MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi karena Cover Lagu di YouTube, Ini Duduk Perkaranya

Publisher: Redaktur 21 Mei 2025 2 Min Read
Share
Lesti Kejora (Foto: Instagram @lestikejora)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Penyanyi dangdut Lesti Kejora kembali tersandung masalah hukum. Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta setelah mengunggah video cover lagu di YouTube tanpa izin dari pencipta lagu.

Menurut Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Ary Syam Indradi, Lesti Kejora diduga telah meng-cover sejumlah lagu milik pelapor dan mengunggahnya ke beberapa platform digital sejak tahun 2018 tanpa persetujuan pencipta lagu.

“Terjadi sejak 2018 hingga sekarang. Terlapor meng-cover lagu milik korban dan mengunggahnya ke media online seperti YouTube tanpa seizin pemilik lagu,” ujar Ade Ary dalam keterangan pers, Selasa 20 Mei 2025.

Baca Juga:  Gary Iskak Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa laporan terhadap istri Rizky Billar tersebut diajukan oleh seseorang berinisial IS, mewakili pencipta lagu berinisial YM alias YD.

“Pelapor adalah Saudara IS, dan korban adalah YM alias YD, seorang pencipta lagu. Sementara terlapor adalah Saudari LK,” lanjut Ade Ary.

Laporan terhadap Lesti Kejora dibuat pada Sabtu, 17 Mei 2025, dengan dasar hukum Pasal 113 jo Pasal 9 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pelapor juga menyerahkan beberapa barang bukti, seperti flashdisk berisi konten cover lagu, pernyataan dari publisher lagu, serta print out rekaman video YouTube.

Baca Juga:  Gary Iskak Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan

“Saat ini laporan masih dalam pendalaman penyidik. Kami minta waktu untuk menindaklanjuti bukti-bukti yang telah diserahkan,” pungkasnya. HUM/GIT

TAGGED: berita selebriti, cover lagu YouTube, laporan ke Polda Metro Jaya, Lesti Kejora dipolisikan, pelanggaran hak cipta, pencipta lagu lapor artis, UU Hak Cipta
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

BNN Bongkar Laboratorium Narkoba Jaringan Rusia di Bali, Sita Hampir 8 Kg Mephedrone
7 Maret 2026
Delpedro Marhaen dkk Divonis Bebas di Kasus Dugaan Penghasutan Demo Ricuh Jakarta
7 Maret 2026
Dokter Detektif Lega Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya
7 Maret 2026
Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Usai Mangkir Pemeriksaan dan Wajib Lapor
7 Maret 2026
Richard Lee Digiring ke Ruang Tahanan Polda Metro Jaya Usai Diperiksa Kasus Laporan Doktif
7 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

BNN Bongkar Laboratorium Narkoba Jaringan Rusia di Bali, Sita Hampir 8 Kg Mephedrone
7 Maret 2026
Delpedro Marhaen dkk Divonis Bebas di Kasus Dugaan Penghasutan Demo Ricuh Jakarta
7 Maret 2026
Dokter Detektif Lega Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya
7 Maret 2026
Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Usai Mangkir Pemeriksaan dan Wajib Lapor
7 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

BNN Bongkar Laboratorium Narkoba Jaringan Rusia di Bali, Sita Hampir 8 Kg Mephedrone

Hukum

Delpedro Marhaen dkk Divonis Bebas di Kasus Dugaan Penghasutan Demo Ricuh Jakarta

Hukum

Dokter Detektif Lega Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya

Hukum

Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Usai Mangkir Pemeriksaan dan Wajib Lapor

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?