, Disorot Usai Komentari Relawan Bencana

Nasional

Menag Nasaruddin Umar: NU Selalu Punya Cara Menyelesaikan Persoalannya Sendiri

Nasional

PBNU Tetapkan Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketum hingga Muktamar 2026

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?