JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memenuhi undangan klarifikasi dari Bareskrim Polri terkait dugaan ijazah palsu, sekaligus mengambil kembali ijazah asli yang sebelumnya diserahkan sebagai bukti.
“Saya menerima undangan dari Bareskrim untuk memberikan keterangan atas aduan dari masyarakat, dan saya memenuhi undangan itu. Sekaligus saya mengambil ijazah yang saat lalu diantarkan ke Bareskrim dan sudah saya ambil,” ujar Jokowi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa 20 Mei 2025.
Dalam proses klarifikasi, Jokowi mengaku diberi 22 pertanyaan oleh penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri. Pertanyaan tersebut meliputi riwayat pendidikan dari SD hingga universitas, termasuk seputar skripsi dan kegiatan kemahasiswaan.
“Ada 22 pertanyaan yang disampaikan, seputar ijazah dari SD, SMP, SMA sampai universitas, yang berkaitan dengan skripsi, dengan kegiatan mahasiswa, sekitar itu,” jelas Jokowi.
Sebelumnya, pada 9 Mei 2025, Wahyudi Andrianto, adik ipar Jokowi, bersama kuasa hukum dan ajudan pribadi Presiden, menyerahkan dua ijazah asli Jokowi kepada penyidik.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyatakan bahwa ijazah tersebut telah menjalani proses uji laboratorium forensik (labfor) untuk memastikan keaslian dokumen.
“Penyidik akan menginformasikan perkembangan dari hasil uji laboratorium forensik terhadap kedua ijazah tersebut,” ujar Yakup.
Penyelidikan kasus ini dilakukan berdasarkan surat pengaduan dari Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA) dengan Nomor: Khusus/TPUA/XII/2024 tertanggal 9 Desember 2024. Selain itu, terdapat Laporan Informasi Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tertanggal 9 April 2025 dari Eggi Sudjana.
Pihak Bareskrim menegaskan bahwa proses klarifikasi dan penyelidikan masih terus berjalan, dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah hasil labfor keluar. HUM/GIT